Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

SUBANG -Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang disepakati. Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026, Rabu (30/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Subang menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda kemudian dilanjutkan dengan persetujuan dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 serta penyampaian pendapat akhir Bupati Subang.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey mengatakan perubahan APBD merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika pembangunan, kondisi keuangan daerah, serta kebutuhan prioritas masyarakat.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan upaya bersama untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, kondisi keuangan daerah, serta kebutuhan prioritas masyarakat Kabupaten Subang,” ujar Kang Rey.
Dia menyebut, perubahan APBD diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat sejumlah sektor strategis, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian daerah.
Pemerintah Kabupaten Subang, lanjut Kang Rey, optimistis dokumen perubahan APBD yang telah disusun bersama DPRD dapat menjawab kebutuhan dan tuntutan masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Meski demikian, ia mengakui belum seluruh usulan dan kebutuhan masyarakat dapat diakomodasi secara maksimal dalam perubahan APBD 2026.
Kondisi tersebut tidak terlepas dari keterbatasan kemampuan keuangan riil Pemerintah Kabupaten Subang, sementara kebutuhan pembangunan dan program pelayanan masyarakat yang harus dilaksanakan cukup banyak.
“Belum seluruh usulan dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara maksimal. Hal tersebut disebabkan kemampuan keuangan riil Pemerintah Daerah Kabupaten Subang masih terbatas dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Kang Rey berharap persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dapat segera ditindaklanjuti melalui tahapan sesuai ketentuan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026. (cdp)
