Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kuasa Hukum Harun Siapkan Perlawanan Baru Usai Kalah di Praperadilan

H
Hadi MartadinataEditor: Indrawan Setiadi
|09:27 WIB
Bagikan:
Kuasa Hukum Harun Siapkan Perlawanan Baru Usai Kalah di Praperadilan
Kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati (ARD) dan rekan

SUBANG - Setelah Pengadilan Negeri Kelas IA Subang menolak permohonan praperadilan yang diajukan, tim kuasa hukum Harun siapkan perlawanan baru.  Kini bersiap menempuh langkah hukum berikutnya.

Kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati (ARD), menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim. Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang belum terjawab secara utuh dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pengadilan.

Menurut ARD, salah satu titik krusial yang sejak awal menjadi sorotan adalah proses pengambilan dan penggunaan data elektronik dari telepon genggam milik Harun yang kemudian dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

"Yang kami soroti sejak awal adalah terkait akses terhadap isi HP Harun. Dalam berkas perkara terdapat data percakapan atau chatting yang dijadikan bagian dari alat bukti. Namun kami belum mendengar adanya pembahasan secara eksplisit mengenai keabsahan tindakan membuka, menyalin, dan mengambil data elektronik tersebut," kata ARD usai Sidang pada Senin (29/6/2026). 

Asep berpendapat bahwa penyitaan barang fisik berupa telepon seluler tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengakses seluruh data elektronik yang tersimpan di dalamnya tanpa prosedur hukum yang jelas.

"Menurut pandangan kami, membuka isi HP, menyalin data elektronik, dan menggunakan percakapan sebagai alat bukti semestinya memiliki dasar izin yang jelas. Ini yang sejak awal menjadi fokus keberatan kami," ujarnya.

Selain persoalan data elektronik, kuasa hukum juga kembali menyoroti penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli pidana yang dijadikan salah satu dasar penyidik dalam menetapkan Harun sebagai tersangka.

Menurut Asep, keterangan ahli tersebut merupakan bagian penting yang perlu diuji secara lebih mendalam karena berkaitan langsung dengan penerapan pasal yang disangkakan kepada kliennya, yakni Pasal 482 dan Pasal 448.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan prosedur perpanjangan masa penahanan selama 30 hari yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Meski putusan telah dibacakan, Asep memastikan perjuangan hukum belum berhenti sampai di sini. Ia menyatakan tim kuasa hukum tengah mempelajari secara menyeluruh salinan putusan hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(hdi) 

Berita Terbaru

Hadapi Peralihan Musim, Pupuk Kujang Siapkan 98 Ribu Ton Pupuk Subsidi di Jabar

Hadapi Peralihan Musim, Pupuk Kujang Siapkan 98 Ribu Ton Pupuk Subsidi di Jabar

Subang8 jam lalu
Gapensi Bidik Peluang Proyek Lokal di Era Digital

Gapensi Bidik Peluang Proyek Lokal di Era Digital

Subang8 jam lalu
Wujudkan Keadilan Sosial, Pemerintah Hadirkan Listrik ke Dusun di Pesisir Karawang

Wujudkan Keadilan Sosial, Pemerintah Hadirkan Listrik ke Dusun di Pesisir Karawang

Karawang8 jam lalu
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Nasional9 jam lalu
ADVERTISEMENT
PLN Beberkan Kejanggalan Blackout Batam, Posisi CCTV Bergeser Sehari Sebelum Kejadian

PLN Beberkan Kejanggalan Blackout Batam, Posisi CCTV Bergeser Sehari Sebelum Kejadian

Nasional11 jam lalu
5 Hal yang Menyebabkan Stres di Tempat Kerja yang Harus Kamu Tahu

5 Hal yang Menyebabkan Stres di Tempat Kerja yang Harus Kamu Tahu

Lifestyle11 jam lalu
Mau Masuk Circle Eksklusif? Nasabah BCA Prioritas Harus Lewati Syarat Ini!

Mau Masuk Circle Eksklusif? Nasabah BCA Prioritas Harus Lewati Syarat Ini!

Lifestyle12 jam lalu
Bahaya Asap Karhutla bagi Kesehatan Tubuh Manusia, dari Iritasi Mata hingga Risiko Kanker Paru-paru

Bahaya Asap Karhutla bagi Kesehatan Tubuh Manusia, dari Iritasi Mata hingga Risiko Kanker Paru-paru

Lifestyle12 jam lalu
Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026, Ini Link Downloadnya

Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026, Ini Link Downloadnya

Nasional13 jam lalu
Bukan Gibran, KDM Puncaki Survei Elektabilitas Cawapres 2029 Versi PPI

Bukan Gibran, KDM Puncaki Survei Elektabilitas Cawapres 2029 Versi PPI

Headline13 jam lalu