Razia Minuman Keras di Pamanukan Subang, 30 Botol Disita

PASUNDANEKSPRES.ID - Aktivitas usaha yang beroperasi hingga larut malam di kawasan Terminal dan Pasar Inpres Pamanukan, Kabupaten Subang, menjadi sasaran pengawasan aparat gabungan. Dalam patroli yang digelar pada Sabtu (17/10/2026) malam, petugas mengamankan 30 botol miras dari tiga warung remang-remang di kawasan tersebut.
Kegiatan ini melibatkan personel Polsek Pamanukan bersama anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas menyisir sejumlah titik yang menjadi sasaran pengawasan, terutama warung remang-remang dan warung jamu yang masih beroperasi hingga malam hari.
Razia Minuman Keras di Pamanukan Subang
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kawasan yang menjadi lokasi patroli diperiksa untuk memastikan aktivitas usaha tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sejumlah warung dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha. Pemeriksaan juga mencakup pengecekan identitas pemilik serta pengunjung yang berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan di tiga warung, petugas menemukan sebanyak 30 botol minuman anggur merek Cap Orang Tua. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Selain melakukan penyitaan, petugas mendata para pemilik warung yang menjadi sasaran pemeriksaan. Mereka juga diberikan peringatan keras agar tidak memperjualbelikan minuman keras yang melanggar ketentuan.
Patroli tersebut tidak hanya diarahkan pada penemuan barang bukti, tetapi juga menjadi bentuk pengawasan langsung terhadap aktivitas usaha di kawasan yang menjadi pusat pergerakan masyarakat. Melalui pemeriksaan lapangan, petugas berupaya mencegah potensi pelanggaran sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
KRYD Jadi Langkah Pencegahan Gangguan Keamanan
Kapolsek Pamanukan, Kompol Dr. R. Jusdijachlan, menjelaskan bahwa patroli gabungan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Menurutnya, kegiatan itu menjadi salah satu upaya kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Pamanukan, khususnya dengan mengawasi peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap warung-warung yang menjadi sasaran dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan minuman keras yang ditemukan sekaligus memberikan peringatan kepada pemilik usaha.
“Patroli ini kami lakukan untuk mengantisipasi peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan kamtibmas. Kami memeriksa warung-warung yang menjadi sasaran, mengamankan barang bukti miras, serta memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak menjual minuman keras,” ujarnya, dikutip Pasundan Ekspres, Senin (19/10).
Jusdijachlan mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas masyarakat akan terus dilakukan melalui patroli rutin maupun kegiatan yang ditingkatkan sesuai kebutuhan di lapangan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kehadiran petugas di sejumlah titik juga menjadi bagian dari langkah preventif untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terkendali.
Ia menambahkan, pemilik usaha perlu memahami bahwa kegiatan perdagangan harus dijalankan dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Tempat usaha tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan atau berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
Pemilik Warung Diingatkan Patuhi Ketentuan
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan perhatian terhadap tanggung jawab pemilik usaha dalam menjaga lingkungan. Pemilik warung diingatkan agar tidak hanya berorientasi pada kegiatan perdagangan, tetapi juga memperhatikan ketentuan yang mengatur jenis barang yang boleh diperjualbelikan.
Peringatan yang diberikan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi para pemilik warung agar tidak mengulangi aktivitas penjualan minuman keras yang melanggar aturan.
Pengawasan terhadap tempat usaha yang beroperasi hingga malam hari dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban di kawasan publik. Namun, pelaksanaannya juga membutuhkan kepatuhan para pelaku usaha agar upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada kehadiran petugas.
Karena itu, kepolisian mengingatkan agar setiap pemilik usaha menjalankan kegiatan perdagangan secara bertanggung jawab dan tidak menjadikan tempat usahanya sebagai lokasi peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan.
(ipa)
