Polsek Pagaden bersama Muspika dan Kepala Desa Kompak Tolak Miras Ilegal, Obat Terlarang, dan Knalpot Brong

PASUNDANEKSPRES.ID - Polsek Pagaden Polres Subang bersama Muspika dan para kepala desa se-wilayah hukum Polsek Pagaden menyatakan komitmen bersama menolak peredaran minuman keras (miras) ilegal, obat-obatan terlarang, serta penggunaan knalpot brong. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Silaturahmi Kamtibmas yang digelar di Aula Polsek Pagaden, Selasa (11/8/2026).
Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, Koramil, pemerintah desa, serta seluruh unsur masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
"Ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Ikin.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh pihak yang hadir melakukan penandatanganan pernyataan bersama. Mereka sepakat untuk menolak keras segala bentuk peredaran miras ilegal dan obat-obatan terlarang, sekaligus mencegah penggunaan knalpot brong yang dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Ikin mnegatakan, penandatanganan tersebut bukan sekadar bentuk seremonial, melainkan menjadi komitmen bersama untuk melakukan pencegahan sejak dari tingkat lingkungan dan desa.
Wilayah Hukum Polsek Pagaden Bisa Zero Miras Ilegal
"Dengan dilakukannya penandatanganan pernyataan bersama ini, diharapkan di wilayah hukum Polsek Pagaden bisa zero miras ilegal dan obat-obatan terlarang," katanya.
Ia menambahkan, pemberantasan peredaran miras ilegal dan obat-obatan terlarang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga.
Sementara itu, Danramil 0502/Pagaden, Kapten Arm Saprudin, turut menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan wilayah.
"Kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa menjadi salah satu kunci dalam mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah inu," terangnya.
Hal senada disampaikan Camat Pagaden, Yayan Sopiyan. Ia mendukung penuh langkah bersama tersebut dan mendorong pemerintah desa untuk ikut aktif melakukan pencegahan serta menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif miras ilegal, obat-obatan terlarang dan penggunaan knalpot brong.
"Komitmen bersama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan pernyataan saja, tetapi dilanjutkan dengan langkah nyata di lapangan. Dengan sinergi seluruh unsur, wilayah hukum Polsek Pagaden diharapkan semakin aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat," ungkapnya.
Perwakilan kepala desa dari Desa Kosambi, Saepudin, menyambut baik langkah yang digagas Polsek Pagaden tersebut. Ia menilai komitmen bersama menjadi penting untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.
"Pemerintah desa tentunya mendukung penuh komitmen ini. Kami akan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat peredaran miras ilegal maupun obat-obatan terlarang," tuturnya. (cdp/sep)
