Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Praperadilan Jilid II Harun Ditolak, Hakim Nilai Gugur Karena Pokok Perkara Lebih Dulu Disidangkan

H
Hadi MartadinataEditor: Indrawan Setiadi
|13:41 WIB
Bagikan:
Praperadilan Jilid II Harun Ditolak, Hakim Nilai Gugur Karena Pokok Perkara Lebih Dulu Disidangkan
SIDANG: Sidang putusan Praperadilan Jilid II yang diajukan jurnalis Triberita.com, Muhammad Harun, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Subang Kelas IA, Senin (20/7/2026).

SUBANG - Sidang putusan Praperadilan Jilid II yang diajukan jurnalis Triberita.com, Muhammad Harun digelar di Pengadilan Negeri Subang Kelas IA, Senin (20/7/2026). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Ali Adrian, S.H. itu menjadi penutup rangkaian praperadilan yang menguji keabsahan tindakan penyidik Polres Subang terkait penggeledahan dan penyitaan data elektronik milik pemohon.

Dalam amar putusannya, hakim terlebih dahulu menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak termohon, yakni Polres Subang. Menurut hakim, eksepsi tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi dasar hukum yang cukup untuk menghentikan pemeriksaan pokok permohonan praperadilan.

Meski demikian, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis berkesimpulan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad Harun gugur karena perkara pokok pidananya telah lebih dahulu diperiksa di Pengadilan Negeri Subang.

Hakim merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang mengatur bahwa apabila sidang pokok perkara telah dimulai, maka pemeriksaan praperadilan terhadap perkara tersebut tidak lagi dapat dilanjutkan.

Dengan dasar tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan karena objek yang dimohonkan telah kehilangan dasar pemeriksaannya setelah pokok perkara lebih dahulu memasuki proses persidangan.

Praperadilan jilid II sendiri diajukan oleh tim kuasa hukum Muhammad Harun untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan digital, pengaksesan data elektronik, serta penyitaan isi telepon seluler milik kliennya.

Selama persidangan, kuasa hukum Harun berulang kali berpendapat bahwa tindakan penyidik dalam mengakses data elektronik seharusnya dilakukan melalui prosedur hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memerlukan izin dari pengadilan.

Sementara itu, usai sidang, Kuasa Hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, menyatakan menghormati putusan hakim meskipun hasilnya belum sesuai dengan harapan pihaknya.

Menurut Asep, putusan tersebut bukan berarti seluruh dalil yang diajukan pemohon dinyatakan salah. Ia justru menyoroti bahwa hakim telah lebih dahulu menolak eksepsi dari pihak termohon sebelum akhirnya menyatakan permohonan gugur karena alasan hukum terkait telah dimulainya persidangan pokok perkara.

"Kami menghormati putusan hakim. Namun yang perlu dipahami, hakim lebih dahulu menolak eksepsi termohon. Adapun permohonan praperadilan tidak dikabulkan karena menurut pertimbangan hakim, sidang pokok perkara sudah lebih dahulu berjalan sehingga secara hukum praperadilan dinyatakan gugur," ujar Asep.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan mempelajari secara menyeluruh salinan putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam menghadapi persidangan pokok perkara.

Menurutnya, berbagai fakta dan dokumen yang telah terungkap selama proses praperadilan tetap memiliki nilai penting sebagai bahan pembelaan pada sidang pokok perkara yang masih berlangsung.

"Kami akan fokus menghadapi sidang pokok perkara. Seluruh fakta yang muncul selama proses praperadilan akan kami pelajari kembali dan menjadi bagian dari strategi pembelaan di persidangan berikutnya," Pungkasnya.(hdi/ysp) 

Berita Terbaru

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Headline7 jam lalu
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional8 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional9 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Lifestyle12 jam lalu
Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Lifestyle14 jam lalu
Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Lifestyle14 jam lalu
Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lifestyle16 jam lalu
Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Subang17 jam lalu
TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

Subang17 jam lalu