Sidang Pokok Perkara Harun Kembali Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi dan Persoalkan Dakwaan JPU

PASUNDANEKSPRES.ID – Sidang pokok perkara kasus yang menjerat Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA, Rabu (22/7/2026). Pada agenda kedua persidangan tersebut, tim kuasa hukum Harun menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam agenda tersebut, majelis hakim masih mendengarkan keberatan dari pihak terdakwa dan belum memberikan penilaian atas materi eksepsi yang diajukan.
Kuasa Hukum Harun, Asep Rohman Dimyati (ARD), mengatakan eksepsi diajukan karena pihaknya menilai dakwaan jaksa mengandung sejumlah persoalan mendasar, mulai dari penggunaan alat bukti yang menurut mereka telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan hingga dugaan kekeliruan identitas terdakwa.
"Intinya, hari ini kami membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim. Kami keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum karena dakwaan tersebut menggunakan alat bukti yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan Nomor 7," ujar ARD usai persidangan.
Menurutnya, alat bukti yang dijadikan dasar penyusunan dakwaan berasal dari hasil penggeledahan yang menurut pihaknya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam sidang praperadilan.
"Dakwaan jaksa mengambil dasar dari hasil penggeledahan. Padahal penggeledahan tersebut berdasarkan putusan praperadilan Nomor 7 telah dinyatakan tidak sah atau ilegal. Karena itu, menurut kami alat bukti tersebut tidak bisa lagi dipergunakan dalam sidang pokok perkara ini," tegasnya.
Selain mempersoalkan alat bukti, ARD juga menilai surat dakwaan masih kabur atau tidak jelas karena terdapat ketidaksesuaian mengenai lokasi kejadian perkara.
Ia menjelaskan, dalam dakwaan disebutkan peristiwa terjadi di Jalan Dewi Sartika, sementara lokasi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang berada di Jalan S. Parman Nomor 3.
"Kami juga keberatan karena terdapat kekaburan mengenai tempat kejadian perkara. Dalam dakwaan disebutkan di Jalan Dewi Sartika, sedangkan kantor Bapenda berada di Jalan S. Parman Nomor 3. Ini menjadi bagian dari keberatan kami terhadap dakwaan," katanya kepada Pasundan Ekspres.
Keberatan lainnya, lanjut ARD, berkaitan dengan identitas terdakwa yang dinilai tidak dicantumkan secara lengkap dalam surat dakwaan. Menurutnya, profesi Harun sebagai wartawan atau jurnalis tidak dicantumkan, padahal hal tersebut memiliki hubungan erat dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Identitas Harun juga kami nilai tidak lengkap, termasuk alamatnya. Yang paling penting, profesinya sebagai wartawan atau jurnalis tidak dicantumkan. Padahal saat mengambil gambar, Harun sedang menjalankan tugas jurnalistik, bukan bertindak sebagai pribadi," ujarnya.
ARD menegaskan, aktivitas mengambil foto terhadap seorang pejabat yang kemudian menjadi objek pemberitaan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
"Harun mengambil gambar dalam kapasitasnya sebagai jurnalis. Itu merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, profesinya sangat relevan untuk dicantumkan dalam surat dakwaan," katanya.
Tim Kuasa Hukum Meminta Majelis Hakim Menerima Eksepsi
Atas dasar sejumlah keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.
"Maka menurut kami, alat bukti yang berasal dari penggeledahan yang sudah dinyatakan tidak sah tidak dapat dijadikan dasar pembuktian. Oleh karena itu, kami meminta agar dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum," pungkas ARD.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum mempertimbangkan dan memutus eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.(hdi/ysp)
