Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kaum Buruh Desak Pemerintah Tetapkan SK UMSK, Gubernur Diminta Tak Ajukan Banding Putusan PTUN

I
Ijang Samsu RijalEditor: Dobi Maulana
|10:46 WIB
Bagikan:
Kaum Buruh Desak Pemerintah Tetapkan SK UMSK, Gubernur Diminta Tak Ajukan Banding Putusan PTUN
UNJUK RASA: Koordinator aksi menyampaikan orasi di hadapan ratusan buruh yang menggelar unjukrasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ngamprah, Kamis (30/7/2026). (IJANG SAMSU RIJAL/PASUNDAN EKSPRES)

PASUNDANEKSPRES.ID - Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi unjuk rasa di pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Kamis (30/7/2026).

Massa yang memulai aksi dengan long march dari kawasan industri Batujajar-Cimareme itu berhasil merangsek hingga ke halaman Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk menyampaikan tuntutan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Selain berorasi di depan Gedung DPRD, massa juga menggelar aksi di Kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat. Demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 30–31 Juli 2026, itu dikawal aparat kepolisian dan petugas gabungan guna menjaga situasi tetap kondusif.

Koordinator aksi, Dede Rahmat, mengatakan unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar segera memberikan kepastian hukum mengenai penetapan UMSK Bandung Barat. Menurutnya, hingga saat ini para pekerja masih menunggu keputusan pemerintah terkait upah sektoral yang menjadi hak pekerja di sejumlah sektor industri.

"Kegiatan aksi dipusatkan di dua lokasi, yaitu Kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat dan Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat," ujar Dede yang juga menjabat Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat.

Dalam aksi tersebut, Koalisi Tujuh Serikat Buruh menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Gubernur Jawa Barat tidak mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG dan Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG yang berkaitan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten.

Menurut Dede, langkah tersebut diperlukan agar putusan PTUN dapat segera ditindaklanjuti sebagai dasar penerbitan kebijakan UMSK yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha. Tuntutan kedua, lanjut dia, mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten terbaru sesuai rekomendasi yang telah disampaikan para bupati dan wali kota di Jawa Barat. 

"Harapan kami, pemerintah segera menerbitkan SK UMSK sesuai rekomendasi yang telah disampaikan sehingga hak pekerja memperoleh kepastian," katanya.

Dede menjelaskan, massa aksi berasal dari sejumlah kawasan industri di Kabupaten Bandung Barat. Long march dimulai dari kawasan industri Batujajar menuju Cimareme hingga kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Sementara sebagian peserta lainnya bergerak dari kawasan Pamucatan, Desa Ciburuy, sebelum bergabung dengan massa di lokasi aksi.

Setibanya di kompleks DPRD, massa bergerak hingga ke halaman gedung sambil membawa mobil komando, spanduk, poster, pamflet, dan pengeras suara. Para buruh menyampaikan orasi yang menyoroti pentingnya kepastian regulasi mengenai UMSK sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja.

Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah personel disiagakan di sekitar Gedung DPRD dan Kantor Bupati untuk mengamankan jalannya demonstrasi sekaligus mengatur arus lalu lintas di kawasan pusat pemerintahan. Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang menggelar aksi tersebut terdiri atas DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), KC FSPMI, DPC SBSI 92, DPC GOBSI, PC FSP KEP SPSI, DPC LEM SPSI, dan PC FSP TSK SPSI.

Melalui aksi yang akan berlangsung hingga Jumat (31/7), para buruh berharap pemerintah segera memberikan kepastian terhadap penetapan UMSK. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga diterbitkannya Surat Keputusan UMSK sesuai rekomendasi yang telah disampaikan pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.(ijr/sep)

Berita Terbaru

Persib dan Borneo FC Jadi Wakil Indonesia di ACC 2026/2027, Misi Besar di Level ASEAN!

Persib dan Borneo FC Jadi Wakil Indonesia di ACC 2026/2027, Misi Besar di Level ASEAN!

Olahraga1 jam lalu
Jalan Kabupaten Penghubung Tanjung Tiga-Batangsari Subang Sepanjang 272 Meter Selesai Diperbaiki

Jalan Kabupaten Penghubung Tanjung Tiga-Batangsari Subang Sepanjang 272 Meter Selesai Diperbaiki

Headline1 jam lalu
Dedi Mulyadi Buka Suara soal Polemik Pusat Data AI Jatiluhur

Dedi Mulyadi Buka Suara soal Polemik Pusat Data AI Jatiluhur

Jawa Barat2 jam lalu
Gaji PT SUAI Subang 2026, Operator Produksi Bisa Bawa Pulang Berapa Juta?

Gaji PT SUAI Subang 2026, Operator Produksi Bisa Bawa Pulang Berapa Juta?

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jadwal Lengkap ASEAN Club Championship 2026/2027, Persib dan Borneo FC

Jadwal Lengkap ASEAN Club Championship 2026/2027, Persib dan Borneo FC

Lifestyle3 jam lalu
Kapolsek Cipeundeuy Salurkan Makanan kepada Warga Kurang Mampu Lewat Program Jumat Berkah

Kapolsek Cipeundeuy Salurkan Makanan kepada Warga Kurang Mampu Lewat Program Jumat Berkah

Headline4 jam lalu
Alamat Pabrik BYD di Subang, Kapasitas Produksi, dan Profil Fasilitasnya

Alamat Pabrik BYD di Subang, Kapasitas Produksi, dan Profil Fasilitasnya

Lifestyle4 jam lalu
Kapolri Suyudi Prioritaskan Pelayanan Publik, Penegakan Hukum yang Adil, dan Kedekatan dengan Masyarakat

Kapolri Suyudi Prioritaskan Pelayanan Publik, Penegakan Hukum yang Adil, dan Kedekatan dengan Masyarakat

Headline4 jam lalu
Prakiraan Cuaca Kabupaten Subang Sabtu, 3 Oktober 2026, Cek Disini Infonya

Prakiraan Cuaca Kabupaten Subang Sabtu, 3 Oktober 2026, Cek Disini Infonya

Lifestyle5 jam lalu
Berapa Besaran Gaji PT TKG Taekwang Subang? Cari Tahu Disini

Berapa Besaran Gaji PT TKG Taekwang Subang? Cari Tahu Disini

Lifestyle6 jam lalu