Praperadilan Jilid II Harun Ditolak, Hakim Nilai Gugur Karena Pokok Perkara Lebih Dulu Disidangkan

SUBANG - Sidang putusan Praperadilan Jilid II yang diajukan jurnalis Triberita.com, Muhammad Harun digelar di Pengadilan Negeri Subang Kelas IA, Senin (20/7/2026). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Ali Adrian, S.H. itu menjadi penutup rangkaian praperadilan yang menguji keabsahan tindakan penyidik Polres Subang terkait penggeledahan dan penyitaan data elektronik milik pemohon.
Dalam amar putusannya, hakim terlebih dahulu menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak termohon, yakni Polres Subang. Menurut hakim, eksepsi tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi dasar hukum yang cukup untuk menghentikan pemeriksaan pokok permohonan praperadilan.
Meski demikian, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis berkesimpulan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad Harun gugur karena perkara pokok pidananya telah lebih dahulu diperiksa di Pengadilan Negeri Subang.
Hakim merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang mengatur bahwa apabila sidang pokok perkara telah dimulai, maka pemeriksaan praperadilan terhadap perkara tersebut tidak lagi dapat dilanjutkan.
Dengan dasar tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan karena objek yang dimohonkan telah kehilangan dasar pemeriksaannya setelah pokok perkara lebih dahulu memasuki proses persidangan.
Praperadilan jilid II sendiri diajukan oleh tim kuasa hukum Muhammad Harun untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan digital, pengaksesan data elektronik, serta penyitaan isi telepon seluler milik kliennya.
Selama persidangan, kuasa hukum Harun berulang kali berpendapat bahwa tindakan penyidik dalam mengakses data elektronik seharusnya dilakukan melalui prosedur hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memerlukan izin dari pengadilan.
Sementara itu, usai sidang, Kuasa Hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, menyatakan menghormati putusan hakim meskipun hasilnya belum sesuai dengan harapan pihaknya.
Menurut Asep, putusan tersebut bukan berarti seluruh dalil yang diajukan pemohon dinyatakan salah. Ia justru menyoroti bahwa hakim telah lebih dahulu menolak eksepsi dari pihak termohon sebelum akhirnya menyatakan permohonan gugur karena alasan hukum terkait telah dimulainya persidangan pokok perkara.
"Kami menghormati putusan hakim. Namun yang perlu dipahami, hakim lebih dahulu menolak eksepsi termohon. Adapun permohonan praperadilan tidak dikabulkan karena menurut pertimbangan hakim, sidang pokok perkara sudah lebih dahulu berjalan sehingga secara hukum praperadilan dinyatakan gugur," ujar Asep.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan mempelajari secara menyeluruh salinan putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam menghadapi persidangan pokok perkara.
Menurutnya, berbagai fakta dan dokumen yang telah terungkap selama proses praperadilan tetap memiliki nilai penting sebagai bahan pembelaan pada sidang pokok perkara yang masih berlangsung.
"Kami akan fokus menghadapi sidang pokok perkara. Seluruh fakta yang muncul selama proses praperadilan akan kami pelajari kembali dan menjadi bagian dari strategi pembelaan di persidangan berikutnya," Pungkasnya.(hdi/ysp)
