Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pembangunan Mall di Subang Akhirnya Dimulai, Bupati Kang Rey Pasang 8 Syarat Ketat untuk Lindungi Pedagang dan Aset Daerah

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|08:00 WIB
Bagikan:
Pembangunan Mall di Subang Akhirnya Dimulai, Bupati Kang Rey Pasang 8 Syarat Ketat untuk Lindungi Pedagang dan Aset Daerah
Pembangunan Mall di Subang

PASUNDANEKSPRES.ID – Wacana Pembangunan Mall di Subang pusat perbelanjaan modern atau mall di Kabupaten Subang yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat akhirnya memasuki tahap baru. Pemerintah Kabupaten Subang memastikan proyek tersebut mulai berjalan pada tahun 2026 dengan sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipenuhi investor.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita atau yang akrab disapa Kang Rey usai melantik Pejabat Fungsional dan Penugasan Kepala Sekolah di Aula Oman Sahroni, Selasa (19/5/2026).

Menurut Kang Rey, pembangunan mall bukan hanya bertujuan menghadirkan pusat perbelanjaan modern, tetapi juga menjadi bagian dari penataan wajah Kota Subang agar lebih maju tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

"Insya Allah pembangunan mall tahun ini mulai berjalan. Tapi saya tekankan masyarakat harus happy, pedagang juga harus happy," ujar Kang Rey.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat terkait dampak kehadiran mall terhadap pedagang lokal, khususnya para pelaku usaha yang saat ini menempati kawasan Pujasera.

Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asep Nuroni, Bupati menegaskan bahwa seluruh proses investasi akan dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan kepentingan daerah.

Ia memastikan proyek tersebut tidak akan membebani aset milik Pemerintah Kabupaten Subang.

"Yang jelas saya pastikan tidak akan menggunakan aset Pemda untuk diagunkan ke bank. Investor akan bertanggung jawab untuk seluruh pedagang di Pujasera sekarang. Investor akan betul-betul memberi yang terbaik," tegasnya.

Delapan Syarat Wajib bagi Investor

Sebelum memberikan lampu hijau terhadap proyek pembangunan mall, Pemkab Subang mengajukan delapan syarat utama yang kini telah disetujui oleh investor.

Delapan syarat tersebut meliputi:

Investor wajib menggunakan modal pribadi dan tidak diperbolehkan memakai modal pinjaman dari luar.

Pedagang lama harus direlokasi secara jelas dan mendapat kepastian tempat usaha.

Prioritas tenaga kerja diberikan kepada masyarakat Kabupaten Subang.

Pemerintah Daerah harus memiliki porsi saham yang signifikan.

Pemkab Subang atau BUMD PT Subang Sejahtera wajib masuk dalam jajaran direksi.

Investor harus memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai.

Penataan kawasan sekitar mall wajib diperhatikan, termasuk pembangunan pedestrian untuk pejalan kaki.

Status aset tetap menjadi milik Pemerintah Daerah dan harus kembali kepada Pemkab Subang setelah masa kerja sama selama 30 tahun berakhir.

Modernisasi Kota Tanpa Mengorbankan Kepentingan Daerah

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah yang berbeda dibandingkan proyek investasi pada umumnya. Pemerintah Kabupaten Subang ingin memastikan pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pedagang kecil, penataan ruang kota, serta menjaga kepentingan daerah dalam jangka panjang.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pembangunan mall diperkirakan akan menjadi salah satu proyek strategis yang mampu mengubah wajah pusat Kota Subang.

Selain menghadirkan pusat ekonomi baru, keberadaan mall juga diharapkan mampu membuka ribuan lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat daya tarik investasi di Kabupaten Subang.

Dengan berbagai syarat yang telah ditetapkan, Pemkab Subang berharap pembangunan mall tidak hanya menjadi simbol modernisasi, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku UMKM, dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Berita Terbaru

Ironis! Pegawai SPPG Cirebon Keracunan MBG, DPRD Periksa Dapur

Ironis! Pegawai SPPG Cirebon Keracunan MBG, DPRD Periksa Dapur

Jawa Barat9 menit lalu
Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen, Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi

Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen, Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi

Jawa Barat52 menit lalu
Airlangga Bantah Rencana Pembagian HP Gratis untuk Bansos, Rekening Massal Tetap Berjalan

Airlangga Bantah Rencana Pembagian HP Gratis untuk Bansos, Rekening Massal Tetap Berjalan

Nasional59 menit lalu
Ditahan Selama 8 Jam di Polda Metro Jaya, 6 Aktivis Greenpeace Akhirnya Dibebaskan

Ditahan Selama 8 Jam di Polda Metro Jaya, 6 Aktivis Greenpeace Akhirnya Dibebaskan

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Saham HSC BEI Bisa Kembali Masuk Perhitungan IHSG, BEI Evaluasi Tiap 3 Bulan

Saham HSC BEI Bisa Kembali Masuk Perhitungan IHSG, BEI Evaluasi Tiap 3 Bulan

Nasional2 jam lalu
Bukan Sekadar Stok Habis, Ini Alasan Obat BPJS di Subang Bisa Lama Diberikan

Bukan Sekadar Stok Habis, Ini Alasan Obat BPJS di Subang Bisa Lama Diberikan

Subang2 jam lalu
Subang Creative Week 2026 Segera Digelar, Komunitas dan UMKM Bisa Ikut Berpartisipasi

Subang Creative Week 2026 Segera Digelar, Komunitas dan UMKM Bisa Ikut Berpartisipasi

Lifestyle3 jam lalu
Perlinsos Digital Diluncurkan 10 November, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar

Perlinsos Digital Diluncurkan 10 November, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar

Nasional3 jam lalu
Prancis Perluas Jam Malam Akibat Kerusuhan Biaya Hidup, Kemlu Pantau WNI

Prancis Perluas Jam Malam Akibat Kerusuhan Biaya Hidup, Kemlu Pantau WNI

Nasional3 jam lalu
Demo di Bandung Berujung Ricuh, Massa Serang Truk Polisi

Demo di Bandung Berujung Ricuh, Massa Serang Truk Polisi

Jawa Barat3 jam lalu