Tiga Kali Masa Pendaftaran, Desa Pringkasap Akhirnya Tetapkan Calon Tunggal Pilkades

SUBANG – Setelah melalui tiga kali masa pendaftaran, Panitia Pemilihan Kepala Desa Pringkasap, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, akhirnya menetapkan Siti Hotimah, S.ST., sebagai calon tunggal kepala desa.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno di Aula Desa Pringkasap, Senin (2/11/2026). Rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pabuaran serta jajaran panitia Pilkades. Dalam kesempatan tersebut, panitia juga menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan calon kepala desa kepada Siti Hotimah.
Camat Pabuaran, Drs. Heri Hermansyah, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa. Menurutnya, hingga berakhirnya masa pendaftaran ketiga, tidak ada bakal calon lain yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkades Pringkasap.
Ia berharap panitia Pilkades dan jajaran Pemerintah Desa Pringkasap terus menjaga kondusivitas serta kekompakan agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan lancar dan aman.
“Saya berharap dan mengimbau kepada panitia Pilkades dan juga aparat Pemerintahan Desa Pringkasap selalu menjaga kondusivitas, kekompakan agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar dan aman,” katanya.
Heri juga meminta panitia terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Hal itu diperlukan untuk mendukung kelancaran setiap tahapan Pilkades.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Pringkasap, Saepulloh, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, karena pada masa pendaftaran awal hanya terdapat satu bakal calon, yakni Siti Hotimah, S.ST., panitia membuka kesempatan melalui tiga tahapan pendaftaran untuk memberikan peluang kepada masyarakat lain yang berminat mencalonkan diri.
“Mengingat bakal calon Kepala Desa Pringkasap hanya satu orang, yakni Siti Hotimah, S.ST., maka kami tempuh tiga tahapan pendaftaran, apabila ada calon lain yang ingin mencalonkan diri di Desa Pringkasap ini,” tuturnya.
Namun, hingga berakhirnya masa pendaftaran ketiga, tidak ada bakal calon lain yang mendaftar. Dengan kondisi tersebut, panitia kemudian menggelar rapat pleno untuk menetapkan Siti Hotimah sebagai calon kepala desa.
“Dengan demikian, kami juga langsung menyerahkan SK penetapan calon kepala desa kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Dengan penetapan tersebut, Siti Hotimah menjadi calon tunggal dalam Pilkades Pringkasap setelah tidak ada pendaftar lain hingga masa pendaftaran ketiga berakhir. (dan/ysp)
