Polres Subang Menang di Sidang Praperadilan Wartawan Subang Harun, Hakim Tolak Seluruh Permohonan

SUBANG - Polres Subang menang di sidang praperadilan wartawan Subang Harun alias Muhammad Harun, setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Subang menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (29/6/2026).
Hakim Tunggal Ali Adrian, S.H., dalam amar putusannya menyatakan seluruh permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan. Hakim menilai tindakan penyidik Polres Subang, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga penyitaan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, langkah penyidikan yang dilakukan Polres Subang dinyatakan sah secara hukum. Keputusan hakim sekaligus menguatkan posisi Polres Subang sebagai pihak termohon dalam perkara praperadilan tersebut.
Gugatan Praperadilan Diajukan Wartawan Subang Harun
Sebelumnya, Muhammad Harun melalui kuasa hukumnya, Asep Rohman Dimyati, mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polres Subang.
Permohonan itu meliputi pengujian terhadap penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penggunaan alat bukti dalam proses penyidikan.
Perkara praperadilan tersebut bergulir selama beberapa pekan dengan enam agenda persidangan, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian, hingga penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
Hakim Nilai Penyidikan Polres Subang Sesuai Prosedur
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Polres Subang mempertahankan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan didukung alat bukti yang sah.
Di sisi lain, pihak pemohon berpendapat terdapat sejumlah pelanggaran prosedural yang menjadi dasar diajukannya permohonan praperadilan.
Setelah memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum yang disampaikan di persidangan, hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.
Kuasa Hukum Harun Hormati Putusan Pengadilan
Meski permohonan praperadilan ditolak, kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, menyatakan menghormati putusan yang telah dijatuhkan hakim.
"Kami menghormati sebagai kuasa hukum putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim tunggal dalam persidangan hari ini. Itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar Asep Rohman Dimyati usai sidang.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan mempelajari salinan lengkap putusan hakim untuk menelaah pertimbangan hukum yang menjadi dasar penolakan permohonan praperadilan tersebut.
Putusan ini mengakhiri proses sidang praperadilan yang diajukan wartawan Subang Muhammad Harun terhadap Polres Subang. Dengan ditolaknya seluruh permohonan, proses penyidikan yang dilakukan Polres Subang tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Harun diketahui dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman terhadap ASN Pemkab Subang. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a, Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai sembilan tahun penjara.(hdi)
