Bangunan Liar Sepanjang Jalur Tagog Apu Ditertibkan untuk Kembalikan Fungsi Jalan

BANDUNG BARAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuntaskan pembongkaran 16 bangunan liar yang berdiri di ruang milik jalan (Rumija) di sepanjang Jalur Tagog Apu, Kampung Cikamuning, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/7/2026).
Penataan tersebut merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke kawasan itu pada pekan lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, hasil sidak menemukan ruang milik jalan dimanfaatkan warga sebagai rumah tinggal dan tempat usaha sehingga perlu dilakukan penataan agar fungsi jalan kembali optimal.
"Ini merupakan tindak lanjut sidak Pak Gubernur minggu lalu. Di sepanjang Jalan Tagog Apu terdapat ruang milik jalan yang dimanfaatkan warga untuk berjualan dan juga sebagai rumah tinggal," kata Herman.
Dari 16 bangunan yang ditertibkan, dua di antaranya merupakan rumah tinggal, sedangkan 14 bangunan lainnya digunakan sebagai warung atau tempat usaha.
Menurut Herman, proses penertiban dilakukan melalui pendekatan persuasif. Sebelum pembongkaran, pemerintah telah berkoordinasi dengan masyarakat sehingga para pemilik bangunan bersedia membongkar bangunannya secara sukarela.
"Pak Gubernur sudah mengedukasi masyarakat. Alhamdulillah para pemilik bangunan menyambut baik penataan ini dan bersedia membongkar bangunannya secara sadar," ujarnya.
Pemprov Jawa Barat kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk memastikan penataan berjalan sesuai rencana.
Proses pembongkaran dimulai sehari sebelumnya. Sekitar 60 persen bangunan dibongkar secara mandiri oleh warga, sedangkan 40 persen sisanya diselesaikan dengan bantuan alat berat.
"Sebanyak 60 persen bangunan dibongkar sendiri oleh masyarakat. Hari ini kami tuntaskan sisanya karena membutuhkan bantuan alat berat," katanya.
Untuk mempercepat proses penertiban, Pemprov Jawa Barat mengerahkan alat berat, truk pengangkut material, 17 personel Dinas Bina Marga, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Seluruh puing bangunan juga diangkut agar lokasi bersih dan siap ditata kembali.
Herman menambahkan, setelah pembongkaran selesai, kawasan tersebut akan ditata bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar ruang milik jalan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Ia berharap penataan di Jalur Tagog Apu dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di ruang milik jalan.
"Bangunan liar di ruang milik jalan tidak hanya ada di jalan provinsi, tetapi juga di jalan kabupaten dan kota. Kami berharap daerah dapat melakukan penataan serupa sehingga fungsi jalan tetap terjaga," pungkasnya.(ijr/sep)
