Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tugas dan Fungsi Utama SEKDA (Sekretaris Daerah) Kabupaten Subang

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|14:38 WIB
Bagikan:
Tugas dan Fungsi Utama SEKDA (Sekretaris Daerah) Kabupaten Subang
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si bertindak sebagai Pembina Apel pada pelaksanaan apel pagi yang diikuti Para ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Subang di Halaman Kantor Bupati Subang - subang.go.id

SUBANG - Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di Kabupaten Subang, Sekretariat Daerah menjadi unsur staf Pemerintah Daerah yang berperan membantu Bupati dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah. Kedudukan dan tugas tersebut diatur secara khusus dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, yang berlaku sejak 21 Januari 2022. 

Fungsi Utama SEKDA

Sekda memiliki posisi strategis karena menjadi penghubung dalam koordinasi penyelenggaraan pemerintahan. Melalui Sekda, berbagai perangkat daerah dapat diarahkan agar pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah berjalan secara terkoordinasi, efektif, dan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.

Tugas Utama Sekretaris Daerah Kabupaten Subang

Berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2022, Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan, merumuskan, memimpin, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lingkup koordinasi tersebut mencakup Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kecamatan, serta urusan rumah tangga, tata usaha, dan kepegawaian Sekretariat Daerah.

Secara sederhana, tugas utama Sekda dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Membantu Bupati dalam perumusan kebijakan

Sekda membantu Bupati menyiapkan dan merumuskan berbagai kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam menjalankan peran tersebut, Sekda juga menyampaikan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati dalam mengambil keputusan.

2. Mengoordinasikan perangkat daerah

Salah satu tugas penting Sekda adalah memastikan koordinasi antarsatuan kerja perangkat daerah berjalan dengan baik. Koordinasi ini diperlukan agar program pemerintah daerah tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat saling mendukung dalam mencapai target pembangunan Kabupaten Subang.

3. Memimpin dan membina penyelenggaraan pemerintahan

Sekda memiliki tanggung jawab dalam memimpin dan membina pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. Pembinaan tersebut mencakup berbagai perangkat daerah serta administrasi dan aparatur pemerintahan daerah.

4. Melakukan pengendalian dan evaluasi

Sekda juga berperan dalam mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas pemerintahan. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kebijakan dan program telah dilaksanakan serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki.

5. Mengelola administrasi Sekretariat Daerah

Selain menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan, Sekda bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha, dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah. Dengan demikian, Sekda juga berperan dalam memastikan administrasi pemerintahan berjalan tertib dan efektif.

Fungsi Utama Sekretaris Daerah

Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Sekretariat Daerah mempunyai beberapa fungsi utama, yaitu penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati, serta penyampaian telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan kepala daerah.

Fungsi tersebut dapat diuraikan menjadi beberapa bagian.

Pertama, fungsi perumusan kebijakan. Sekda berperan menyiapkan kebijakan teknis dan program yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kedua, fungsi koordinasi. Sekda mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan tugas berbagai perangkat daerah, sehingga pelaksanaan pemerintahan dapat berlangsung secara terpadu.

Ketiga, fungsi pembinaan. Sekda melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk administrasi dan aparatur pemerintahan daerah.

Keempat, fungsi pengendalian dan evaluasi. Sekda melakukan pengendalian serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kebijakan untuk memastikan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan rencana.

Kelima, fungsi pelaporan. Sekda menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peran Strategis Sekda dalam Pemerintahan Kabupaten Subang

Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, Sekda dapat dipandang sebagai koordinator administratif utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Subang. Sekda tidak hanya bertugas mengurus administrasi, tetapi juga memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan Bupati dapat dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Peran ini menjadi penting karena penyelenggaraan pemerintahan daerah melibatkan banyak organisasi dengan tugas dan kewenangan yang berbeda. Melalui koordinasi Sekda, berbagai perangkat daerah diharapkan dapat bekerja secara sinergis dan menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan program.

Sekda juga berperan dalam memberikan masukan kepada kepala daerah melalui telaahan staf. Dengan demikian, keputusan pemerintah daerah dapat didukung oleh informasi, analisis, dan pertimbangan administratif yang memadai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang mempunyai kedudukan strategis dalam mendukung Bupati menyelenggarakan pemerintahan daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2022, tugas utama Sekda meliputi membantu Bupati dalam perumusan, pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Fungsi tersebut mencakup penyusunan kebijakan, koordinasi perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi serta aparatur, penyampaian telaahan staf, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Oleh karena itu, keberadaan Sekda sangat penting untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Subang yang terkoordinasi, tertib, efektif, dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Sumber hukum utama: Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Subang. Peraturan tersebut tercatat berstatus berlaku dalam basis data JDIH BPK. 

Berita Terbaru

PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Jalan

PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Jalan

Bandung Barat5 jam lalu
Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Subang5 jam lalu
Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Subang6 jam lalu
Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Lifestyle7 jam lalu
Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Subang7 jam lalu
Kasus Influenza di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Cara Cegah Anak Tertular

Kasus Influenza di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Cara Cegah Anak Tertular

Lifestyle7 jam lalu
Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Lifestyle8 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang Oktober 2026, Ada Doctor X

Daftar Drama Korea Tayang Oktober 2026, Ada Doctor X

Lifestyle9 jam lalu
Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Nasional10 jam lalu