Forum Masyarakat Subang Bersatu Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Izin PT CMM, Pemkab Subang Didesak Tegas

SUBANG- Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) gelar aksi damai di depan gerbang Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang pada Selasa (27/10/2026). Aksi damai tersebut menyoroti penyerapan tenaga kerja lokal dan izin PT CMM.
Ketua FMSB, Iqbal Maulana, mendesak PT BYD Auto Indonesia beserta seluruh mitra dan vendor agar memberikan prioritas yang signifikan kepada masyarakat Subang dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Iqbal menegaskan, kehadiran investasi di Kabupaten Subang semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Salah satu manfaat yang diharapkan ialah terbukanya kesempatan kerja secara luas bagi warga lokal, bukan sekadar berdirinya kawasan industri dan meningkatnya aktivitas ekonomi.
Menurutnya, perusahaan dan seluruh mitra yang terlibat dalam kegiatan operasional harus memperhatikan masyarakat di daerah tempat mereka berusaha. Karena itu, FMSB menuntut agar penyerapan tenaga kerja lokal menjadi perhatian serius dan dilaksanakan secara transparan.
“Penyerapan tenaga kerja lokal harus dilakukan secara signifikan. Masyarakat Kabupaten Subang harus mendapatkan prioritas dan kesempatan yang layak untuk bekerja di daerahnya sendiri. Kami juga meminta PT BYD Auto Indonesia beserta seluruh mitra dan vendor membuka proses rekrutmen secara transparan,” Tegas Iqbal.
Iqbal menilai, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam proses perekrutan. Informasi mengenai lowongan pekerjaan, persyaratan, kualifikasi, dan mekanisme seleksi harus dapat diakses masyarakat sehingga pencari kerja lokal memiliki kesempatan untuk mengikuti proses rekrutmen secara adil.
Ia juga mendorong agar perusahaan tidak hanya membuka kesempatan kerja secara formal, tetapi memastikan informasi tersebut tersampaikan kepada masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
“Jangan sampai masyarakat Subang hanya menjadi penonton di tengah pesatnya perkembangan industri di daerahnya sendiri. Kami ingin kesempatan kerja benar-benar terbuka bagi warga lokal, dengan proses yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Bagi FMSB, persoalan tenaga kerja lokal perlu menjadi perhatian bersama antara perusahaan dan pemerintah daerah. Pemerintah dinilai mempunyai peran penting dalam mendorong komunikasi antara pelaku industri, mitra usaha, dan masyarakat agar kebutuhan tenaga kerja dapat diketahui secara terbuka.
Iqbal pun meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada upaya menarik investasi. Menurutnya, perkembangan industri juga perlu diikuti dengan pengawasan dan evaluasi terhadap manfaat yang diterima masyarakat, termasuk terbukanya lapangan pekerjaan bagi warga Kabupaten Subang.
Selain persoalan tenaga kerja, FMSB juga mendesak Pemerintah Kabupaten Subang dan dinas terkait agar bersikap tegas terhadap perizinan serta kesesuaian tata ruang kegiatan usaha PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM).
Iqbal meminta pemerintah tidak menerbitkan maupun memperpanjang izin kegiatan usaha PT CMM apabila persyaratan tata ruang dan lingkungan yang berlaku belum terpenuhi.
“Kalau lokasinya bukan zona yang diperuntukkan bagi kegiatan penampungan atau pengelolaan limbah, jangan keluarkan izinnya! Pemerintah harus berdiri tegak di atas aturan, bukan malah membuka jalan bagi kegiatan usaha yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” tegas Iqbal di tengah aksi.
Ia menekankan, setiap kegiatan usaha harus tunduk pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepentingan investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perizinan, tata ruang, maupun persyaratan perlindungan lingkungan.
Iqbal juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kesesuaian lokasi dan kegiatan operasional PT CMM. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar keputusan pemerintah mengenai perizinan didasarkan pada kondisi faktual di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Ketertiban terhadap aturan harus dihargai dan ditegakkan. Setiap pelaku usaha harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga harus memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum mengambil keputusan terkait izin usaha,” demikian draf pengembangan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Iqbal.
Menurutnya, ketegasan pemerintah menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai peruntukannya. Evaluasi perizinan juga harus dilakukan secara objektif dan tidak membedakan pelaku usaha berdasarkan besarnya investasi.
Iqbal menegaskan bahwa tuntutan FMSB tidak hanya berkaitan dengan kesempatan kerja, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan dan pemerintah dalam menjalankan kegiatan ekonomi yang sesuai aturan.
Ia berharap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Subang dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, sementara pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten.
“Investasi harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Kesempatan kerja bagi warga lokal harus diperhatikan, sementara kepatuhan terhadap aturan juga tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan beriringan,” demikian alternatif penutup pernyataan yang perlu disetujui narasumber.
Melalui aksi tersebut, FMSB meminta PT BYD Auto Indonesia beserta mitra dan vendor memperhatikan tuntutan penyerapan tenaga kerja lokal dan transparansi rekrutmen. Pada saat yang sama, FMSB mendesak Pemkab Subang mengevaluasi aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang PT CMM sesuai ketentuan yang berlaku.(hdi)
