UPTD BLK Himpun Minat Eks Pekerja PHK Subang, Formulir Sudah Tersedia

PASUNDANEKSPRES.ID - Kehilangan pekerjaan membuat sebagian orang perlu menyiapkan langkah baru untuk kembali masuk ke dunia kerja. Salah satu bekal yang dapat dipersiapkan ialah keterampilan yang sesuai kebutuhan lapangan kerja.
Kebutuhan tersebut kini ikut didata oleh UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Subang.
Pelatihan eks pekerja PHK Subang menjadi salah satu hal yang dihimpun melalui pendataan bagi masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui bidang pelatihan yang diminati sekaligus melihat kebutuhan keterampilan dari eks pekerja di Kabupaten Subang. Informasi yang terkumpul nantinya dapat digunakan sebagai bahan dalam menyusun program pelatihan kerja.
Bagi masyarakat yang baru kehilangan pekerjaan, pendataan tersebut memberi ruang untuk menyampaikan bidang keterampilan yang ingin dipelajari. Pilihan pelatihan nantinya tetap bergantung pada program yang tersedia di UPTD BLK.
Pelatihan Eks Pekerja PHK Subang untuk Apa?
Program pelatihan perlu disusun berdasarkan kebutuhan yang terlebih dahulu dipetakan. UPTD BLK mengumpulkan data dari eks pekerja PHK Subang untuk memperoleh gambaran mengenai minat pelatihan yang dibutuhkan.
Hasil pendataan dapat digunakan untuk beberapa keperluan, yaitu:
- Mengetahui kebutuhan dan minat pelatihan kerja eks pekerja terdampak PHK.
- Menjadi bahan perencanaan program pelatihan di UPTD BLK.
- Memetakan bidang keterampilan yang diminati masyarakat.
- Mendukung pembukaan peluang kerja yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Subang.
Data tersebut nantinya menjadi salah satu bahan dalam penyusunan program. Jenis pelatihan, waktu pelaksanaan, dan ketentuan peserta akan menyesuaikan program yang tersedia.
Berikut link formulir yang bisa diakses: https://bit.ly/pelatihan-eks-phk-subang
Siapa yang Bisa Ikut Pendataan?
Pendataan yang dilakukan ini memiliki sasaran yang jelas, yakni masyarakat yang sebelumnya bekerja lalu mengalami PHK dan memiliki minat mengikuti pelatihan kerja.
Bagi eks pekerja yang memenuhi kriteria tersebut, UPTD BLK telah menyediakan formulir pendataan. Formulir digunakan untuk menghimpun data serta mengetahui minat terhadap pelatihan yang diinginkan.
Ada catatan yang perlu diperhatikan saat mengisi formulir. Pendataan ini bukan merupakan pendaftaran peserta pelatihan dan tidak menjadi jaminan bahwa pengisi formulir akan diterima sebagai peserta.
Informasi mengenai pelaksanaan pelatihan akan disampaikan lebih lanjut sesuai program yang tersedia. Pengisian formulir saat ini merupakan bagian dari proses pendataan kebutuhan, sementara pelaksanaan pelatihan akan mengikuti perencanaan UPTD BLK.
Masyarakat yang masuk dalam sasaran dapat menggunakan formulir tersebut untuk menyampaikan minat pelatihan.
Pelatihan selanjutnya akan mengikuti program yang tersedia dan ketentuan yang ditetapkan oleh UPTD BLK Disnakertrans ESDM Kabupaten Subang.
(pm)
