Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Sudah Terbit, Berikut Ketentuan BarunyaNasional10 Sep 2024Mulai saat ini, tidak ada lagi perbedaan seragam antara PNS dan PPPK mengikut pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN .