Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sidang Pokok Perkara Harun Kembali Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi dan Persoalkan Dakwaan JPU

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|05:30 WIB
Bagikan:
Sidang Pokok Perkara Harun Kembali Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi dan Persoalkan Dakwaan JPU
Sidang pokok perkara kasus yang menjerat Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA, Rabu (22/7/2026).(Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID – Sidang pokok perkara kasus yang menjerat Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA, Rabu (22/7/2026). Pada agenda kedua persidangan tersebut, tim kuasa hukum Harun menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam agenda tersebut, majelis hakim masih mendengarkan keberatan dari pihak terdakwa dan belum memberikan penilaian atas materi eksepsi yang diajukan.

Kuasa Hukum Harun, Asep Rohman Dimyati (ARD), mengatakan eksepsi diajukan karena pihaknya menilai dakwaan jaksa mengandung sejumlah persoalan mendasar, mulai dari penggunaan alat bukti yang menurut mereka telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan hingga dugaan kekeliruan identitas terdakwa.

"Intinya, hari ini kami membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim. Kami keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum karena dakwaan tersebut menggunakan alat bukti yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan Nomor 7," ujar ARD usai persidangan.

Menurutnya, alat bukti yang dijadikan dasar penyusunan dakwaan berasal dari hasil penggeledahan yang menurut pihaknya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam sidang praperadilan.

"Dakwaan jaksa mengambil dasar dari hasil penggeledahan. Padahal penggeledahan tersebut berdasarkan putusan praperadilan Nomor 7 telah dinyatakan tidak sah atau ilegal. Karena itu, menurut kami alat bukti tersebut tidak bisa lagi dipergunakan dalam sidang pokok perkara ini," tegasnya.

Selain mempersoalkan alat bukti, ARD juga menilai surat dakwaan masih kabur atau tidak jelas karena terdapat ketidaksesuaian mengenai lokasi kejadian perkara.

Ia menjelaskan, dalam dakwaan disebutkan peristiwa terjadi di Jalan Dewi Sartika, sementara lokasi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang berada di Jalan S. Parman Nomor 3.

"Kami juga keberatan karena terdapat kekaburan mengenai tempat kejadian perkara. Dalam dakwaan disebutkan di Jalan Dewi Sartika, sedangkan kantor Bapenda berada di Jalan S. Parman Nomor 3. Ini menjadi bagian dari keberatan kami terhadap dakwaan," katanya kepada Pasundan Ekspres.

Keberatan lainnya, lanjut ARD, berkaitan dengan identitas terdakwa yang dinilai tidak dicantumkan secara lengkap dalam surat dakwaan. Menurutnya, profesi Harun sebagai wartawan atau jurnalis tidak dicantumkan, padahal hal tersebut memiliki hubungan erat dengan perkara yang sedang disidangkan.

"Identitas Harun juga kami nilai tidak lengkap, termasuk alamatnya. Yang paling penting, profesinya sebagai wartawan atau jurnalis tidak dicantumkan. Padahal saat mengambil gambar, Harun sedang menjalankan tugas jurnalistik, bukan bertindak sebagai pribadi," ujarnya.

ARD menegaskan, aktivitas mengambil foto terhadap seorang pejabat yang kemudian menjadi objek pemberitaan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

"Harun mengambil gambar dalam kapasitasnya sebagai jurnalis. Itu merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, profesinya sangat relevan untuk dicantumkan dalam surat dakwaan," katanya.

Tim Kuasa Hukum Meminta Majelis Hakim Menerima Eksepsi

Atas dasar sejumlah keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.

"Maka menurut kami, alat bukti yang berasal dari penggeledahan yang sudah dinyatakan tidak sah tidak dapat dijadikan dasar pembuktian. Oleh karena itu, kami meminta agar dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum," pungkas ARD.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum mempertimbangkan dan memutus eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Subang17 menit lalu
Belum Dieksekusi, Silfester Matutina Malah Sempat Jadi Komisaris BUMN, Cuma 5 Hari Menjabat

Belum Dieksekusi, Silfester Matutina Malah Sempat Jadi Komisaris BUMN, Cuma 5 Hari Menjabat

Nasional1 jam lalu
Kawasan Industri Subang Makin Ramai, Hotel dan Penginapan Bakal Ketiban Berkah

Kawasan Industri Subang Makin Ramai, Hotel dan Penginapan Bakal Ketiban Berkah

Subang2 jam lalu
Tiga Calon Sekda Subang Jalani Cek Kesehatan di RSUD Ciereng

Tiga Calon Sekda Subang Jalani Cek Kesehatan di RSUD Ciereng

Headline3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Terungkap

Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Terungkap

Nasional3 jam lalu
Rekomendasi Tempat Ngopi untuk Meeting di Subang Paling Nyaman, Cek di Sini!

Rekomendasi Tempat Ngopi untuk Meeting di Subang Paling Nyaman, Cek di Sini!

Lifestyle4 jam lalu
Jasad ABK Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano, Ini Kronologi Penemuannya

Jasad ABK Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano, Ini Kronologi Penemuannya

Nasional5 jam lalu
Tips Lolos Melamar Kerja di Pabrik Subang, Kuasai Hal Ini!

Tips Lolos Melamar Kerja di Pabrik Subang, Kuasai Hal Ini!

Lifestyle6 jam lalu
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Nasional16 jam lalu
SK Manajer Kopdes Merah Putih Akhirnya Keluar, Apakah Termasuk Pegawai BUMN?

SK Manajer Kopdes Merah Putih Akhirnya Keluar, Apakah Termasuk Pegawai BUMN?

Nasional17 jam lalu