Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

PASUNDANEKSPRES.ID - Kehadiran kawasan industri baru di Kabupaten Subang mulai menjadi perhatian organisasi serikat pekerja. Federasi Serikat Buruh Patriot (FSBP)-KASBI Kabupaten Subang menyatakan akan memperluas pengorganisasian dan rekrutmen anggota seiring bertambahnya perusahaan serta tenaga kerja di kawasan industri tersebut.
Sekretaris Umum FSBP-KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra, mengatakan rekrutmen anggota merupakan bagian dari aktivitas organisasi serikat buruh, terlebih dengan munculnya kawasan industri baru yang diproyeksikan menjadi salah satu pusat aktivitas industri di Kabupaten Subang.
"Setiap serikat buruh pasti akan melakukan rekrutmen terhadap anggota. Apalagi dengan hadirnya kawasan industri baru di Subang, hal tersebut juga menjadi target pengorganisasian beberapa pabrik yang ada di kawasan industri baru untuk bisa menjadi anggota serikat, dalam hal ini FSBP-KASBI," ujar Rahmat saat dihubungi wartawan Pasundan Ekspres, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, rencana pengorganisasian tersebut telah mulai dilakukan sejak perusahaan-perusahaan di kawasan industri baru melakukan perekrutan karyawan. Rahmat mengatakan pihaknya memiliki target untuk memperluas keanggotaan semaksimal mungkin di perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan industri tersebut.
"Kalau bicara target, tentunya targetan kami adalah semaksimal mungkin, di mana seluruh perusahaan yang ada di kawasan industri baru di Subang dan seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut dapat terekrut menjadi anggota serikat buruh," katanya.
Ia menjelaskan, proses perekrutan tidak dilakukan secara langsung dengan mendatangi seluruh pekerja, tetapi diawali dengan membangun komunikasi dan pendekatan dengan buruh yang bekerja di perusahaan terkait.
FSBP-KASBI juga memanfaatkan jaringan pertemanan, saudara, kerabat hingga mantan anggota organisasi yang kini bekerja di perusahaan-perusahaan kawasan industri tersebut.
Dari komunikasi tersebut, kata Rahmat, pihaknya kemudian melakukan diskusi mengenai pentingnya pekerja memahami hak-haknya dan memiliki wadah organisasi di lingkungan kerja.
"Dari koneksi tersebut lalu kita bangun komunikasi dengan diskusi, dengan memberi pemahaman tentang pentingnya buruh mendirikan serikat buruh dan menjadi anggota serikat buruh," ujarnya.
Serikat Buruh Yang Bebas
Rahmat menyebut serikat pekerja merupakan salah satu wadah yang secara hukum dapat digunakan pekerja untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingannya. UU Nomor 21 Tahun 2000 mengatur bahwa pekerja atau buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
Menurutnya, keberadaan serikat juga penting seiring berkembangnya kawasan industri dan bertambahnya jumlah tenaga kerja. Serikat diharapkan dapat menjadi ruang bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi berkaitan dengan kondisi kerja, perlindungan serta kesejahteraan.
Namun, Rahmat menegaskan bahwa keputusan untuk bergabung dengan serikat buruh harus berasal dari pekerja sendiri. Ia menyebut tidak boleh ada tekanan maupun pemaksaan dari pihak pengusaha, serikat pekerja ataupun pihak lainnya.
"Tentu pekerja dapat bebas memilih bergabung tanpa adanya tekanan, baik dari pengusaha maupun serikat buruh, bahkan oleh siapa pun," tegasnya.
Ketentuan mengenai perlindungan hak berorganisasi tersebut juga terdapat dalam UU Nomor 21 Tahun 2000.
Pasal 28 melarang pihak tertentu melakukan tindakan yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau anggota, serta menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 43.
Rahmat mengatakan FSBP-KASBI akan mengedepankan pendekatan edukasi dalam proses pengorganisasian. Pekerja diberikan pemahaman mengenai hak berserikat dan manfaat organisasi sebelum menentukan pilihan untuk bergabung.
Bagi FSBP-KASBI, bertambahnya kawasan industri di Subang tidak hanya berkaitan dengan masuknya investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Perkembangan tersebut juga dinilai perlu diikuti dengan pemahaman pekerja mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.
Karena itu, pengorganisasian buruh di kawasan industri baru diperkirakan akan menjadi salah satu agenda FSBP-KASBI ke depan.
Di sisi lain, kebebasan pekerja menentukan pilihan organisasi menjadi aspek penting agar aktivitas perekrutan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, persaingan antarserikat dalam memperoleh anggota dapat berlangsung melalui edukasi, komunikasi dan program organisasi, bukan melalui tekanan terhadap pekerja.
"Yang terpenting buruh memahami haknya dan bebas menentukan pilihannya," pungkasnya.(hdi/sep)
