Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tugas dan Fungsi Utama SEKDA (Sekretaris Daerah) Kabupaten Subang

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|14:38 WIB
Bagikan:
Tugas dan Fungsi Utama SEKDA (Sekretaris Daerah) Kabupaten Subang
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si bertindak sebagai Pembina Apel pada pelaksanaan apel pagi yang diikuti Para ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Subang di Halaman Kantor Bupati Subang - subang.go.id

SUBANG - Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di Kabupaten Subang, Sekretariat Daerah menjadi unsur staf Pemerintah Daerah yang berperan membantu Bupati dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah. Kedudukan dan tugas tersebut diatur secara khusus dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, yang berlaku sejak 21 Januari 2022. 

Fungsi Utama SEKDA

Sekda memiliki posisi strategis karena menjadi penghubung dalam koordinasi penyelenggaraan pemerintahan. Melalui Sekda, berbagai perangkat daerah dapat diarahkan agar pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah berjalan secara terkoordinasi, efektif, dan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.

Tugas Utama Sekretaris Daerah Kabupaten Subang

Berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2022, Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan, merumuskan, memimpin, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lingkup koordinasi tersebut mencakup Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kecamatan, serta urusan rumah tangga, tata usaha, dan kepegawaian Sekretariat Daerah.

Secara sederhana, tugas utama Sekda dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Membantu Bupati dalam perumusan kebijakan

Sekda membantu Bupati menyiapkan dan merumuskan berbagai kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam menjalankan peran tersebut, Sekda juga menyampaikan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati dalam mengambil keputusan.

2. Mengoordinasikan perangkat daerah

Salah satu tugas penting Sekda adalah memastikan koordinasi antarsatuan kerja perangkat daerah berjalan dengan baik. Koordinasi ini diperlukan agar program pemerintah daerah tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat saling mendukung dalam mencapai target pembangunan Kabupaten Subang.

3. Memimpin dan membina penyelenggaraan pemerintahan

Sekda memiliki tanggung jawab dalam memimpin dan membina pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. Pembinaan tersebut mencakup berbagai perangkat daerah serta administrasi dan aparatur pemerintahan daerah.

4. Melakukan pengendalian dan evaluasi

Sekda juga berperan dalam mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas pemerintahan. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kebijakan dan program telah dilaksanakan serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki.

5. Mengelola administrasi Sekretariat Daerah

Selain menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan, Sekda bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha, dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah. Dengan demikian, Sekda juga berperan dalam memastikan administrasi pemerintahan berjalan tertib dan efektif.

Fungsi Utama Sekretaris Daerah

Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Sekretariat Daerah mempunyai beberapa fungsi utama, yaitu penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati, serta penyampaian telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan kepala daerah.

Fungsi tersebut dapat diuraikan menjadi beberapa bagian.

Pertama, fungsi perumusan kebijakan. Sekda berperan menyiapkan kebijakan teknis dan program yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kedua, fungsi koordinasi. Sekda mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan tugas berbagai perangkat daerah, sehingga pelaksanaan pemerintahan dapat berlangsung secara terpadu.

Ketiga, fungsi pembinaan. Sekda melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk administrasi dan aparatur pemerintahan daerah.

Keempat, fungsi pengendalian dan evaluasi. Sekda melakukan pengendalian serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kebijakan untuk memastikan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan rencana.

Kelima, fungsi pelaporan. Sekda menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peran Strategis Sekda dalam Pemerintahan Kabupaten Subang

Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, Sekda dapat dipandang sebagai koordinator administratif utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Subang. Sekda tidak hanya bertugas mengurus administrasi, tetapi juga memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan Bupati dapat dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Peran ini menjadi penting karena penyelenggaraan pemerintahan daerah melibatkan banyak organisasi dengan tugas dan kewenangan yang berbeda. Melalui koordinasi Sekda, berbagai perangkat daerah diharapkan dapat bekerja secara sinergis dan menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan program.

Sekda juga berperan dalam memberikan masukan kepada kepala daerah melalui telaahan staf. Dengan demikian, keputusan pemerintah daerah dapat didukung oleh informasi, analisis, dan pertimbangan administratif yang memadai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang mempunyai kedudukan strategis dalam mendukung Bupati menyelenggarakan pemerintahan daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2022, tugas utama Sekda meliputi membantu Bupati dalam perumusan, pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Fungsi tersebut mencakup penyusunan kebijakan, koordinasi perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi serta aparatur, penyampaian telaahan staf, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Oleh karena itu, keberadaan Sekda sangat penting untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Subang yang terkoordinasi, tertib, efektif, dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Sumber hukum utama: Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Subang. Peraturan tersebut tercatat berstatus berlaku dalam basis data JDIH BPK. 

Berita Terbaru

Bupati Subang: Keterbukaan Informasi Penting dalam Penyelenggaraan Pemerintah

Bupati Subang: Keterbukaan Informasi Penting dalam Penyelenggaraan Pemerintah

Subang37 menit lalu
Satgas TMMD dan Warga Gotong Royong Bangun Sarana Air Bersih di Cupunagara

Satgas TMMD dan Warga Gotong Royong Bangun Sarana Air Bersih di Cupunagara

Subang57 menit lalu
Atap Gedung Perbakin Purwakarta Rusak, Pembinaan Atlet Terganggu Jelang Porprov

Atap Gedung Perbakin Purwakarta Rusak, Pembinaan Atlet Terganggu Jelang Porprov

Purwakarta1 jam lalu
Geger! Siswa di Kota Cirebon Keracunan Usai Santap MBG, IGD Rumah Sakit Penuh hingga Pasien Dirujuk

Geger! Siswa di Kota Cirebon Keracunan Usai Santap MBG, IGD Rumah Sakit Penuh hingga Pasien Dirujuk

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Tambah Akun WhatsApp dalam 1 Ponsel yang Sama, Coba Sekarang!

Cara Tambah Akun WhatsApp dalam 1 Ponsel yang Sama, Coba Sekarang!

Lifestyle3 jam lalu
Satpol PP Subang Gempur Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Satpol PP Subang Gempur Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Subang3 jam lalu
Penyebab Mudah Mengantuk Sepanjang Hari yang Jarang Diketahui

Penyebab Mudah Mengantuk Sepanjang Hari yang Jarang Diketahui

Lifestyle4 jam lalu
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Nasional5 jam lalu
Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Subang5 jam lalu
Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Olahraga5 jam lalu