Subang Workplace Safety Forum 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Akses Layanan Kecelakaan Kerja

PASUNDANEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang berkolaborasi dengan RS Mitra Plumbon Subang, Polres Subang, dan Jasa Raharja menggelar Subang Workplace Safety Forum 2026 bertajuk “When Every Second Matters”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula RS Mitra Plumbon Subang, Selasa (20/10/2026), sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penanganan kecelakaan kerja dan meningkatkan kemudahan akses pelayanan bagi para pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang, Riffi Januar, mengungkapkan bahwa kolaborasi tersebut merupakan salah satu langkah untuk mendekatkan pelayanan kepada peserta, khususnya ketika mengalami kecelakaan kerja yang membutuhkan penanganan medis secara cepat dan tepat.
Menurutnya, kerja sama dengan RS Mitra Plumbon Subang dilakukan melalui integrasi layanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan sistem pelaporan dari Jasa Raharja dan kepolisian. Integrasi ini diharapkan dapat mendukung koordinasi penanganan kecelakaan, terutama kecelakaan lalu lintas yang dialami peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Maka melalui kerja sama tersebut, perusahaan dapat memilih rumah sakit yang dinilai paling sesuai dan mudah dijangkau untuk memberikan penanganan kepada pekerjanya. Dengan demikian, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan secara lebih efektif tanpa harus terpaku pada satu fasilitas kesehatan tertentu," jelasnya.
Ia menambahkan, layanan penanganan kecelakaan kerja di RS Mitra Plumbon Subang sudah dapat dimanfaatkan. Karena itu, pihaknya menyosialisasikan kerja sama tersebut kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Subang agar semakin banyak pekerja yang mengetahui dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Dari sisi administrasi, peserta yang mengalami kecelakaan kerja cukup menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau kartu tanda penduduk (KTP). Petugas kemudian melakukan pengecekan status kepesertaan melalui sistem yang terintegrasi. Apabila peserta telah terdaftar, proses pelayanan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, apabila pekerja yang mengalami kecelakaan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan medis. Selanjutnya, akan dilakukan koordinasi dengan perusahaan terkait status kepesertaan pekerja tersebut. Riffi menegaskan, manfaat dan jaminan yang diberikan kepada peserta tetap mengacu pada ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur RS Mitra Plumbon Subang, Widiar Budi Purwanto, turut menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam meningkatkan pelayanan kepada pekerja. Sinergi antara rumah sakit, BPJS Ketenagakerjaan, kepolisian, dan Jasa Raharja diharapkan mampu memperkuat koordinasi ketika terjadi musibah yang melibatkan pekerja, sekaligus mendukung penanganan yang lebih terarah.
Melalui forum tersebut, para pihak juga mendorong agar penanganan kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan koordinasi yang baik, mulai dari pelaporan kejadian hingga pelayanan medis. Pertukaran informasi antarlembaga menjadi bagian penting agar kejadian yang menimpa pekerja dapat ditangani secara tepat dan hak-hak pekerja sesuai ketentuan tetap diperhatikan.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang berencana memperluas kolaborasi serupa dengan rumah sakit lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan kecelakaan kerja, meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja, serta memastikan pekerja memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan optimal di Kabupaten Subang.(znl/sep)
