Pelanggar Terancam Sanksi, Polri Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Kerja

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan tersebut juga berlaku bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja Polri sebagai upaya menjaga profesionalisme, kesehatan, serta mencegah penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku di seluruh lingkungan satuan kerja Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kasi Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bentuk penegasan terhadap pentingnya menjaga disiplin, etika profesi, dan keamanan di lingkungan kepolisian.
"Penggunaan vape perlu menjadi perhatian serius karena perangkat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika, termasuk melalui cairan atau cartridge yang mengandung zat terlarang," jelasnya.
Kandungan Cairan Dalam Vape
Selain itu, kandungan cairan dalam vape tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata, sehingga diperlukan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat tersebut.
"Larangan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga kesehatan. Penggunaan rokok elektrik dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama terhadap sistem pernapasan, serta berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain di lingkungan kerja," kata Edi Juhedi.
Dalam ketentuan tersebut, lanjutnya, seluruh pegawai negeri pada Polri dilarang menggunakan perangkat vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Sementara itu, tamu dan pengunjung tidak diperbolehkan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri serta diwajibkan mematikan dan menyimpan perangkatnya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin dan penegakan Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e.
Edi berharap, pemberlakuan aturan secara menyeluruh ini dapat memperkuat kedisiplinan personel sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang tertib, sehat, dan profesional," ungkpapnya.
"Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan bahwa pemeliharaan kehormatan institusi harus dimulai dari kepatuhan setiap personel terhadap aturan, termasuk dalam penggunaan rokok elektrik," pungkasnya. (cdp/sep)
