Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Wajib Tahu! Ini Aturan Pilkades Subang 2026, Lengkap dengan Jadwal dan Ketentuannya

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|07:03 WIB
Bagikan:
Wajib Tahu! Ini Aturan Pilkades Subang 2026, Lengkap dengan Jadwal dan Ketentuannya
Wajib Tahu! Ini Aturan Pilkades Subang 2026, Lengkap dengan Jadwal dan Ketentuannya

PASUNDAN EKSPRES.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Subang 2026 mulai memasuki tahapan persiapan. Sebanyak 165 desa di 28 kecamatan dijadwalkan mengikuti pemilihan kepala desa tahun ini, tapi apakah kamu sudah tahu aturan pilkades subang?

Pemerintah Kabupaten Subang juga menyiapkan dua metode pemungutan suara, yakni konvensional dan digital atau e-voting. 

Informasi mengenai aturan Pilkades Subang menjadi penting karena pelaksanaan tahun 2026 memiliki sejumlah perubahan dibandingkan pemilihan sebelumnya.

Selain dasar hukum daerah, pelaksanaannya juga harus menyesuaikan aturan nasional terbaru mengenai desa.

Pilkades Subang 2026 digelar di 165 desa

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan bahwa Pilkades Serentak 2026 akan diikuti 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan.

Dalam keterangan kepada ANTARA, ia menyebut tahapan Pilkades dimulai pada 6 Agustus 2026, sedangkan pemungutan suara dijadwalkan 6 Desember 2026 dan penetapan kepala desa terpilih pada 21 Desember 2026. 

"Insya Allah, kalau ini semua kita lakukan sesuai tupoksi, saya yakin Pilkades Serentak di Subang akan berjalan dengan baik," kata Agus Masykur Rosyadi seperti dikutip ANTARA. 

Dengan jadwal tersebut, masyarakat di desa yang masuk daftar peserta perlu mulai memperhatikan pengumuman resmi dari panitia pemilihan di masing-masing desa.

Dasar hukum Aturan Pilkades Subang 2026

Salah satu dasar yang sebelumnya digunakan Pemerintah Kabupaten Subang adalah Peraturan Bupati Subang Nomor 75 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak, yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

JDIH Kabupaten Subang mencatat Perbup Nomor 60 Tahun 2021 sebagai perubahan keempat atas aturan tersebut dan statusnya tercatat berlaku. 

Namun, ada perkembangan penting pada 2026. Pemerintah Kabupaten Subang dan DPRD membahas perubahan regulasi tentang Desa sebagai landasan pelaksanaan Pilkades Serentak.

Dalam rapat paripurna 8 April 2026, Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi menyampaikan bahwa regulasi tentang Desa tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades 2026. 

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya berpatokan pada Perbup lama, tetapi juga mengikuti petunjuk teknis dan ketentuan terbaru yang dikeluarkan Pemkab Subang untuk Pilkades 2026.

Ada aturan nasional terbaru yang perlu diperhatikan

Aturan Pilkades Subang 2026 juga tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi nasional.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masih berlaku dan mengubah sejumlah ketentuan mengenai desa, termasuk masa jabatan kepala desa.

Dalam aturan tersebut, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. 

Selain itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang berlaku mulai 27 Maret 2026.

PP tersebut mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan sebelumnya.

Salah satu materi yang secara khusus disebut dalam PP baru tersebut adalah tata cara pemilihan kepala desa dengan satu calon. 

Hal ini penting karena masyarakat yang mengikuti perkembangan Pilkades Subang perlu menggunakan aturan nasional terbaru, bukan hanya aturan yang dibuat sebelum perubahan UU Desa.

Petahana tidak otomatis harus mundur

Salah satu hal yang sempat menjadi pertanyaan dalam Pilkades Subang adalah posisi kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Kasomalang, Mita, menjelaskan bahwa kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri tidak diwajibkan mengundurkan diri, tetapi harus mengikuti ketentuan cuti.

Dalam keterangannya kepada wartawan Subang, Mita menyebut, "Kades yang mencalonkan diri kembali diperbolehkan tanpa harus mundur, selama memenuhi persyaratan sebagai calon."** 

Menurut penjelasan tersebut, cuti dilakukan sejak kepala desa ditetapkan sebagai calon tetap sampai proses penetapan calon terpilih selesai.

Selama cuti, pelaksanaan tugas kepala desa dialihkan kepada Sekretaris Desa.

Aturan ini tentu menjadi perhatian bagi kepala desa yang berniat kembali mengikuti kontestasi Pilkades 2026.

Perangkat desa yang ikut mencalonkan diri

Selain petahana, perangkat desa juga menjadi bagian yang perlu memperhatikan aturan.

Berdasarkan penjelasan Mita yang diberitakan Pikiran Rakyat Subang, perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa diberikan pilihan untuk cuti atau mengundurkan diri.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan sekaligus mencegah konflik kepentingan selama tahapan pemilihan.

Tiga desa menggunakan e-voting

Hal menarik lainnya dalam aturan Pilkades Subang tahun 2026 adalah penerapan pemungutan suara secara digital.

Agus Masykur Rosyadi menyampaikan kepada ANTARA bahwa dari 165 desa yang mengikuti Pilkades, hanya tiga desa yang menggunakan metode digital. Ketiganya adalah Desa Sukasari Kecamatan Sukasari, Desa Rawalele Kecamatan Dawuan, dan Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem. 

Desa lainnya menggunakan metode konvensional. 

Penerapan e-voting ini menjadi bagian baru dalam penyelenggaraan Pilkades Subang.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan masyarakat dan panitia memahami mekanisme tersebut sebelum hari pemungutan suara.

Tahapan Pilkades yang perlu diketahui

Secara umum, pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam regulasi nasional mencakup beberapa tahapan, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan. 

 Namun, jadwal rinci untuk setiap desa mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam pelaksanaan Pilkades 2026.

Untuk Pilkades Subang tahun ini, Pemkab telah menyampaikan bahwa rangkaian tahapan dimulai 6 Agustus 2026, pemungutan suara 6 Desember 2026, dan penetapan kepala desa terpilih pada 21 Desember 2026. 

Berita Terbaru

PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Jalan

PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Jalan

Bandung Barat30 menit lalu
Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Subang50 menit lalu
Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Subang1 jam lalu
Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Lifestyle2 jam lalu
Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Subang2 jam lalu
Kasus Influenza di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Cara Cegah Anak Tertular

Kasus Influenza di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Cara Cegah Anak Tertular

Lifestyle2 jam lalu
Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Lifestyle3 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang Oktober 2026, Ada Doctor X

Daftar Drama Korea Tayang Oktober 2026, Ada Doctor X

Lifestyle4 jam lalu
Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Nasional5 jam lalu