Kang Dedi Mulyadi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp418 Juta kepada Keluarga Petugas PJT II, Pendidikan Anak Dijamin

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Sumarna (42), petugas keamanan Perum Jasa Tirta (PJT) II yang meninggal dunia saat bertugas di kawasan Waduk Jatiluhur. Total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp418.133.773, termasuk santunan kematian serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak almarhum.
Adapun manfaat yang diterima ahli waris meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sebesar Rp 264.537.088, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 10.685.285, manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 411.400 per bulan, serta beasiswa bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp 142.500.000.
Penyerahan santunan tersebut berlangsung di kediaman Gubernur Jawa Barat, Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Jumat (31/7/2026).
Hadir dalam kesempatan itu Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Deny Yusyulian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira J. Sirait, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang Mochammad Rifi Januar Nugraha, beserta jajaran.
Dedi Mulyadi Menyampaikan Blasungkawa
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan, pemerintah hadir untuk memastikan keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan, terutama dalam hal tempat tinggal, pendidikan anak, dan jaminan ekonomi jangka panjang.
"Hari ini saya bertemu langsung dengan istri almarhum. Saya menyarankan agar seluruh santunan yang diterima disimpan dalam bentuk deposito sebagai tabungan masa depan keluarga. Rumah almarhum juga akan segera diperbaiki sesuai amanatnya. Seluruh tunggakan kepada pihak ketiga sudah diselesaikan sehingga keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang," ujarnya.
Menurutnya, selain santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, keluarga almarhum juga akan memperoleh manfaat pensiun bulanan. Dengan skema pengelolaan dana melalui deposito, keluarga diperkirakan menerima hasil sekitar Rp1,6 juta setiap bulan ditambah manfaat pensiun sekitar Rp400 ribu, sehingga total pendapatan rutin mencapai sekitar Rp2 juta per bulan, sementara dana pokok tetap tersimpan.
Kang Dedi juga memastikan seluruh biaya pendidikan kedua anak almarhum akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia berharap tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan hanya karena orang tuanya meninggal dunia saat bekerja.
Lebih jauh, Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.
Menurutnya, pekerja seperti pengemudi ojek online, petani, tukang becak, sopir angkot, pekerja harian hingga pengurus RT/RW juga memiliki risiko kerja yang sama sehingga layak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
Ia menyebut total manfaat yang diterima keluarga almarhum mencapai sekitar Rp418 juta yang terdiri dari santunan dan manfaat beasiswa pendidikan.
"Kami turut berduka cita atas wafatnya almarhum. Santunan yang diberikan merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan. Kami juga mengapresiasi perhatian Bapak Gubernur yang mendorong agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memperoleh perlindungan yang sama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Deny Yusyulian, mengapresiasi respons cepat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta dalam menyelesaikan proses administrasi dan pencairan santunan kepada ahli waris.
"Prosesnya berlangsung sangat cepat. Setelah pengecekan kasus dilakukan pada hari Selasa, dokumen administrasi diproses pada hari Rabu, kemudian santunan langsung dibayarkan pada hari Kamis. Kecepatan layanan ini menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya," katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan percepatan pelayanan tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota juga terus memperluas cakupan kepesertaan melalui program perlindungan bagi pekerja rentan, khususnya melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh kepastian perlindungan sosial," pungkasnya.(adv/znl/ysp)
