Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Aktivis Soroti Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|09:40 WIB
Bagikan:
Aktivis Soroti Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang
Komisi I dan Komisi III DPRD melakukan inspeksi mendadak ke PT CMM di Kecamatan Cipeundeuy pada Kamis (1/10/2026), menyusul informasi mengenai aktivitas pengumpulan barang-barang limbah di perusahaan tersebut.(Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID – Pengawasan perizinan industri di Kabupaten Subang menjadi sorotan menyusul persoalan aktivitas PT CMM di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy. Pemerintah daerah didorong memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi persyaratan yang berlaku, mulai dari kesesuaian tata ruang hingga perizinan lingkungan dan perizinan berusaha.

Aktivis Iqbal Maulana menilai pengawasan perizinan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan dan pembangunan hingga perusahaan mulai beroperasi. Menurutnya, kepastian mengenai kelengkapan perizinan penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

“Fenomena itu sering terjadi di Kabupaten Subang. Salah satu yang menjadi sorotan dan viral di masyarakat adalah PT CMM,” ujar Iqbal, Selasa (20/10/2026).

PT CMM di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, sebelumnya menjadi perhatian menyusul persoalan perizinan dan penghentian sementara kegiatan perusahaan. Namun, status kelengkapan perizinan serta dasar penghentian kegiatan tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi dan keterangan instansi yang berwenang.

Iqbal mempertanyakan mekanisme pengawasan yang diterapkan pemerintah daerah untuk memastikan persyaratan usaha dipenuhi sebelum kegiatan pembangunan maupun operasional berlangsung.

“Bagaimana sebuah kegiatan usaha bisa sampai pada tahap pembangunan atau operasional ketika persyaratan yang diwajibkan belum seluruhnya terpenuhi? Jika memang ditemukan pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan mengapa pencegahan tidak dilakukan sejak awal?” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan mekanisme pengawasan perizinan industri, termasuk pemeriksaan kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, serta persyaratan teknis bangunan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Menurut Iqbal, pengawasan perlu dilakukan secara berkala agar potensi ketidaksesuaian dengan ketentuan dapat diketahui sejak dini. Dengan demikian, penanganan persoalan tidak hanya dilakukan setelah muncul polemik di masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan ramai diperbincangkan masyarakat atau menjadi viral di media sosial. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan dan pembangunan, bukan semata-mata setelah kegiatan usaha berjalan dan muncul keluhan warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya menarik investasi perlu diimbangi dengan kepastian hukum dan pemenuhan kewajiban perusahaan. Menurutnya, manfaat ekonomi dari kegiatan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Investasi memang dapat membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi, tetapi manfaat tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat,” katanya.

Tata Kelola Investasi di Kabupaten Subang

Sementara itu, mahasiswa Universias Muhammadiyah Bandung (UMB), Rosi Ainin, menilai persoalan perizinan industri dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola investasi di Kabupaten Subang.

Menurut Rosi, keberhasilan pembangunan industri tidak hanya diukur dari jumlah perusahaan yang berdiri dan lapangan kerja yang tercipta, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, seluruh prosesnya harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat hanya merasakan dampak aktivitas industri, sementara kepastian perizinan dan perlindungan lingkungannya belum jelas,” ujar Rosi.

Ia juga mendorong koordinasi antarinstansi diperkuat agar pemeriksaan persyaratan dan pengawasan perusahaan dapat berjalan efektif sejak tahap perencanaan hingga operasional.

“Yang dibutuhkan bukan hanya tindakan ketika masalah muncul, tetapi sistem pengawasan yang mampu mencegah pelanggaran sejak awal. Dengan begitu, iklim investasi tetap terjaga, kepentingan masyarakat terlindungi, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak tergerus,” katanya. (hdi/ysp)

Berita Terbaru

Prancis Perluas Jam Malam Akibat Kerusuhan Biaya Hidup, Kemlu Pantau WNI

Prancis Perluas Jam Malam Akibat Kerusuhan Biaya Hidup, Kemlu Pantau WNI

Nasional8 menit lalu
Demo di Bandung Berujung Ricuh, Massa Serang Truk Polisi

Demo di Bandung Berujung Ricuh, Massa Serang Truk Polisi

Jawa Barat10 menit lalu
Jadi Sekolah Maung, SMAN 1 Subang Siapkan Empat Program Prioritas Cetak Generasi Unggul

Jadi Sekolah Maung, SMAN 1 Subang Siapkan Empat Program Prioritas Cetak Generasi Unggul

Subang15 menit lalu
SMK PGRI Subang Dukung Pengembangan Potensi Pelajar , Siap Jadi Tuan Rumah Lomba Tingkat SMP se-Jawa Barat

SMK PGRI Subang Dukung Pengembangan Potensi Pelajar , Siap Jadi Tuan Rumah Lomba Tingkat SMP se-Jawa Barat

Subang18 menit lalu
ADVERTISEMENT
Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo Tinjau IKN: Gereja Berwajah Inkulturasi Disiapkan Menjadi Basilika Pertama Indonesia

Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo Tinjau IKN: Gereja Berwajah Inkulturasi Disiapkan Menjadi Basilika Pertama Indonesia

Nasional18 menit lalu
Anne Ajak Kader Golkar Kabupaten Purwakarta Jaga Kepercayaan Masyarakat , Tantangan Semakin Dinamis

Anne Ajak Kader Golkar Kabupaten Purwakarta Jaga Kepercayaan Masyarakat , Tantangan Semakin Dinamis

Purwakarta20 menit lalu
Beban Sejarah Masa Emas, Om Zein: Kami Akan Kembalikan Ruh Budaya di Purwakarta

Beban Sejarah Masa Emas, Om Zein: Kami Akan Kembalikan Ruh Budaya di Purwakarta

Purwakarta22 menit lalu
Polres Purwakarta Pererat Kemitraan dengan Insan Pers lewat Donor Darah

Polres Purwakarta Pererat Kemitraan dengan Insan Pers lewat Donor Darah

Purwakarta27 menit lalu
Kasus ISPA akibat Karhutla di Indonesia Tembus 300 Ribu, Hampir 70 Ribu Menimpa Balita

Kasus ISPA akibat Karhutla di Indonesia Tembus 300 Ribu, Hampir 70 Ribu Menimpa Balita

Nasional33 menit lalu
Berantas Mafia Tambang, Kejari Subang Temukan 17 Titik Galian Material Tanah Merah di Kawasan HGU PT PG Rajawali II

Berantas Mafia Tambang, Kejari Subang Temukan 17 Titik Galian Material Tanah Merah di Kawasan HGU PT PG Rajawali II

Subang48 menit lalu