Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

SUBANG -Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara hakim Pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Harun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan pada Rabu (14/10/2026). Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Harun dihukum tujuh bulan penjara.
Putusan dibacakan oleh hakim Ramon Wahyudi, S.H., M.H. Perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara yang menjerat Harun tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, atau lima bulan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Dalam perkara ini, ketentuan hukum yang disebutkan adalah Pasal 483 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Putusan hakim menjadi bagian penting dari proses peradilan yang harus dibaca secara utuh, termasuk pertimbangan hukum yang mendasari penjatuhan pidana serta hak-hak hukum terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Harun, Asep Rahman Dimyati, menegaskan pihaknya akan melaporkan hakim yang menangani perkara Harun ke Komisi Yudisial (KY). Langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya.
Menurut Asep, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial untuk meminta pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga tersebut. Rencana pelaporan ini muncul setelah hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Harun, lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh bulan penjara.(hdi)
