RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Janjikan Penguatan Hak Rakyat atas Tanah

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Pemerintah menyebut regulasi tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum reforma agraria, mempercepat penyelesaian persoalan agraria, serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui menjadi undang-undang oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat membacakan pendapat akhir Presiden RI mengatakan, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria secara nasional.
“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.
Menurut pandangan Presiden RI, pengaturan reforma agraria merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UU tersebut juga berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta penguatan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Tanah dan sumber agraria lainnya dipandang sebagai sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diarahkan untuk dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” lanjut Nusron.
Proses RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Undang-Undang
Sebelumnya, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Pada 21 September 2026, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna.
Dalam pembahasan tingkat I, RUU tersebut memuat sejumlah substansi strategis, antara lain penyelenggaraan reforma agraria, perencanaan melalui peta jalan, serta penetapan lokasi prioritas reforma agraria. Lokasi prioritas antara lain berkaitan dengan persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN.
“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.
Dengan disetujuinya RUU tersebut dalam rapat paripurna, proses legislasi memasuki tahap menuju pengundangan sebagai undang-undang.(MW/FA)
