Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Sudah Terbit, Berikut Ketentuan Barunya

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|10:06 WIB
Bagikan:
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Sudah Terbit, Berikut Ketentuan Barunya
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. (Sumber Gambar: dok. istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Mulai saat ini, tidak ada lagi perbedaan seragam antara PNS dan PPPK mengikut pada Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda sudah diterbitkan.

Ketentuan yang ditandatangai oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 25 Juli 2024 tersebut telah diundangkan apda 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa Subang Akan Lakukan Aksi Tolak RUU Pilkada Hari ini

BACA JUGA:Dua Kali Usulkan dan Urungkan Anggaran Pilkades Serentak di Subang, Dibatalkan Surat Kemendagri dan Perubahan UU Desa

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

Sesuai dengan Ketentuan Umum yang terdapat pada Pasal 1 yakni:

1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.

2. Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.

3. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh perangkat daerah tertentu.

4. Pakaian Sipil Lengkap adalah Pakaian Dinas bagi ASN yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan satya lencana karya satya.

5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

BACA JUGA:Didesak Melalui Aksi Kawal Putusan MK, DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada: Pendaftaran Gunakan Hasil Judicial Review

BACA JUGA:Buruh Bakal Gugat UU Tapera Ke MK, Tolak Keras Iuran Potong Gaji

Apa Isi dari Permendagri 10 Tahun 2024?

Dijelaskan bahwa isi dari Permendagri 10 Tahun 2024 yakni berkaitan dengan penyamarataan seragam dan istilah antara PNS dan PPPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Lebih jelasnya mengenai aturan seragam baru yang ditetapkan dalam Permendagri 10 Tahun 2024 bisa teman-teman akses secara lengkap pada link di bawah ini:

https://drive.google.com/file/d/1kwFOEldJubjwDU0OQKCTSaUHtour8h4B/view?usp=drivesdk

(Silakan untuk di-copy dan paste di browser Google)

(pm)

Berita Terbaru

Cara Membersihkan Buah Strawberry yang Benar agar Tetap Segar

Cara Membersihkan Buah Strawberry yang Benar agar Tetap Segar

Lifestyle33 menit lalu
Daftar Kasus Pelecehan Seksual di Subang September 2026, Polisi Ungkap 3 Perkara Terbaru

Daftar Kasus Pelecehan Seksual di Subang September 2026, Polisi Ungkap 3 Perkara Terbaru

Subang58 menit lalu
Kapan Tiga Besar Calon Sekda Subang 2026 Diumumkan? Ini Jadwalnya

Kapan Tiga Besar Calon Sekda Subang 2026 Diumumkan? Ini Jadwalnya

Subang1 jam lalu
Bagaimana Perkembangan Pariwisata di Tengah Kawasan Industri Subang September 2026?

Bagaimana Perkembangan Pariwisata di Tengah Kawasan Industri Subang September 2026?

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
OOP Beregu Putra Badminton Indonesia vs Malaysia di Perempat Final Asian Games 2026

OOP Beregu Putra Badminton Indonesia vs Malaysia di Perempat Final Asian Games 2026

Olahraga2 jam lalu
Daftar Nominasi AMI Awards 2026, no na Masuk Kategori Ini!

Daftar Nominasi AMI Awards 2026, no na Masuk Kategori Ini!

Lifestyle2 jam lalu
Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Siap Tempur di SUGBK

Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Siap Tempur di SUGBK

Olahraga3 jam lalu
Final Kontes Robot Terbang Indonesia 2026 Digelar di Ibu Kota Nusantara, Dibuka Ketua DPD RI

Final Kontes Robot Terbang Indonesia 2026 Digelar di Ibu Kota Nusantara, Dibuka Ketua DPD RI

Nasional3 jam lalu
Penilaian TKA SMA 2026 Kini Berubah, Ini Aturannya

Penilaian TKA SMA 2026 Kini Berubah, Ini Aturannya

Nasional3 jam lalu
Perbup Subang 18 Tahun 2026 Batasi Kampanye Pilkades Maksimal Tiga Hari, Larang Politik Uang

Perbup Subang 18 Tahun 2026 Batasi Kampanye Pilkades Maksimal Tiga Hari, Larang Politik Uang

Subang3 jam lalu