KPAD Kabupaten Subang Kunjungi SMAN 1 Pamanukan, Kawal Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual

SUBANG – (Komisi Perlindungan Anak Daerah) KPAD Kabupaten Subang melakukan kunjungan dan koordinasi ke SMA Negeri 1 Pamanukan pada Rabu (9/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau sekaligus memperkuat upaya perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan.
Kunjungan KPAD dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru dan siswa. KPAD menegaskan, persoalan tersebut harus ditangani dengan mengedepankan perspektif perlindungan anak, tanpa mengabaikan proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, jajaran KPAD berdialog dengan pihak sekolah dan pihak terkait guna memperoleh gambaran mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan. Selain itu, KPAD memastikan hak serta kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas.
Ketua KPAD Kabupaten Subang, Hasanuddin, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi keterbukaan pihak SMAN 1 Pamanukan yang dinilai kooperatif dalam proses koordinasi.
“Kami mengapresiasi pihak SMA Negeri 1 Pamanukan yang terbuka dan kooperatif dalam upaya penyelesaian persoalan ini. KPAD hadir bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi memastikan bahwa aspek perlindungan anak benar-benar menjadi perhatian utama,” ujar Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara keluarga, satuan pendidikan, pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga yang memiliki mandat dalam perlindungan anak.
“Perlindungan harus diberikan kepada seluruh anak, termasuk siswa-siswi SMA Negeri 1 Pamanukan. Mereka memiliki hak untuk memperoleh rasa aman, perlindungan, pendidikan yang layak, serta lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan dan pelecehan,” tegasnya.
KPAD juga mendorong seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“KPAD akan terus melakukan koordinasi dan mengawal persoalan ini sampai tuntas, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Yang paling penting adalah memastikan anak mendapatkan perlindungan dan tidak mengalami dampak lanjutan dari persoalan ini,” katanya.
Sementara itu, perwakilan KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Salim Munajat, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung proses penanganan serta pemeriksaan atas laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
KCD Wilayah IV, kata Salim, mendukung agar proses berjalan secara serius, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak KCD bersama sekolah juga berkomitmen memberikan ruang dan dukungan yang diperlukan bagi proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
“Keselamatan, perlindungan, martabat, serta hak-hak siswa menjadi prioritas utama,” demikian prinsip yang disampaikan KCD Wilayah IV.
Di sisi lain, KCD mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyebarluaskan identitas korban, informasi pribadi, maupun materi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak.
Terhadap pihak yang dilaporkan, KCD menyerahkan proses pemeriksaan kepada mekanisme dan pihak yang memiliki kewenangan serta tidak akan mendahului hasil pemeriksaan.
“Kita percayakan proses pemeriksaan kepada pihak yang berwenang dan tidak melakukan penghakiman melalui media sosial maupun ruang publik,” tegas pihak KCD.
Komisioner KPAD Kabupaten Subang Bidang Sosialisasi, Advokasi dan Trafficking, Sadath M. Nur, SHI., MH., menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak harus menggunakan pendekatan yang berorientasi pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Menurut Sadath, anak tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek dalam proses pemeriksaan. Anak harus diposisikan sebagai subjek pemegang hak yang membutuhkan perlindungan khusus.
“Dalam setiap penanganan persoalan yang berkaitan dengan anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak atau the best interests of the child harus menjadi pertimbangan utama. Artinya, setiap kebijakan, tindakan, maupun proses pemeriksaan harus memperhitungkan keselamatan, martabat, kondisi psikologis, pendidikan, serta masa depan anak,” jelas Sadath.
Ia menegaskan, pendekatan perlindungan anak bukan berarti mengabaikan proses hukum. Perlindungan anak dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan tetap menjunjung objektivitas, keadilan, profesionalitas, serta asas praduga tak bersalah.
“Kita harus membedakan antara perlindungan terhadap anak dengan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya suatu dugaan. Perlindungan merupakan kewajiban yang harus segera dilakukan, sedangkan pembuktian mengenai suatu perkara merupakan kewenangan mekanisme pemeriksaan yang berlaku,” ungkapnya.
Sadath juga mengingatkan pentingnya mencegah secondary victimization atau viktimisasi sekunder. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terkendali dapat memberikan tekanan psikologis tambahan kepada anak.
“Jangan sampai anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru kembali mengalami tekanan karena identitasnya tersebar, menjadi bahan pembicaraan, atau mendapatkan stigma sosial. Karena itu, kerahasiaan identitas anak merupakan bagian penting dari sistem perlindungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sadath menilai sekolah memiliki posisi strategis dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Sekolah tidak cukup hanya merespons ketika persoalan terjadi, tetapi juga perlu memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, edukasi, serta kanal pengaduan yang mudah diakses peserta didik.
“Sekolah harus menjadi ruang pendidikan yang aman. Karena itu, penguatan literasi perlindungan anak, pendidikan mengenai batasan perilaku, mekanisme pengaduan, pengawasan relasi antara pendidik dan peserta didik, serta respons cepat terhadap setiap laporan harus menjadi bagian dari tata kelola satuan pendidikan,” katanya.
KPAD Kabupaten Subang memastikan akan terus menjalankan fungsi sosialisasi, advokasi, dan pemantauan sesuai kewenangannya. Koordinasi lintas sektor juga akan didorong agar proses perlindungan anak berjalan efektif.
Dalam kunjungan tersebut turut hadir sejumlah Komisioner KPAD Kabupaten Subang, yakni Hasanuddin, S.Pd., M.Pd.; Fery Budianto, S.Pd.; Sadath M. Nur, SHI., MH.; Syaripuddin, ST.; dan Ayu Sri Rahayu, S.Sos.
KPAD menegaskan satu prinsip utama dalam penanganan persoalan tersebhukuanak harus aman, hak anak harus terlindungi, fakta harus ditemukan, dan setiap proses harus berjalan secara adil, objektif, profesional, serta sesuai hukum.(hdi)
