Perbup Subang 18 Tahun 2026 Batasi Kampanye Pilkades Maksimal Tiga Hari, Larang Politik Uang

SUBANG – Peraturan Bupati Subang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak mengatur pelaksanaan kampanye Pilkades, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Regulasi ini memuat ketentuan yang harus dipatuhi calon kepala desa dan pelaksana kampanye selama proses pemilihan berlangsung.
Aturan tersebut menekankan pelaksanaan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kampanye Maksimal Tiga Hari
Berdasarkan Pasal 50, kampanye pemilihan kepala desa dilaksanakan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab.
Masa kampanye berlangsung paling lama tiga hari dan berakhir paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Tata tertib serta jadwal kampanye ditetapkan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan nomor urut calon kepala desa.
Calon kepala desa dapat menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis. Calon kepala desa juga menjadi penanggung jawab utama pelaksanaan kampanye.
Kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Larangan dalam Pelaksanaan Kampanye
Perbup mengatur sejumlah larangan bagi pelaksana kampanye. Larangan tersebut meliputi:
-
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau calon kepala desa lainnya.
-
Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
-
Mengganggu ketertiban umum.
-
Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan.
-
Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain.
-
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
-
Menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye.
Pelaksana kampanye juga dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam kegiatan kampanye.
Pelanggaran terhadap larangan kampanye dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye, sesuai ketentuan Pasal 54.
Masa Tenang dan Pembersihan Atribut
Pasal 55 menetapkan masa tenang paling lama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Selama masa tenang, seluruh bentuk kampanye dinyatakan selesai. Atribut kampanye yang terpasang juga wajib dibersihkan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan tahapan kampanye sebelum masyarakat memberikan hak pilihnya.
Pemungutan Suara Bisa Manual atau Elektronik
Pemungutan suara Pilkades dilaksanakan pada hari dan tanggal yang ditetapkan oleh Bupati Subang.
Pasal 59 mengatur dua metode pemungutan suara, yaitu secara manual dan melalui sistem elektronik atau digital (e-voting). Pelaksanaan metode tersebut ditentukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa.
Pemungutan suara pada umumnya dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat. Namun, ketentuan tersebut dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam peraturan.
Pemilih memberikan suara dengan mencoblos gambar calon pada surat suara atau menyentuh gambar calon pada perangkat e-voting di bilik suara.
Penghitungan Suara Dilaksanakan Terbuka
Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara dinyatakan berakhir. Untuk pemilihan manual, penghitungan dilaksanakan oleh panitia di tempat pemungutan suara. Sementara itu, penghitungan secara elektronik dilakukan melalui hasil rekapitulasi perangkat digital.
Penghitungan suara dilaksanakan secara serempak pada setiap TPS dusun dan dapat disaksikan oleh calon kepala desa atau saksi, Tim Pengawas, petugas lainnya, serta masyarakat.
Sebelum penghitungan, panitia mencatat jumlah pemilih yang memberikan suara, sisa surat suara yang tidak terpakai, surat suara yang rusak atau keliru dicoblos, serta data pendukung pemungutan suara elektronik apabila digunakan.
Penetapan Kepala Desa Terpilih
Penetapan calon kepala desa terpilih dilakukan berdasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Selanjutnya, proses pengesahan dan pengangkatan kepala desa dilakukan melalui keputusan Bupati Subang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 76, Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa paling lambat 30 hari sejak laporan dari BPD diterima, dengan memperhatikan hasil penyelesaian perselisihan.
Calon kepala desa terpilih kemudian dilantik paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa.
