Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

PASUNDAN EKSPRES.ID — Hasil vonis Harun di Pengadilan Negeri (PN) Subang menjadi perhatian setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada wartawan Triberita.com, Muhammad Harun, pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Putusan tersebut lebih berat lima bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tujuh bulan penjara.
Informasi mengenai vonis tersebut diberitakan Pasundan Ekspres pada Rabu (14/10/2026).
Dalam laporan itu disebutkan bahwa hakim Ramon Wahyudi, S.H., M.H., membacakan putusan terhadap Harun dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim menjadi salah satu hal yang disoroti setelah persidangan.
Pihak kuasa hukum Harun juga menyampaikan keberatan terhadap pertimbangan hakim dan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Berdasarkan pemberitaan tersebut, vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harun lebih berat lima bulan daripada tuntutan JPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama tujuh bulan, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani.
Dalam laporan Pasundan Ekspres, ketentuan hukum yang disebutkan dalam perkara ini adalah Pasal 483 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun rincian pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut perlu merujuk pada dokumen putusan lengkap agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pemberitaan.
Kuasa Hukum Kritik Pertimbangan Hakim
Seusai persidangan pada Rabu (14/10/2026), kuasa hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., menyampaikan kritik terhadap pertimbangan majelis hakim.
Ia menilai penilaian terhadap fakta persidangan dan alat bukti belum dilakukan secara cermat.
Dalam keterangannya kepada Pesan Jabar, Asep mengatakan, “Putusan hakim itu tidak cermat. Menurut saya, hakim kurang cermat dalam mengambil sebuah putusan dan kurang membaca secara cermat fakta-fakta persidangan serta bukti-bukti yang ada.”
Pernyataan tersebut disampaikan Asep setelah persidangan kasus Harun di Gedung BRIN, Jalan K.S. Tubun Nomor 5, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Menurut laporan Pesan Jabar, keberatan pihak pembela terutama berkaitan dengan penilaian terhadap keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Asep juga mempersoalkan prosedur penggeledahan serta penggunaan bukti elektronik dalam perkara yang menjerat kliennya.
Persoalan bukti elektronik sebelumnya turut menjadi perhatian tim kuasa hukum.
Pihak pembela mempertanyakan prosedur pengambilan data dari telepon genggam serta penggunaan tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai alat bukti.
Asep juga menyoroti pembuktian unsur pengancaman dan pemerasan yang dituduhkan kepada Harun.
Ia menilai pembuktian atas unsur-unsur tersebut belum memadai berdasarkan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.
“Buktikan bahwa Harun itu mengancam. Buktikan kalau Harun menerima uang, buktikan kalau Harun memeras. Mana pengancamannya? Di sisi mana? Menurut kami, itu tidak bisa dibuktikan oleh JPU,” kata Asep, sebagaimana dikutip Pesan Jabar.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap harus dibaca berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim.
Vonis Harun Lebih Berat Lima Bulan dari Tuntutan Jaksa
Perbedaan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dengan tuntutan jaksa menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara ini.
Sebelum putusan dibacakan, JPU menuntut Harun dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Dengan demikian, terdapat selisih lima bulan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim.
Pasundan Ekspres juga melaporkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Harun diperhitungkan sebagai pengurang pidana yang dijatuhkan.
Dalam proses persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Harun telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi setebal 91 halaman.
Menurut laporan Pesan Jabar, pembelaan tersebut pada pokoknya meminta majelis hakim membebaskan Harun dari tuntutan hukum.
Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Perbedaan antara tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, dan putusan hakim menjadi bagian dari proses peradilan yang perlu ditelusuri berdasarkan dokumen serta keterangan para pihak yang tersedia.
Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan
Setelah vonis Harun dibacakan, tim kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Pesan Jabar melaporkan bahwa Asep belum menyatakan keputusan final mengenai langkah tersebut.
Kritik terhadap pertimbangan hakim disampaikan bersamaan dengan penilaiannya mengenai fakta persidangan dan alat bukti.
Selain itu, Pasundan Ekspres memberitakan bahwa kuasa hukum Harun berencana membawa persoalan putusan tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Rencana itu disampaikan sebagai bentuk keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.
Meski demikian, rencana pelaporan kepada Komisi Yudisial dan kemungkinan pengajuan banding merupakan dua hal yang berbeda.
