Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pembangunan Mall di Subang Akhirnya Dimulai, Bupati Kang Rey Pasang 8 Syarat Ketat untuk Lindungi Pedagang dan Aset Daerah

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|08:00 WIB
Bagikan:
Pembangunan Mall di Subang Akhirnya Dimulai, Bupati Kang Rey Pasang 8 Syarat Ketat untuk Lindungi Pedagang dan Aset Daerah
Pembangunan Mall di Subang

PASUNDANEKSPRES.ID – Wacana Pembangunan Mall di Subang pusat perbelanjaan modern atau mall di Kabupaten Subang yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat akhirnya memasuki tahap baru. Pemerintah Kabupaten Subang memastikan proyek tersebut mulai berjalan pada tahun 2026 dengan sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipenuhi investor.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita atau yang akrab disapa Kang Rey usai melantik Pejabat Fungsional dan Penugasan Kepala Sekolah di Aula Oman Sahroni, Selasa (19/5/2026).

Menurut Kang Rey, pembangunan mall bukan hanya bertujuan menghadirkan pusat perbelanjaan modern, tetapi juga menjadi bagian dari penataan wajah Kota Subang agar lebih maju tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

"Insya Allah pembangunan mall tahun ini mulai berjalan. Tapi saya tekankan masyarakat harus happy, pedagang juga harus happy," ujar Kang Rey.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat terkait dampak kehadiran mall terhadap pedagang lokal, khususnya para pelaku usaha yang saat ini menempati kawasan Pujasera.

Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asep Nuroni, Bupati menegaskan bahwa seluruh proses investasi akan dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan kepentingan daerah.

Ia memastikan proyek tersebut tidak akan membebani aset milik Pemerintah Kabupaten Subang.

"Yang jelas saya pastikan tidak akan menggunakan aset Pemda untuk diagunkan ke bank. Investor akan bertanggung jawab untuk seluruh pedagang di Pujasera sekarang. Investor akan betul-betul memberi yang terbaik," tegasnya.

Delapan Syarat Wajib bagi Investor

Sebelum memberikan lampu hijau terhadap proyek pembangunan mall, Pemkab Subang mengajukan delapan syarat utama yang kini telah disetujui oleh investor.

Delapan syarat tersebut meliputi:

Investor wajib menggunakan modal pribadi dan tidak diperbolehkan memakai modal pinjaman dari luar.

Pedagang lama harus direlokasi secara jelas dan mendapat kepastian tempat usaha.

Prioritas tenaga kerja diberikan kepada masyarakat Kabupaten Subang.

Pemerintah Daerah harus memiliki porsi saham yang signifikan.

Pemkab Subang atau BUMD PT Subang Sejahtera wajib masuk dalam jajaran direksi.

Investor harus memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai.

Penataan kawasan sekitar mall wajib diperhatikan, termasuk pembangunan pedestrian untuk pejalan kaki.

Status aset tetap menjadi milik Pemerintah Daerah dan harus kembali kepada Pemkab Subang setelah masa kerja sama selama 30 tahun berakhir.

Modernisasi Kota Tanpa Mengorbankan Kepentingan Daerah

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah yang berbeda dibandingkan proyek investasi pada umumnya. Pemerintah Kabupaten Subang ingin memastikan pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pedagang kecil, penataan ruang kota, serta menjaga kepentingan daerah dalam jangka panjang.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pembangunan mall diperkirakan akan menjadi salah satu proyek strategis yang mampu mengubah wajah pusat Kota Subang.

Selain menghadirkan pusat ekonomi baru, keberadaan mall juga diharapkan mampu membuka ribuan lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat daya tarik investasi di Kabupaten Subang.

Dengan berbagai syarat yang telah ditetapkan, Pemkab Subang berharap pembangunan mall tidak hanya menjadi simbol modernisasi, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku UMKM, dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional8 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang9 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang9 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta10 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta10 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang10 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle13 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle13 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline13 jam lalu