Syarat Perpanjang Plat Nomor di Samsat Subang 2026, Lengkap dengan Biaya dan Alamat Terbaru

PASUNDAN EKSPRES.ID – Perpanjangan plat nomor kendaraan atau penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap lima tahun bersamaan dengan perpanjangan STNK, namun masih banyak yang bingung soal syarat perpanjang plat nomor di samsat subang.
Warga Kabupaten Subang yang masa berlaku STNK dan plat kendaraannya habis pada tahun 2026 perlu mengetahui persyaratan, alur pelayanan, serta rincian biaya resmi agar proses pengurusan berjalan lancar.
Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Tahunan, proses perpanjangan STNK lima tahunan meliputi cek fisik kendaraan, pengecekan data kepemilikan, pendaftaran, pembayaran, pencetakan STNK dan SKKP, serta pengambilan TNKB (plat nomor).
Layanan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Syarat Perpanjang Plat Nomor di Samsat Subang
Untuk melakukan perpanjangan plat nomor (TNKB) dan STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK dan fotokopi.
- Kendaraan dibawa ke lokasi Samsat untuk cek fisik nomor rangka dan nomor mesin.
- Surat kuasa bermeterai apabila pengurusan diwakilkan.
Persyaratan tersebut merupakan ketentuan umum pelayanan PKB lima tahunan yang diterapkan di Samsat Jawa Barat.
Alur Pengurusan Perpanjangan 5 Tahunan
Menurut layanan resmi Pemprov Jabar, tahapan pengurusan dilakukan sebagai berikut:
1. Cek fisik kendaraan di area Samsat.
2. Verifikasi data kepemilikan kendaraan.
3. Pendaftaran perpanjangan STNK 5 tahunan di loket pelayanan.
4. Pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan PNBP.
5. Pencetakan STNK dan SKKP (Notis Pajak).
6. Pengambilan TNKB atau plat nomor baru.
Proses tersebut wajib dilakukan secara langsung karena terdapat tahapan cek fisik kendaraan.
Biaya Resmi Perpanjang Plat Nomor 2026
Rincian biaya berikut mengacu pada tarif PNBP Kepolisian dan informasi layanan Samsat yang berlaku secara nasional untuk penggantian STNK dan TNKB.
Besaran PKB berbeda pada setiap kendaraan karena menyesuaikan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Kendaraan Roda Dua (Motor)
- Penerbitan STNK baru: Rp100.000
- Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Cek fisik: Gratis (resmi)
- PKB: Sesuai ketetapan kendaraan
Kendaraan Roda Empat (Mobil)
| Komponen | Tarif |
| Penerbitan STNK baru | Rp200.000 |
| Penerbitan TNKB (plat nomor) | Rp100.000 |
| SWDKLLJ | Rp143.000 |
| Cek fisik | Gratis (resmi) |
| PKB | Sesuai ketetapan kendaraan |
Dengan demikian, estimasi biaya minimal ganti plat motor di luar PKB sekitar Rp195.000, sedangkan ganti plat mobil sekitar Rp443.000 di luar PKB tahunan.
Contoh Perhitungan di Samsat Subang
Motor 150 cc
- PKB: Rp280.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- STNK: Rp100.000
- TNKB: Rp60.000
Total estimasi: Rp475.000
Mobil pribadi 1.500 cc
- PKB: Rp1.200.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
- STNK: Rp200.000
- TNKB: Rp100.000
Total estimasi: Rp1.643.000
Nominal tersebut hanya simulasi. Besaran pajak kendaraan dapat berbeda tergantung tipe, tahun kendaraan, dan status tunggakan pajak sebelumnya.
Alamat Lengkap Samsat Subang
Berdasarkan data resmi Bapenda Jawa Barat – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang, kantor Samsat induk berada di:
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kabupaten Subang / Samsat Subang
Jl. K.S. Tubun No. 8, Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211.
Samsat Information Center: 150-410
Alamat tersebut juga digunakan untuk pelayanan administrasi kendaraan bermotor, termasuk pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, mutasi, balik nama, dan penggantian TNKB.
Jadwal Pelayanan Samsat Subang
Informasi operasional Samsat Kabupaten Subang dipublikasikan melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Subang dan akun resmi P3DW Subang / Samsat Subang. Untuk layanan reguler, masyarakat disarankan datang pada hari kerja dan memastikan jadwal terbaru melalui kanal resmi karena dapat berubah sesuai kebijakan pelayanan.
Apakah Bisa Dilakukan Secara Online?
Untuk pajak tahunan, masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang terintegrasi dengan layanan Samsat digital nasional.
Namun, perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian plat nomor tetap harus dilakukan secara langsung di Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan dan pencetakan TNKB baru.
Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
- Datang sebelum masa berlaku STNK habis untuk menghindari denda.
- Pastikan nama pada KTP sesuai dengan STNK.
- Apabila kendaraan masih atas nama pemilik lama, sebaiknya lakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu agar pengurusan administrasi berikutnya lebih mudah.
- Simpan seluruh bukti pembayaran resmi dari Samsat dan hindari menggunakan jasa yang meminta biaya di luar ketentuan resmi tanpa bukti pembayaran yang sah.
Berdasarkan informasi resmi Bapenda Jawa Barat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Outlet, Samades, dan Samsat Keliling untuk pembayaran pajak tahunan.
Namun, untuk layanan ganti plat nomor dan perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan tetap harus mendatangi Samsat Induk Subang di Jl. K.S. Tubun No. 8 Cigadung dengan membawa kendaraan dan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
