Kuasa Hukum Harun Siapkan Perlawanan Baru Usai Kalah di Praperadilan

SUBANG - Setelah Pengadilan Negeri Kelas IA Subang menolak permohonan praperadilan yang diajukan, tim kuasa hukum Harun siapkan perlawanan baru. Kini bersiap menempuh langkah hukum berikutnya.
Kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati (ARD), menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim. Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang belum terjawab secara utuh dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pengadilan.
Menurut ARD, salah satu titik krusial yang sejak awal menjadi sorotan adalah proses pengambilan dan penggunaan data elektronik dari telepon genggam milik Harun yang kemudian dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
"Yang kami soroti sejak awal adalah terkait akses terhadap isi HP Harun. Dalam berkas perkara terdapat data percakapan atau chatting yang dijadikan bagian dari alat bukti. Namun kami belum mendengar adanya pembahasan secara eksplisit mengenai keabsahan tindakan membuka, menyalin, dan mengambil data elektronik tersebut," kata ARD usai Sidang pada Senin (29/6/2026).
Asep berpendapat bahwa penyitaan barang fisik berupa telepon seluler tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengakses seluruh data elektronik yang tersimpan di dalamnya tanpa prosedur hukum yang jelas.
"Menurut pandangan kami, membuka isi HP, menyalin data elektronik, dan menggunakan percakapan sebagai alat bukti semestinya memiliki dasar izin yang jelas. Ini yang sejak awal menjadi fokus keberatan kami," ujarnya.
Selain persoalan data elektronik, kuasa hukum juga kembali menyoroti penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli pidana yang dijadikan salah satu dasar penyidik dalam menetapkan Harun sebagai tersangka.
Menurut Asep, keterangan ahli tersebut merupakan bagian penting yang perlu diuji secara lebih mendalam karena berkaitan langsung dengan penerapan pasal yang disangkakan kepada kliennya, yakni Pasal 482 dan Pasal 448.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan prosedur perpanjangan masa penahanan selama 30 hari yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Meski putusan telah dibacakan, Asep memastikan perjuangan hukum belum berhenti sampai di sini. Ia menyatakan tim kuasa hukum tengah mempelajari secara menyeluruh salinan putusan hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(hdi)
