Izin PT CMM Subang Belum Tuntas, Kajian Tata Ruang Jadi Tahap Awal

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepastian perizinan PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM) di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, masih menjadi perhatian setelah aktivitas perusahaan tersebut dihentikan sementara pada awal Oktober 2026.
Salah satu tahapan yang menjadi perhatian adalah kajian kelayakan tata ruang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tata Ruang Kabupaten Subang. Hasil kajian tersebut diperlukan sebelum proses pemeriksaan dokumen lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat dilanjutkan.
Kepala DLH Kabupaten Subang, Andri Mulya Priatna, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian tata ruang dari PUPR. Setelah rekomendasi tersebut tersedia, DLH dapat melanjutkan pemeriksaan dokumen pendukung dan verifikasi kondisi lapangan.
Tahapan itu menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha dan pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perizinan PT CMM Perlu Dipastikan Secara Menyeluruh
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Subang bersama sejumlah perangkat daerah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PT CMM pada 1 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengumpulan material sisa industri ketika proses perizinan perusahaan dinilai belum selesai.
Hasil inspeksi itu berujung pada penghentian sementara aktivitas perusahaan sampai persyaratan perizinan dipenuhi.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kepastian operasional tidak cukup hanya dilihat dari satu dokumen. Status kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan lingkungan, dan perizinan yang relevan perlu dipastikan melalui instansi berwenang.
Meski demikian, perkembangan terakhir setiap tahapan administrasi masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait. Belum tersedia konfirmasi resmi yang berhasil diverifikasi dalam penelusuran ini mengenai apakah kajian tata ruang telah selesai atau seluruh persyaratan yang diperlukan sudah dipenuhi.
Menunggu Kepastian dari Instansi Terkait
Untuk memastikan perkembangan terbaru, Dinas PUPR Tata Ruang perlu memberikan penjelasan mengenai hasil kajian kelayakan tata ruang lokasi PT CMM. Sementara itu, DLH dapat dimintai keterangan mengenai status pemeriksaan dokumen lingkungan dan tahapan yang masih harus diselesaikan.
Keterangan Satpol PP juga diperlukan untuk memastikan status penghentian sementara kegiatan perusahaan.
Kepastian dari instansi terkait penting agar informasi mengenai legalitas dan operasional PT CMM tidak hanya bersumber dari dugaan aktivitas di lapangan, tetapi berdasarkan dokumen dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
