Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kuasa Hukum Harun Siapkan Perlawanan Baru Usai Kalah di Praperadilan

H
Hadi MartadinataEditor: Indrawan Setiadi
|09:27 WIB
Bagikan:
Kuasa Hukum Harun Siapkan Perlawanan Baru Usai Kalah di Praperadilan
Kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati (ARD) dan rekan

SUBANG - Setelah Pengadilan Negeri Kelas IA Subang menolak permohonan praperadilan yang diajukan, tim kuasa hukum Harun siapkan perlawanan baru.  Kini bersiap menempuh langkah hukum berikutnya.

Kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati (ARD), menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim. Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang belum terjawab secara utuh dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pengadilan.

Menurut ARD, salah satu titik krusial yang sejak awal menjadi sorotan adalah proses pengambilan dan penggunaan data elektronik dari telepon genggam milik Harun yang kemudian dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

"Yang kami soroti sejak awal adalah terkait akses terhadap isi HP Harun. Dalam berkas perkara terdapat data percakapan atau chatting yang dijadikan bagian dari alat bukti. Namun kami belum mendengar adanya pembahasan secara eksplisit mengenai keabsahan tindakan membuka, menyalin, dan mengambil data elektronik tersebut," kata ARD usai Sidang pada Senin (29/6/2026). 

Asep berpendapat bahwa penyitaan barang fisik berupa telepon seluler tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengakses seluruh data elektronik yang tersimpan di dalamnya tanpa prosedur hukum yang jelas.

"Menurut pandangan kami, membuka isi HP, menyalin data elektronik, dan menggunakan percakapan sebagai alat bukti semestinya memiliki dasar izin yang jelas. Ini yang sejak awal menjadi fokus keberatan kami," ujarnya.

Selain persoalan data elektronik, kuasa hukum juga kembali menyoroti penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli pidana yang dijadikan salah satu dasar penyidik dalam menetapkan Harun sebagai tersangka.

Menurut Asep, keterangan ahli tersebut merupakan bagian penting yang perlu diuji secara lebih mendalam karena berkaitan langsung dengan penerapan pasal yang disangkakan kepada kliennya, yakni Pasal 482 dan Pasal 448.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan prosedur perpanjangan masa penahanan selama 30 hari yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Meski putusan telah dibacakan, Asep memastikan perjuangan hukum belum berhenti sampai di sini. Ia menyatakan tim kuasa hukum tengah mempelajari secara menyeluruh salinan putusan hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(hdi) 

Berita Terbaru

Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Lifestyle17 menit lalu
Daftar Drama Korea Tayang Oktober 2026, Ada Doctor X

Daftar Drama Korea Tayang Oktober 2026, Ada Doctor X

Lifestyle1 jam lalu
Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Nasional2 jam lalu
Bukan Cuma Gaspol! Honda Bawa CRF150L ke TRABAS Merdeka 23, Jalur Tanah Jadi Panggung Adventure

Bukan Cuma Gaspol! Honda Bawa CRF150L ke TRABAS Merdeka 23, Jalur Tanah Jadi Panggung Adventure

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Leo/Daniel Sumbang Emas, Ini Total Raihan Medali Badminton Indonesia di Asian Games 2026

Leo/Daniel Sumbang Emas, Ini Total Raihan Medali Badminton Indonesia di Asian Games 2026

Olahraga2 jam lalu
Hendra Purnawan Ungkap Kriteria Sekda Subang Ideal, Integritas dan Kemampuan Manajerial Jadi Sorotan

Hendra Purnawan Ungkap Kriteria Sekda Subang Ideal, Integritas dan Kemampuan Manajerial Jadi Sorotan

Subang2 jam lalu
Ketua TP PKK Subang Hadiri HKG PKK ke-54 Tingkat Jawa Barat di Gedung Pakuan

Ketua TP PKK Subang Hadiri HKG PKK ke-54 Tingkat Jawa Barat di Gedung Pakuan

Subang2 jam lalu
Kasomalang Pride Tembus Persib U-18, Taofik Kaka Jadi Penjaga Gawang Maung Ngora

Kasomalang Pride Tembus Persib U-18, Taofik Kaka Jadi Penjaga Gawang Maung Ngora

Subang3 jam lalu
Unit PPA Polres Subang Lakukan Pemeriksaan pada Dugaan Oknum Guru Rekam Bagian Rok Siswi di Sekolah

Unit PPA Polres Subang Lakukan Pemeriksaan pada Dugaan Oknum Guru Rekam Bagian Rok Siswi di Sekolah

Subang3 jam lalu
Mobil Eropa Rp170 Jutaan Bikin Geger, Mesin Turbo Tapi Klaim BBM Tembus 21 Km/L

Mobil Eropa Rp170 Jutaan Bikin Geger, Mesin Turbo Tapi Klaim BBM Tembus 21 Km/L

Nasional3 jam lalu