Dua Pelaku Pemerasan Pengrajin Kayu di Kabupaten Bandung Barat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

BANDUNG BARAT - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padalarang, Polres Cimahi, berhasil menangkap dua terduga pelaku pemalakan terhadap seorang pengrajin kayu di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Penangkapan dilakukan setelah video dugaan aksi pemerasan terhadap korban viral di media sosial dan menuai perhatian masyarakat.
Korban diketahui bernama Rasman (44), seorang pengrajin kayu. Peristiwa dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu, (4/7/2026), sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Cikandang, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di lokasi berbeda.
Tersangka berinisial S alias Dede ditangkap di wilayah Cikandang dan telah menjalani penahanan sejak 9 Juli 2026. Sementara itu, tersangka lainnya, RG alias Kinoy, berhasil diringkus di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada 16 Juli 2026.
Kuasa hukum korban, Hadian Munandar, menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal sembilan tahun penjara.
Hadian yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi LBH Ansor Bandung Barat mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Padalarang dalam menangani laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialami kliennya.
Menurut Hadian, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 17 Juli 2026, penyidik telah melaksanakan serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, hingga penangkapan terhadap para tersangka.
"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan tertanggal 17 Juli 2026, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, hingga penangkapan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hadian kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Ia menilai perkembangan penanganan perkara tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Polsek Padalarang, Polres Cimahi, serta seluruh penyidik yang telah bekerja maksimal hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Langkah ini menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana," katanya.
Lebih lanjut, Hadian menegaskan bahwa setiap bentuk pemerasan maupun pengancaman tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mengganggu rasa aman. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang mengalami tindak pidana serupa agar tidak ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Ia memastikan LBH Ansor Bandung Barat akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban serta mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris LBH Ansor Bandung Barat, Subki Azfar Tsani, berharap proses hukum terhadap kedua tersangka dapat berjalan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami berharap proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban," ujarnya.
Tim Advokasi LBH GP Ansor Bandung Barat juga berharap penyidikan segera diselesaikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, dan perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan sehingga penyelesaian kasus dapat dilakukan melalui proses peradilan yang adil dan transparan.
Selain terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, LBH Ansor Bandung Barat menyatakan dukungannya terhadap upaya aparat penegak hukum dalam menciptakan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.
"Apresiasi kami berikan kepada para penyidik yang telah menunjukkan dedikasi dalam menegakkan hukum. Kami meyakini bahwa penegakan hukum yang berintegritas, independen, dan berorientasi pada kebenaran materiil merupakan pilar utama dalam menjaga kewibawaan supremasi hukum," tandasnya.(ijr/sep)
