Aktivis Soroti Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang

PASUNDANEKSPRES.ID – Pengawasan perizinan industri di Kabupaten Subang menjadi sorotan menyusul persoalan aktivitas PT CMM di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy. Pemerintah daerah didorong memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi persyaratan yang berlaku, mulai dari kesesuaian tata ruang hingga perizinan lingkungan dan perizinan berusaha.
Aktivis Iqbal Maulana menilai pengawasan perizinan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan dan pembangunan hingga perusahaan mulai beroperasi. Menurutnya, kepastian mengenai kelengkapan perizinan penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Fenomena itu sering terjadi di Kabupaten Subang. Salah satu yang menjadi sorotan dan viral di masyarakat adalah PT CMM,” ujar Iqbal, Selasa (20/10/2026).
PT CMM di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, sebelumnya menjadi perhatian menyusul persoalan perizinan dan penghentian sementara kegiatan perusahaan. Namun, status kelengkapan perizinan serta dasar penghentian kegiatan tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi dan keterangan instansi yang berwenang.
Iqbal mempertanyakan mekanisme pengawasan yang diterapkan pemerintah daerah untuk memastikan persyaratan usaha dipenuhi sebelum kegiatan pembangunan maupun operasional berlangsung.
“Bagaimana sebuah kegiatan usaha bisa sampai pada tahap pembangunan atau operasional ketika persyaratan yang diwajibkan belum seluruhnya terpenuhi? Jika memang ditemukan pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan mengapa pencegahan tidak dilakukan sejak awal?” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan mekanisme pengawasan perizinan industri, termasuk pemeriksaan kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, serta persyaratan teknis bangunan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Menurut Iqbal, pengawasan perlu dilakukan secara berkala agar potensi ketidaksesuaian dengan ketentuan dapat diketahui sejak dini. Dengan demikian, penanganan persoalan tidak hanya dilakukan setelah muncul polemik di masyarakat.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan ramai diperbincangkan masyarakat atau menjadi viral di media sosial. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan dan pembangunan, bukan semata-mata setelah kegiatan usaha berjalan dan muncul keluhan warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya menarik investasi perlu diimbangi dengan kepastian hukum dan pemenuhan kewajiban perusahaan. Menurutnya, manfaat ekonomi dari kegiatan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Investasi memang dapat membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi, tetapi manfaat tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat,” katanya.
Tata Kelola Investasi di Kabupaten Subang
Sementara itu, mahasiswa Universias Muhammadiyah Bandung (UMB), Rosi Ainin, menilai persoalan perizinan industri dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola investasi di Kabupaten Subang.
Menurut Rosi, keberhasilan pembangunan industri tidak hanya diukur dari jumlah perusahaan yang berdiri dan lapangan kerja yang tercipta, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, seluruh prosesnya harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat hanya merasakan dampak aktivitas industri, sementara kepastian perizinan dan perlindungan lingkungannya belum jelas,” ujar Rosi.
Ia juga mendorong koordinasi antarinstansi diperkuat agar pemeriksaan persyaratan dan pengawasan perusahaan dapat berjalan efektif sejak tahap perencanaan hingga operasional.
“Yang dibutuhkan bukan hanya tindakan ketika masalah muncul, tetapi sistem pengawasan yang mampu mencegah pelanggaran sejak awal. Dengan begitu, iklim investasi tetap terjaga, kepentingan masyarakat terlindungi, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak tergerus,” katanya. (hdi/ysp)
