Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Syarat Pindah Domisili di Disdukcapil Subang 2026, Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|17:00 WIB
Bagikan:
Syarat Pindah Domisili di Disdukcapil Subang 2026, Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan
Ilustrasi KTP - Cara Memperbarui KTP (Shutterstock)

SUBANG – Syarat Pindah Domisili di Disdukcapil. Bagi warga yang berencana pindah tempat tinggal, mengurus perubahan alamat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi langkah penting agar data kependudukan tetap sesuai dengan domisili terbaru.

Perubahan domisili tidak hanya berdampak pada alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi juga Kartu Keluarga (KK) dan berbagai layanan administrasi lainnya, seperti BPJS, perbankan, pendidikan hingga pelayanan publik.

Syarat Pindah Domisili di Disdukcapil Subang

Secara umum, masyarakat yang ingin mengurus pindah domisili perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

- Fotokopi atau Kartu Keluarga (KK).

- KTP elektronik (KTP-el) asli.

- Mengisi Formulir F-1.03 yang disediakan oleh Disdukcapil.

- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang di KK orang lain, tinggal di rumah kontrakan, atau indekos (jika diperlukan).

- Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang ikut pindah.

Apabila perpindahan dilakukan ke luar Kabupaten Subang atau ke luar provinsi, pemohon juga memerlukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterbitkan oleh Disdukcapil daerah asal. 

Cara Mengurus Pindah Domisili

Proses pengurusannya cukup mudah. Pemohon datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen persyaratan. Setelah itu petugas akan melakukan verifikasi data dan memproses perubahan alamat.

Untuk perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi, pemohon harus mengurus SKPWNI terlebih dahulu di daerah asal, kemudian melanjutkan proses pendaftaran di Disdukcapil daerah tujuan hingga diterbitkan KK dan KTP dengan alamat baru. 

Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar RT maupun RW saat mengurus perpindahan domisili. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 yang menyederhanakan layanan administrasi kependudukan. 

Meski demikian, dalam kondisi tertentu Disdukcapil dapat meminta dokumen tambahan apabila diperlukan untuk proses verifikasi data.

Pentingnya Mengurus Perubahan Domisili

Mengubah alamat sesuai tempat tinggal terbaru sangat penting agar seluruh data administrasi kependudukan tetap valid. Dengan data yang sudah diperbarui, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah maupun layanan lainnya yang menggunakan data kependudukan.

Karena itu, warga Subang yang telah menetap di alamat baru disarankan segera mengurus perubahan domisili ke Disdukcapil agar dokumen kependudukan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional8 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang8 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang8 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta9 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta9 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang9 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle12 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle13 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline13 jam lalu