Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

H
Hadi MartadinataEditor: Indrawan Setiadi
|15:43 WIB
Bagikan:
Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara
Sidang vonis Harun

SUBANG -Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara hakim Pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Harun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan pada Rabu (14/10/2026). Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Harun dihukum tujuh bulan penjara.

Putusan dibacakan oleh hakim Ramon Wahyudi, S.H., M.H. Perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara yang menjerat Harun tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, atau lima bulan lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, ketentuan hukum yang disebutkan adalah Pasal 483 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 


Putusan hakim menjadi bagian penting dari proses peradilan yang harus dibaca secara utuh, termasuk pertimbangan hukum yang mendasari penjatuhan pidana serta hak-hak hukum terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum Harun, Asep Rahman Dimyati, menegaskan pihaknya akan melaporkan hakim yang menangani perkara Harun ke Komisi Yudisial (KY). Langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya.

Menurut Asep, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial untuk meminta pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga tersebut. Rencana pelaporan ini muncul setelah hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Harun, lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh bulan penjara.(hdi) 

Berita Terbaru

AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

Nasional33 menit lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Nasional1 jam lalu
Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Subang1 jam lalu
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
7 Jabatan Kepala OPD Subang Kosong, Seleksi 5 Posisi Direncanakan Akhir Oktober

7 Jabatan Kepala OPD Subang Kosong, Seleksi 5 Posisi Direncanakan Akhir Oktober

Subang2 jam lalu
Pemprov Jabar Kerja Sama dengan 86 RS untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat, Ini Daftarnya

Pemprov Jabar Kerja Sama dengan 86 RS untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat, Ini Daftarnya

Jawa Barat2 jam lalu
Kangen Band Siap Manggung di Subang lewat Sehari Bersama Coklat Kita, Catat Tanggalnya!

Kangen Band Siap Manggung di Subang lewat Sehari Bersama Coklat Kita, Catat Tanggalnya!

Subang2 jam lalu
Event Lari di Subang 2026 Tersisa 2 Agenda, Catat Tanggalnya!

Event Lari di Subang 2026 Tersisa 2 Agenda, Catat Tanggalnya!

Subang4 jam lalu
Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Nasional4 jam lalu
OTT KPK di BNPB, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Ini Dugaan Perkaranya

OTT KPK di BNPB, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Ini Dugaan Perkaranya

Nasional4 jam lalu