Disnaker Bandung Barat Gencarkan Pembinaan Perusahaan, Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Dilaporkan ke Provinsi

BANDUNG BARAT – Disnaker Bandung Barat menggencarkan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung Barat untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
Pembinaan tersebut mencakup kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), hingga pemenuhan hak-hak pekerja. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, hasil pembinaan akan dilaporkan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan, mengatakan pembinaan sebenarnya telah berjalan sebelum inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke sejumlah perusahaan pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat.
"Kita sedang berjalan di lapangan, terjun langsung untuk menggencarkan pembinaan. Sebenarnya sebelum ada sidak Pak Gubernur, Pak Bupati sudah memberikan instruksi dan sedang kita jalankan," ujarnya.
Menurut Yoppie, pembinaan dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi seluruh norma ketenagakerjaan, mulai dari status hubungan kerja, jam kerja, sistem pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan tenaga kerja, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebut, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian utama karena masih banyak pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial.
"Betul, termasuk status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang kemarin juga menjadi salah satu temuan Bapak Gubernur. Kami di Disnaker KBB sangat mendukung langkah Bapak Gubernur demi kesejahteraan pekerja ke depannya," katanya.
Saat ini, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah di Kabupaten Bandung Barat baru mencapai sekitar 58 persen. Karena itu, Disnaker Bandung Barat terus melakukan pembinaan secara berkala agar perusahaan memenuhi kewajibannya.
"Pak Bupati juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait Jamsostek. Jadi kejadian di perusahaan kapur itu menjadi cermin bahwa masih ada perusahaan yang belum membayarkan BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai perintah Bupati, Disnaker turun ke lapangan secara berkala," ujarnya.
Selain aspek jaminan sosial, pembinaan juga difokuskan pada kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengupahan. Tim Disnaker memastikan perusahaan menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026, memiliki struktur dan skala upah, membayarkan gaji tepat waktu, serta memenuhi hak pekerja seperti upah lembur dan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Dalam pembinaan ini kami memeriksa kelengkapan administrasi pengupahan seperti dokumen pembayaran gaji dan struktur skala upah. Tidak boleh ada pekerja yang menerima upah di bawah UMK, dan setiap perusahaan wajib memenuhi hak-hak normatif pekerja secara tepat waktu dan transparan," jelas Henny.
Disnaker Bandung Barat Sebut Pembinaan Dilakukan Persuasif dan Pembinaan
Disnaker Bandung Barat menegaskan pembinaan dilakukan secara persuasif dan berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Disnaker, saat ini terdapat sekitar 17 perusahaan tambang aktif dan 45 perusahaan industri pengolahan batu serta kapur skala kecil dan menengah di Kabupaten Bandung Barat yang mempekerjakan ribuan tenaga kerja.
Meski demikian, Yoppie menegaskan kewenangan Disnaker Bandung Barat hanya sebatas pembinaan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, hasilnya akan disampaikan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan ditembuskan kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV, yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, audit, inspeksi, hingga pemberian sanksi.
"Saat melaksanakan pembinaan ada pelanggaran, kita laporkan ke Disnakertrans Provinsi dan ditembuskan ke UPT Pengawasan Wilayah IV. Yang nantinya melakukan pengawasan, audit, sidak hingga memberikan sanksi adalah UPT Pengawasan dari provinsi. Kami hanya sampai pada tahap pembinaan," tegasnya.
Disnaker Bandung Barat mengimbau seluruh perusahaan segera melakukan evaluasi apabila masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan norma ketenagakerjaan. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang sehat, meningkatkan kepatuhan perusahaan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di Kabupaten Bandung Barat.(ijr/ysp)
