Kejari Subang Hadirkan Layanan SIMPATI dan BERBAKTI di Mal Pelayanan Publik, Pengembalian Barang Bukti Gratis hingga Diantar ke Masyarakat

SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terus memperkuat pelayanan publik dengan menghadirkan inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam proses pengembalian barang bukti. Melalui SIMPATI (Sistem Pengantaran Barang Bukti), barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dikembalikan dapat diantarkan langsung kepada masyarakat secara gratis.
Dua petugas Kejari Subang yang ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Subang, Karina dan Auliya, mengatakan keduanya berasal dari bagian barang bukti. Kehadiran petugas Kejari di MPP menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam satu lokasi pelayanan publik.
Melalui SIMPATI, masyarakat yang berhak menerima kembali barang bukti tidak perlu datang langsung ke kantor Kejari untuk mengambilnya. Petugas barang bukti akan mengantarkan barang tersebut kepada pemilik sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Layanan pengantaran ini diberikan secara gratis tanpa biaya.
Tak hanya pengantaran barang bukti, Kejari Subang juga menghadirkan BERBAKTI (Bengkel Barang Bukti). Layanan ini dikhususkan untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor yang akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Melalui BERBAKTI, kendaraan mendapatkan sejumlah layanan ringan secara gratis sebelum dikembalikan kepada masyarakat. Di antaranya pencucian kendaraan, pengecekan atau pengisian tekanan ban, serta servis ringan.
Kedua inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Subang memberikan pelayanan yang lebih mudah dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pengembalian barang bukti tidak hanya dilakukan sesuai prosedur hukum, tetapi juga diupayakan memberikan kemudahan bagi penerima.
Bagian dari Layanan Mal Pelayanan Publik Subang
Kehadiran Kejari merupakan salah satu dari 26 tenant yang tersedia di MPP Kabupaten Subang. Secara keseluruhan, MPP menyediakan hampir 99 jenis layanan publik dari berbagai instansi, mulai dari administrasi kependudukan, BPJS, perpajakan, pertanahan, kepolisian hingga layanan hukum.
Rata-rata pengguna layanan MPP mencapai sekitar 500 orang per bulan. Layanan Disdukcapil, khususnya pengurusan KTP dan Kartu Keluarga, tercatat sebagai salah satu layanan dengan pengguna terbanyak.
Di tenant Kejari, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi terkait sejumlah persoalan hukum, termasuk perkara perdata maupun pidana. Namun, untuk pelayanan tilang, masyarakat masih harus datang langsung ke kantor Kejari Subang.
Dengan hadirnya SIMPATI dan BERBAKTI di tengah ekosistem pelayanan MPP, Kejari Subang tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memperkuat aspek pelayanan publik dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengembalian barang bukti.(red)
