Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Subang, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

PASUNDANEKSPRES.ID - Fenomena Istri Gugat Cerai Suami di Subang masih menjadi perhatian serius sepanjang 2026. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Subang, sebanyak 1.890 istri mengajukan gugatan cerai selama periode Januari hingga Juni 2026. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab terbesar yang mendorong keretakan rumah tangga, selain perselisihan yang terjadi secara terus-menerus.
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Subang, Abdul Malik, mengatakan bahwa selama enam bulan pertama tahun ini pihaknya menerima 2.446 perkara gugatan dan 133 perkara permohonan. Dari seluruh perkara tersebut, kasus perceraian masih menjadi perkara yang paling mendominasi.
Data Pengadilan Agama Subang menunjukkan terdapat 2.401 perkara perceraian yang ditangani sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.890 merupakan perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 511 perkara.
Tingginya angka cerai gugat menunjukkan bahwa perempuan masih menjadi pihak yang paling banyak mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan. Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan rumah tangga di Kabupaten Subang masih memerlukan perhatian bersama.
Berdasarkan data penyebab perceraian, perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus masih menjadi faktor utama dengan total 1.039 perkara. Namun, faktor ekonomi berada di urutan kedua dengan jumlah yang juga cukup tinggi, yakni mencapai 734 perkara.
Masalah ekonomi dinilai masih menjadi pemicu utama terganggunya keharmonisan rumah tangga. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan keluarga, menurunnya pendapatan, hingga persoalan nafkah kerap memicu konflik yang berkepanjangan dan berakhir di meja hijau.
Selain faktor ekonomi dan perselisihan, perceraian juga dipicu oleh berbagai persoalan lain. Pengadilan Agama Subang mencatat sebanyak 39 perkara disebabkan karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Kemudian terdapat 18 perkara akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 15 perkara karena perjudian, 11 perkara akibat hukuman penjara, serta enam perkara yang dipicu oleh kebiasaan mabuk.
Sementara itu, faktor penyebab dengan jumlah paling sedikit masing-masing hanya satu perkara, yakni poligami, penyalahgunaan narkotika (madat), kawin paksa, dan murtad. Meskipun jumlahnya relatif kecil, seluruh perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Maka berdasarkan data bulanan, perkara perceraian tertinggi terjadi pada April 2026 dengan total 598 perkara, terdiri dari 445 cerai gugat dan 153 cerai talak. Sementara perkara terendah tercatat pada Maret 2026, yakni sebanyak 211 perkara, terdiri dari 166 cerai gugat dan 45 cerai talak," ujarnya.
Secara bulanan, perkara perceraian pada Januari mencapai 463 kasus, disusul Februari sebanyak 294 perkara. Setelah sempat menurun pada Maret menjadi 211 perkara, jumlah perceraian melonjak tajam pada April hingga mencapai 598 perkara. Selanjutnya, Mei tercatat sebanyak 396 perkara dan Juni sebanyak 439 perkara.
Akumulasi perkara tersebut menghasilkan total 2.401 kasus perceraian selama semester pertama 2026, terdiri atas 1.890 cerai gugat dan 511 cerai talak. Angka ini menunjukkan bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri masih jauh lebih tinggi dibandingkan permohonan cerai talak dari pihak suami.
"Kedepan berharap tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat. Maka dari itu upaya memperkuat komunikasi dalam rumah tangga, meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga, serta mengoptimalkan fungsi mediasi dan pembinaan keluarga perlu terus dilakukan agar angka perceraian di Kabupaten Subang dapat ditekan pada masa mendatang," pungkasnya.
