Ops Antik Lodaya 2026, Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menyita 111 botol minuman keras (miras) dari dua lokasi di wilayah Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Senin (12/10/2026). Razia tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026 sebagai upaya menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasatnarkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan Sitorus menyampaikan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
"Razia ini merupakan salah satu upaya preventif untuk menekan gangguan kamtibmas. Kami ingin memastikan lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya konsumsi minuman keras," ujarnya.
Satres Narkoba Polres Subang Menyasar Dua Lokasi
Dalam kegiatan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Subang menyasar dua lokasi dan mengamankan puluhan botol miras dari dua orang bernisial US dan WAY. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 14 botol minuman keras yang terdiri atas lima botol Anggur Ginseng, dua botol Anggur Merah, satu botol AO, tiga botol Kawa-kawa, satu botol Ice Land, dan dua botol soju.
Sementara itu, dari lokasi kedua, petugas menyita 97 botol miras berbagai merek dan ukuran. Barang bukti tersebut di antaranya AO, Anggur Merah, Kolesom, Intisari, Atlas, Kawa-kawa, Black Caren, Joker, Vodka Siren, Anggur Putih, Vodka Medonld, MC Donald Orange, Captain Morgan, dan Amer.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam razia tersebut mencapai 111 botol minuman keras. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan oleh Satres Narkoba Polres Subang untuk penanganan lebih lanjut.
Pictor menegaskan, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga perlu didukung kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras yang melanggar ketentuan.
"Konsumsi minuman keras dapat meningkatkan risiko terjadinya gangguan ketertiban, perilaku agresif, hingga konflik sosial apabila tidak dikendalikan. Risiko tersebut menjadi perhatian kami dalam menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Subang" tegasnya.
Selain melakukan razia, jajaran Satresnarkoba juga mengedepankan pembinaan dan penyampaian edukasi kepada masyarakat serta penjual mengenai bahaya minuman keras, terutama minuman keras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa.
Pictor mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini," tuturnya.
Melalui Operasi Antik Lodaya 2026, lanjut Pictor, Polres Subang berupaya memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Kami berharap, penindakan yang disertai edukasi dan partisipasi masyarakat dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Subang," tutupnya.(cdp/sep)
