Kini Dijabat Rona Mairansyah, Ini Sederet Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Subang

PASUNDANEKSPRES.ID - Jabatan Sekretaris Daerah bukan sekadar posisi administratif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Di balik urusan birokrasi yang berjalan setiap hari, Sekda punya peran menghubungkan kerja berbagai perangkat daerah agar program pemerintahan dapat berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan.
Setelah Rona Mairansyah, AP., M.Si. resmi dilantik pada Kamis (1/10/2026), tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Subang kini berada di tangannya. Rona dilantik di Halaman Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang setelah mengikuti proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekda.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Rona pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, kemudian dipercaya menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Perpindahan jabatan tersebut membuat ruang lingkup pekerjaan Rona kini lebih luas. Sekda tidak hanya menangani satu bidang pemerintahan, tetapi memiliki tugas yang berkaitan dengan koordinasi berbagai perangkat daerah di Kabupaten Subang.
Lantas, apa saja tugas yang harus dijalankan Rona sebagai Sekda?
Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Subang
Berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Sekda mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Cakupan kerjanya melibatkan banyak unsur pemerintahan, mulai dari sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, kecamatan, hingga urusan internal Sekretariat Daerah.
Supaya lebih mudah dipahami, tugas Sekda meliputi:
- Merumuskan kebijakan teknis untuk mendukung kelancaran pemerintahan daerah.
- Menyusun program dan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan program antarperangkat daerah.
- Membina pelaksanaan tugas dinas, badan, kecamatan, dan unsur pemerintahan lainnya.
- Menyampaikan telaahan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan.
- Memfasilitasi pelaksanaan berbagai tugas pemerintahan daerah.
- Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pemerintahan.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sekretariat Daerah.
- Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan.
Gambaran tersebut menunjukkan bahwa Sekda memiliki posisi yang berkaitan erat dengan koordinasi birokrasi.
Setiap perangkat daerah tetap menjalankan bidangnya masing-masing, sementara Sekda membantu memastikan berbagai pekerjaan tersebut dapat terhubung dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Apa yang Akan Dikerjakan Rona?
Setelah resmi dilantik, Rona menyampaikan akan mempelajari dan memetakan berbagai persoalan di Kabupaten Subang sebelum menentukan langkah penanganannya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah dalam menjalankan pekerjaan pemerintahan.
Pada masa awal jabatannya, koordinasi program dan pelaksanaan anggaran menjadi bagian dari pekerjaan yang harus segera berjalan.
Bupati Subang juga menyebut peran Sekda diperlukan untuk mengoordinasikan perangkat daerah, termasuk dalam hal penyerapan anggaran menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.
Posisi tersebut membuat pekerjaan Rona tidak berhenti pada urusan administrasi. Ada pula penyusunan bahan kebijakan, koordinasi program, pembinaan aparatur, hingga evaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Peran tersebut menjadi lanjutan dari pengalaman Rona saat memimpin Disnakertrans dan Bapenda. Namun, sebagai Sekda, lingkup koordinasinya mencakup lebih banyak perangkat dan urusan pemerintahan.
Tugas atau tupoksi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang berkaitan dengan koordinasi berbagai unsur pemerintahan agar kebijakan daerah dapat dijalankan secara terarah. Rona kini mengemban tanggung jawab tersebut setelah resmi dilantik untuk menduduki jabatan Sekda.
(pm)
