Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

SUBANG – Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya Raperda Pemajuan Kebudayaan, pada Selasa (15/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 serta Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Subang, H. A. Kosim, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir. Rapat tersebut dihadiri 30 anggota DPRD Kabupaten Subang.
Sesuai hasil rapat pada 31 Agustus 2026, agenda paripurna juga dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati Subang terhadap Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, yang akrab disapa Kang Akur, mewakili Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.I.P., menyampaikan pendapat pemerintah daerah atas Raperda Kabupaten Subang tentang Pemajuan Kebudayaan.
Kang Akur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang atas dukungan serta perhatian terhadap pembangunan daerah, termasuk dalam upaya memperkuat sektor kebudayaan.
Terhadap Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan yang diusulkan DPRD Kabupaten Subang dalam Rapat Paripurna, Senin (14/9/2026), pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan regulasi tersebut.
Menurutnya, penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang tumbuh serta berkembang di Kabupaten Subang.
Kang Akur menegaskan, pemajuan kebudayaan tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan seremonial maupun pertunjukan. Upaya tersebut harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, keberadaan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan diharapkan dapat menjadi payung hukum sekaligus pedoman bersama bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Pemerintah daerah juga sependapat bahwa sejumlah persoalan dalam pemajuan kebudayaan, seperti belum optimalnya data dan ekosistem kebudayaan, pemanfaatan budaya, kerja sama lintas sektor, serta belum tersedianya payung hukum yang memadai, perlu ditangani secara sistematis melalui kebijakan daerah.
Selain itu, Kang Akur menyampaikan bahwa 11 objek pemajuan kebudayaan merupakan kekayaan daerah yang perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina secara berkelanjutan. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat karakter masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Subang.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Kang Akur menekankan pentingnya merumuskan kebijakan yang implementatif dan terukur, tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan, serta tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ia berharap pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan dapat berlangsung secara konstruktif, terbuka, dan dilandasi semangat kebersamaan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan berkualitas, aplikatif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut, pemerintah daerah berharap Perda Pemajuan Kebudayaan nantinya dapat menjadi instrumen untuk menjaga identitas budaya Subang, meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kebudayaan, memberikan ruang yang lebih luas bagi para pelaku budaya, serta mendorong kebudayaan menjadi salah satu kekuatan dalam pembangunan daerah.
Di akhir penyampaiannya, Kang Akur menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang serta pihak-pihak terkait yang telah memberikan saran dan pemikiran dalam proses penyusunan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para asisten daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, para kepala bagian di lingkungan Setda Kabupaten Subang, para camat, serta pimpinan BUMN dan BUMD Kabupaten Subang.
