Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas, Polres Subang Sita 111 Botol Minuman Keras di Ciater

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang sita 111 botol minuman keras. Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Subang terus dilakukan melalui penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras).
Polres Subang Sita 111 Botol Minuman Keras di Ciater
Dalam Operasi Antik Lodaya 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menyita 111 botol miras dari dua lokasi di Kecamatan Ciater, Senin (12/10/2026).
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan yang dapat muncul akibat peredaran dan konsumsi minuman keras. Selain penindakan, kepolisian juga menekankan pentingnya edukasi serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga kondusivitas lingkungan.
Kasatnarkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan Sitorus, mengatakan razia dilakukan untuk meminimalkan risiko gangguan ketertiban sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya konsumsi minuman keras.
Menurutnya, upaya menciptakan lingkungan yang aman tidak cukup hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Kesadaran masyarakat untuk menghindari konsumsi dan peredaran miras yang melanggar ketentuan juga menjadi faktor penting dalam pencegahan gangguan kamtibmas.
Dua Lokasi di Ciater Menjadi Sasaran Razia
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi dua lokasi dan mengamankan minuman keras dari dua orang berinisial US dan WAY.
Dari lokasi pertama, polisi menyita 14 botol miras yang terdiri atas lima botol Anggur Ginseng, dua botol Anggur Merah, satu botol AO, tiga botol Kawa-kawa, satu botol Ice Land, dan dua botol soju.
Sementara itu, dari lokasi kedua, petugas mengamankan 97 botol miras dengan berbagai merek dan ukuran. Barang bukti tersebut meliputi AO, Anggur Merah, Kolesom, Intisari, Atlas, Kawa-kawa, Black Caren, Joker, Vodka Siren, Anggur Putih, Vodka Medonld, MC Donald Orange, Captain Morgan, dan Amer.
Total 111 botol minuman keras tersebut kemudian dibawa dan diamankan oleh Satres Narkoba Polres Subang untuk penanganan lebih lanjut.
Pencegahan Diperkuat Melalui Edukasi
Pictor menegaskan, konsumsi minuman keras yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko perilaku agresif, konflik sosial, hingga gangguan ketertiban di tengah masyarakat. Karena itu, pencegahan peredaran miras perlu berjalan beriringan dengan penyampaian informasi mengenai dampak dan risikonya.
Jajaran Satres Narkoba Polres Subang juga mengedepankan pembinaan kepada masyarakat dan penjual. Edukasi turut diarahkan pada bahaya minuman keras oplosan yang berisiko menyebabkan gangguan kesehatan serius hingga mengancam keselamatan jiwa.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Partisipasi warga dinilai penting agar potensi gangguan dapat diketahui dan dicegah sejak dini. Dengan demikian, upaya menjaga kamtibmas tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Melalui Operasi Antik Lodaya 2026, Polres Subang berharap penindakan yang disertai edukasi dan keterlibatan masyarakat dapat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Kabupaten Subang.
(ipa)
