Kaum Buruh Desak Pemerintah Tetapkan SK UMSK, Gubernur Diminta Tak Ajukan Banding Putusan PTUN

PASUNDANEKSPRES.ID - Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi unjuk rasa di pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Kamis (30/7/2026).
Massa yang memulai aksi dengan long march dari kawasan industri Batujajar-Cimareme itu berhasil merangsek hingga ke halaman Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk menyampaikan tuntutan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Selain berorasi di depan Gedung DPRD, massa juga menggelar aksi di Kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat. Demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 30–31 Juli 2026, itu dikawal aparat kepolisian dan petugas gabungan guna menjaga situasi tetap kondusif.
Koordinator aksi, Dede Rahmat, mengatakan unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar segera memberikan kepastian hukum mengenai penetapan UMSK Bandung Barat. Menurutnya, hingga saat ini para pekerja masih menunggu keputusan pemerintah terkait upah sektoral yang menjadi hak pekerja di sejumlah sektor industri.
"Kegiatan aksi dipusatkan di dua lokasi, yaitu Kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat dan Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat," ujar Dede yang juga menjabat Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Tujuh Serikat Buruh menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Gubernur Jawa Barat tidak mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG dan Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG yang berkaitan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten.
Menurut Dede, langkah tersebut diperlukan agar putusan PTUN dapat segera ditindaklanjuti sebagai dasar penerbitan kebijakan UMSK yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha. Tuntutan kedua, lanjut dia, mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten terbaru sesuai rekomendasi yang telah disampaikan para bupati dan wali kota di Jawa Barat.
"Harapan kami, pemerintah segera menerbitkan SK UMSK sesuai rekomendasi yang telah disampaikan sehingga hak pekerja memperoleh kepastian," katanya.
Dede menjelaskan, massa aksi berasal dari sejumlah kawasan industri di Kabupaten Bandung Barat. Long march dimulai dari kawasan industri Batujajar menuju Cimareme hingga kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Sementara sebagian peserta lainnya bergerak dari kawasan Pamucatan, Desa Ciburuy, sebelum bergabung dengan massa di lokasi aksi.
Setibanya di kompleks DPRD, massa bergerak hingga ke halaman gedung sambil membawa mobil komando, spanduk, poster, pamflet, dan pengeras suara. Para buruh menyampaikan orasi yang menyoroti pentingnya kepastian regulasi mengenai UMSK sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah personel disiagakan di sekitar Gedung DPRD dan Kantor Bupati untuk mengamankan jalannya demonstrasi sekaligus mengatur arus lalu lintas di kawasan pusat pemerintahan. Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang menggelar aksi tersebut terdiri atas DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), KC FSPMI, DPC SBSI 92, DPC GOBSI, PC FSP KEP SPSI, DPC LEM SPSI, dan PC FSP TSK SPSI.
Melalui aksi yang akan berlangsung hingga Jumat (31/7), para buruh berharap pemerintah segera memberikan kepastian terhadap penetapan UMSK. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga diterbitkannya Surat Keputusan UMSK sesuai rekomendasi yang telah disampaikan pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.(ijr/sep)
