Tahapan Pilkades di Subang 2026: Proses dan Alur Pemilihan Kepala Desa

PASUNDANEKSPRES.ID - Tahapan Pilkades di Subang menjadi perhatian masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menyiapkan seluruh rangkaian proses agar pemilihan kepala desa berlangsung demokratis, transparan, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tahapan pelaksanaan juga melibatkan berbagai instansi lintas sektor untuk memastikan setiap proses berjalan dengan baik.
Bagi masyarakat maupun bakal calon kepala desa (cakades), memahami setiap tahapan Pilkades di Subang sangat penting agar tidak melewatkan jadwal maupun persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Apa Itu Pilkades?
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan proses demokrasi di tingkat desa untuk memilih kepala desa yang akan memimpin pemerintahan desa selama masa jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Kabupaten Subang, Pilkades Serentak 2026 menjadi salah satu penyelenggaraan terbesar karena dilaksanakan di 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan.
Tahapan Pilkades di Subang
Secara umum, berikut merupakan tahapan Pilkades di Subang yang harus dilalui oleh panitia, calon kepala desa, maupun masyarakat.
1. Persiapan Pilkades
Tahap awal meliputi:
- Pembentukan panitia pemilihan tingkat desa.
- Pembentukan panitia pengawas dan tim pendukung.
- Sosialisasi kepada masyarakat.
- Penyusunan jadwal pelaksanaan Pilkades.
Tahapan ini bertujuan memastikan seluruh perangkat penyelenggara memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.
2. Penyusunan Daftar Pemilih
Panitia melakukan:
- Pendataan pemilih.
- Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
- Masa tanggapan masyarakat.
- Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Keakuratan data pemilih menjadi salah satu faktor penting agar proses pemungutan suara berjalan lancar.
3. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
Pada tahap ini, bakal calon kepala desa wajib menyerahkan berbagai dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya:
- Identitas diri.
- Persyaratan administrasi.
- Surat keterangan kesehatan.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai regulasi.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah instansi seperti Disdukcapil, RSUD, Pengadilan Negeri, Diskominfo, dan DPMD turut mendukung proses verifikasi persyaratan calon.
4. Penelitian dan Verifikasi Berkas
Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan:
- Memeriksa kelengkapan dokumen.
- Melakukan klarifikasi bila diperlukan.
- Menetapkan calon yang memenuhi syarat.
Apabila terdapat kekurangan administrasi, panitia memberikan kesempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut
Calon yang lolos verifikasi kemudian ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa dan mengikuti pengundian nomor urut yang akan digunakan selama masa kampanye.
Tahapan ini juga menjadi awal dimulainya aktivitas kampanye sesuai jadwal resmi.
6. Masa Kampanye
Calon kepala desa diberikan kesempatan menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.
Seluruh kegiatan kampanye wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan panitia agar tetap kondusif dan menjaga ketertiban umum.
7. Masa Tenang
Sebelum hari pemungutan suara, terdapat masa tenang sebagai kesempatan bagi masyarakat menentukan pilihan tanpa adanya aktivitas kampanye.
8. Pemungutan Suara
Tahapan Pilkades di Subang selanjutnya adalah pemungutan suara yang dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) desa masing-masing.
Masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya sesuai prosedur yang berlaku.
9. Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, panitia langsung melakukan penghitungan suara secara terbuka dan disaksikan oleh:
- Saksi calon.
- Aparat keamanan.
- Tokoh masyarakat.
- Perwakilan warga.
Transparansi pada tahap ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
10. Penetapan Kepala Desa Terpilih
Calon dengan perolehan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai kepala desa terpilih sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya hasil pemilihan akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk proses pengesahan dan pelantikan.
Bagaimana Jika Hanya Ada Satu Calon?
Dalam kondisi hanya terdapat satu calon kepala desa, proses Pilkades tidak otomatis menetapkan calon tersebut sebagai pemenang.
Regulasi mengatur adanya tahapan tambahan berupa:
- Perpanjangan masa pendaftaran.
- Perpanjangan kembali apabila tetap hanya satu calon.
- Musyawarah bersama BPD.
- Pemungutan suara menggunakan mekanisme calon tunggal melawan kolom kosong apabila syarat terpenuhi.
- Dasar Hukum Pilkades di Kabupaten Subang
Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Subang mengacu pada berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Bupati Subang mengenai tata cara Pemilihan Kepala Desa Serentak yang telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan nasional.
