Penertiban Bangunan Liar Di Depan PT Taekwang Oleh SATPOLDAM Kabupaten Subang!

PASUNDAN EKSPRES.ID — Penertiban deretan bangunan liar yang berdiri tanpa izin di sepanjang bahu Jalan Kapten Hanafiah, tepatnya di area depan Gate 2 PT Taekwang Indonesia (TKG), kembali dilaksanakan oleh petugas gabungan.
Langkah tegas ini diambil oleh satpoldam kabupaten subang dalam rangka mengembalikan fungsi ruang milik jalan serta menjaga ketertiban umum dan kerapian tata ruang di sekitar kawasan industri.
Sasaran utama pembongkaran dalam aksi penertiban kali ini berfokus pada bangunan-bangunan liar yang sudah tidak difungsikan lagi dan tidak melayani aktivitas usaha harian.
Sebelum tindakan pembongkaran fisik di lapangan dieksekusi, jajaran petugas satpoldam kabupaten subang telah melayangkan prosedur teguran resmi.
Berupa surat pemberitahuan sebanyak tiga kali berturut-turut kepada seluruh pemilik bangunan di lokasi tersebut.
Prosedur penyampaian surat pemberitahuan itu bertujuan memberikan tenggat waktu yang cukup bagi para pemilik agar bersedia mengosongkan lokasi serta membongkar lapak milik mereka secara mandiri.
Namun, hingga tenggat waktu batas akhir yang telah ditentukan berlalu, beberapa lapak non-aktif tersebut belum juga dibongkar oleh pemiliknya, sehingga petugas melangkah melakukan penindakan langsung di lapangan.
Dalam pelaksanaan penertiban di lapangan pada Senin pagi, petugas meratakan bangunan tak berpenghuni tersebut dan mengangkut seluruh sisa material kayu, seng, maupun bambu bekas pembongkaran ke dalam armada kendaraan operasional milik dinas.
Langkah pembersihan material ini dilakukan agar jalur pedestrian dan bahu jalan di depan gerbang pabrik kembali bersih serta tidak membahayakan para pengguna jalan yang melintas.
Di tengah pelaksanaan eksekusi pembongkaran di lapangan, terdapat sedikit perbedaan penanganan bagi sejumlah lapak yang masih memiliki aktivitas usaha aktif.
Tercatat masih ada delapan unit bangunan yang belum dibongkar oleh petugas karena para pemiliknya mengajukan permohonan penangguhan waktu eksekusi secara resmi.
Para pemilik dari delapan bangunan tersebut memohon penangguhan lantaran tempat usaha tersebut masih menjadi tumpuan sumber penghasilan harian keluarga.
Mereka meminta tenggat waktu tambahan hingga bulan November 2026 mendatang untuk merapikan sisa barang dagangan, mengakhiri aktivitas operasional, sekaligus mempersiapkan proses pembongkaran bangunan secara mandiri tanpa paksaan.
Penindakan SATPOLDAM Kabupaten Subang
Berikut adalah poin-poin penindakan penertiban bangunan liar di Jalan Kapten Hanafiah depan PT Taekwang per 5 Oktober 2026:
- Penertiban menyasar bangunan liar tanpa izin yang berdiri di bahu Jalan Kapten Hanafiah, tepatnya di area sekitar Gate 2 PT Taekwang Indonesia (TKG).
- Prosedur penindakan oleh satpoldam kabupaten subang diawali dengan penyampaian surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada seluruh pemilik lapak.
- Pembongkaran pada tahap awal diprioritaskan pada bangunan-bangunan tidak aktif yang sudah ditinggalkan dan tidak lagi memiliki aktivitas usaha.
- Seluruh material puing dan bekas bangunan yang dibongkar langsung diangkut menggunakan kendaraan operasional dinas agar area jalan kembali bersih dan rapi.
- Sebanyak delapan unit bangunan mendapatkan permohonan penangguhan pembongkaran hingga bulan November 2026 karena masih dipakai berdagang sebagai sumber penghasilan harian warga.
Penertiban yang berlangsung di kawasan industri ini dapat terus berjalan secara tertib dan kondusif dengan tetap mengedepankan komunikasi dua arah yang humanis antara petugas dan para pemilik tempat usaha.
Pemerintah kabupaten Subang berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara penegakan aturan tata ruang jalan dan perlindungan iklim usaha kecil warga di Kabupaten Subang.
