Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Janjikan Penguatan Hak Rakyat atas Tanah

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|16:50 WIB
Bagikan:
RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Janjikan Penguatan Hak Rakyat atas Tanah
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).

Pemerintah menyebut regulasi tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum reforma agraria, mempercepat penyelesaian persoalan agraria, serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui menjadi undang-undang oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat membacakan pendapat akhir Presiden RI mengatakan, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria secara nasional.

“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.

Menurut pandangan Presiden RI, pengaturan reforma agraria merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

UU tersebut juga berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta penguatan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Tanah dan sumber agraria lainnya dipandang sebagai sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diarahkan untuk dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” lanjut Nusron.

Proses RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Undang-Undang

Sebelumnya, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Pada 21 September 2026, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna.

Dalam pembahasan tingkat I, RUU tersebut memuat sejumlah substansi strategis, antara lain penyelenggaraan reforma agraria, perencanaan melalui peta jalan, serta penetapan lokasi prioritas reforma agraria. Lokasi prioritas antara lain berkaitan dengan persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.

Dengan disetujuinya RUU tersebut dalam rapat paripurna, proses legislasi memasuki tahap menuju pengundangan sebagai undang-undang.(MW/FA)

Berita Terbaru

Tempat Ngopi Setelah Kerja di Subang, Pilihan buat Santai Sebelum Pulang

Tempat Ngopi Setelah Kerja di Subang, Pilihan buat Santai Sebelum Pulang

Subang55 menit lalu
RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Janjikan Penguatan Hak Rakyat atas Tanah

RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Janjikan Penguatan Hak Rakyat atas Tanah

Subang1 jam lalu
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Nasional1 jam lalu
Status Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya sebagai Alat Pembayaran

Status Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya sebagai Alat Pembayaran

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Atur Preferensi Konten di TikTok, Biar Gak Bosen

Cara Atur Preferensi Konten di TikTok, Biar Gak Bosen

Lifestyle1 jam lalu
Harta Kekayaan Nusron Wahid Terungkap di Tengah OTT ATR/BPN, Ini Aset Terbesarnya

Harta Kekayaan Nusron Wahid Terungkap di Tengah OTT ATR/BPN, Ini Aset Terbesarnya

Nasional1 jam lalu
Potensi Desa Wisata di Tengah Perkembangan Industri Subang dan Peluang Ekonominya

Potensi Desa Wisata di Tengah Perkembangan Industri Subang dan Peluang Ekonominya

Subang2 jam lalu
Cara Membersihkan Buah Strawberry yang Benar agar Tetap Segar

Cara Membersihkan Buah Strawberry yang Benar agar Tetap Segar

Lifestyle3 jam lalu
Daftar Kasus Pelecehan Seksual di Subang September 2026, Polisi Ungkap 3 Perkara Terbaru

Daftar Kasus Pelecehan Seksual di Subang September 2026, Polisi Ungkap 3 Perkara Terbaru

Subang3 jam lalu
Kapan Tiga Besar Calon Sekda Subang 2026 Diumumkan? Ini Jadwalnya

Kapan Tiga Besar Calon Sekda Subang 2026 Diumumkan? Ini Jadwalnya

Subang4 jam lalu