Modus Ganjal Kartu ATM Pakai Tusuk Gigi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku di Subang

SUBANG - Aksi pencurian dengan modus ganjal Kartu ATM pakai tusuk gigi di Kabupaten Subang berhasil diungkap jajaran Kepolisian Polres Subang.
Tiga orang tersangka diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di gerai ATM BCA yang berada di Alfamart Andalas, Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa mengungkapkan, saat itu, korban Astri Djuwita Sari, bersama saudaranya, Eti, hendak melakukan setor tunai melalui mesin ATM. Namun, ketika kartu dimasukkan, kartu tersebut tiba-tiba tersangkut dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
"Dalam kondisi tersebut, seorang pelaku kemudian datang dan berpura-pura menawarkan bantuan. Tanpa disadari korban, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang telah disiapkan sebelumnya," ujar Kompol Fajri Anbiyaa dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (1/10/2026)..
Di saat bersamaan, lanjut Fajri, pelaku lainnya mengawasi korban ketika memasukkan nomor PIN.
Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM beserta nomor PIN korban, para pelaku meninggalkan lokasi. Kartu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi dan mentransfer sejumlah uang milik korban ke rekening yang dikuasai pelaku.
Menyadari dirinya menjadi korban kejahatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subang.
Fajri mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Tim gabungan Unit Jatanras dan Resmob Polres Subang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tim gabungan yang dipimpin IPDA Yahya Nudin berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang pelaku dalam keadaan aman dan kondusif,” terangnya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (35), NS (27), dan NN (33). Sementara seorang pelaku lainnya berinisial R masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Fajri menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka AS dan NS bertugas mengamati korban ketika memasukkan PIN ATM sekaligus memantau situasi di sekitar lokasi.
“Sementara NN berperan sebagai joki atau pengemudi kendaraan yang digunakan para pelaku,” jelasnya.
Adapun R yang masih diburu polisi diduga berperan sebagai pelaku utama yang memasang tusuk gigi pada mesin ATM hingga menyebabkan kartu korban tersangkut. R juga diduga bertugas menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang telah dipersiapkan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pak tusuk gigi, 10 kartu ATM dari berbagai bank, satu buah gunting, serta dua buah gergaji besi.
Barang bukti tusuk gigi menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap modus yang digunakan komplotan tersebut untuk menjebak korban di mesin ATM.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal tersebut mengatur mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (cdp)
