Pemerintah Ubah Mekanisme Pembayaran Utang Pajak, Pokok Utang Kini Diprioritaskan
Nasional13 Okt 2026
Pemerintah menerbitkan PMK 71/2026 yang mengatur pembayaran utang pajak kini memprioritaskan pelunasan pokok terlebih dahulu sebelum sanksi administratif.