Rapat Pleno Pilkades Sarireja Jalancagak Diwarnai Aksi Protes

SUBANG- Rapat pleno penetapan bakal calon kepala desa dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sarireja, Rabu (15/10/2026), diwarnai aksi protes.
Protes tersebut berkaitan dengan sejumlah hal yang dipertanyakan Jaka terhadap proses penyelenggaraan Pilkades Sarireja. Ia menilai terdapat tahapan yang janggal dan berpotensi merugikan bakal calon.
Selain mempertanyakan proses penetapan, Jaka juga menyoroti beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disebut berkaitan dengan penghitungan dan diduga disebarkan oleh salah satu pihak yang menjadi lawan politiknya.
Persoalan tersebut turut memunculkan permintaan agar panitia membuat surat pernyataan permohonan maaf. Namun, hingga rapat pleno berlangsung, permintaan itu belum dikabulkan karena masih dikoordinasikan dengan tim panitia.
Ketua Panitia Pilkades Sarireja saat dikonfirmasi, Apin Junaedi, mengatakan pihaknya memilih berhati-hati dalam merespons permintaan tersebut. Menurutnya, situasi yang sempat memanas perlu diredam agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Untuk sementara soal surat pernyataan permohonan maaf, belum saya kabulkan. Masih dikoordinasikan dengan tim,” ujar Apin.
Ia menjelaskan, kondisi emosional saat kejadian menjadi salah satu pertimbangan panitia untuk tidak memberikan respons yang lebih keras.
“Kalau saya melawan atau menjawab lebih keras, itu akan memicu permasalahan yang lebih besar. Kita enggak mau seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Pilkades Sarireja memberikan penjelasan terkait beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menjadi salah satu persoalan dalam protes tersebut.
Ia menyatakan bahwa informasi atau perhitungan yang beredar itu tidak dibuat atas nama panitia. Menurutnya, pihak panitia tidak mengetahui secara pasti bagaimana informasi tersebut disusun, dari mana sumbernya, maupun bagaimana proses perhitungan yang kemudian disebarkan.
“Penyebaran berita itu tidak mengatasnamakan panitia. Mereka membuat sendiri, mengedarkan sendiri. Jadi, tidak ada mengatasnamakan panitia,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa panitia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau mengambil tindakan terhadap informasi yang beredar apabila hal tersebut bukan merupakan produk resmi panitia.
“Kalau ada hal-hal pelanggaran dan sebagainya, kan ada pihak yang memiliki kewenangannya. Jadi, kami tidak bisa berbuat,” katanya.
Sekretaris panitia menambahkan, pihaknya hanya mendengar adanya perhitungan yang dilakukan oleh bakal calon dan kemudian disebarluaskan. Namun, panitia mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana metode penghitungan tersebut dilakukan, siapa yang menyusunnya, maupun hasil yang beredar mengenai bakal calon yang dinyatakan menang atau gugur.(hdi/ysp)
