660 Ribu Warga Subang Masuk Desil 6–10, Ekonominya Relatif Mampu

PASUNDANEKSPRES.ID – Sebanyak 660.568 individu atau sekitar 38,2 persen dari 1.729.489 individu yang tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kabupaten Subang Triwulan III 2026 berada pada Desil 6–10. Kelompok tersebut dikategorikan memiliki kondisi ekonomi relatif mampu dan bukan menjadi prioritas bantuan sosial reguler
Berdasarkan data DTSEN Kabupaten Subang Triwulan III 2026, jumlah tersebut tergabung dalam 244.255 keluarga.
Sementara itu, Desil 1 tercatat sebanyak 84.032 keluarga dengan 216.991 individu. Desil 2 sebanyak 76.807 keluarga atau 208.164 individu.
Kemudian Desil 3 tercatat 72.947 keluarga dengan 204.562 individu. Desil 4 sebanyak 73.758 keluarga dengan 202.437 individu, sedangkan Desil 5 mencapai 59.984 keluarga dengan 158.749 individu.
Jika dijumlahkan, Desil 1 hingga 5 mencatat sebanyak 990.903 individu. Adapun kategori yang belum masuk pemeringkatan tercatat sebanyak 49.164 keluarga dengan 78.018 individu.
Data DTSEN tersebut memuat pemeringkatan kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil yang menjadi salah satu acuan pemerintah dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Perubahan Status Atau Peringkat Desil
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, Saeful Arifin, menyampaikan bahwa perubahan status atau peringkat desil dalam DTSEN bukan ditentukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Subang.
“Kalau ada desil yang berubah, itu kewenangan kementerian, yaitu Kemensos dan BPS, bukan dirubah dari Dinsos Subang,” terang Saeful saat diwawancara Pasundan Ekspres, Selasa (1/9/2026).
Ia menegaskan, posisi Dinas Sosial di daerah lebih berkaitan dengan pelaksanaan dan koordinasi program sosial berdasarkan data yang telah ditetapkan dalam sistem pemerintah pusat.
Dengan demikian, kata Saeful, masyarakat yang mengalami perubahan kategori desil tidak serta-merta dapat menyimpulkan bahwa perubahan tersebut dilakukan oleh Dinsos Kabupaten Subang.
“Data DTSEN sendiri ini menjadi basis penting pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai intervensi sosial,” kata Saeful.
Karena itu, lanjutnya, perubahan data dan pemeringkatan perlu dipahami sebagai bagian dari proses pemutakhiran data sosial ekonomi secara nasional.
“Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial tetap berperan dalam koordinasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat terkait penggunaan DTSEN, sementara kewenangan pemeringkatan dan pembaruan data berada pada pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (cdp/ysp)
