Anggota DPRD Subang Dorong BUMD Kelola Pantai Pondok Bali

SUBANG-Pengelolaan Pantai Pondok Bali setelah berakhirnya kerja sama dengan pihak ketiga mulai menjadi perhatian DPRD Kabupaten Subang. Di tengah rencana Pemerintah Kabupaten Subang menentukan skema pengelola baru, DPRD mendorong agar BUMD kelola Pantai Pondok Bali sehingga potensi pariwisata dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dioptimalkan.
Anggota DPRD Subang dari Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Sukasari, Pamanukan, Legonkulon, Pusakajaya dan Pusakanagara, H. Teguh Pujianto, menyampaikan bahwa Pantai Pondok Bali merupakan salah satu aset berharga milik Pemkab Subang yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurut Teguh, pengelolaan destinasi wisata tersebut harus dilakukan secara profesional dengan melibatkan pihak yang benar-benar memahami bisnis pariwisata, khususnya pengelolaan kawasan wisata pantai.
“Respon saya secara pribadi terkait dengan pengelolaan Pantai Ponbal karena Ponbal adalah aset berharga yang punya nilai jual tinggi untuk dikelola. Harapannya dikelola secara profesional oleh pihak ketiga yang paham dalam pengelolaan pariwisata, khususnya pariwisata pantai,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.
Namun, Teguh memiliki pandangan berbeda mengenai pihak ketiga yang ideal untuk mengelola Pantai Pondok Bali. Ia mendorong agar pengelolaan tersebut dapat dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Subang.
“Tapi pihak ketiganya adalah BUMD yang ada di Kabupaten Subang,” kata Teguh.
Ia menilai keterlibatan BUMD dapat menjadi salah satu pilihan strategis untuk memastikan potensi ekonomi dari Pantai Pondok Bali memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.
Teguh optimistis, apabila dikelola dengan konsep yang tepat dan profesional, sektor pariwisata dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal terhadap PAD Kabupaten Subang.
“Karena saya yakin PAD Kabupaten Subang dari sektor pariwisata bisa lebih maksimal,” ucapnya.
Ia juga menilai Pantai Pondok Bali masih memiliki ruang pengembangan yang cukup besar. Menurutnya, kawasan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan panorama pantai, tetapi perlu diperkuat dengan berbagai fasilitas dan atraksi wisata yang mampu menjadi daya tarik bagi pengunjung.
“Pantai Ponbal sekarang masih bisa dikembangkan dan dikelola lebih baik. Komitmen yang dibangun untuk buat Pantai Ponbal lebih baik lagi adalah kuncinya,” ujarnya.
Ia meyakini peningkatan kualitas pengelolaan akan berbanding lurus dengan minat wisatawan untuk berkunjung. Karena itu, pembenahan fasilitas dan penciptaan pengalaman wisata yang lebih menarik harus menjadi perhatian utama dalam pengembangan Pantai Pondok Bali.
Selain pembenahan fasilitas dasar, ia juga mendorong penambahan berbagai wahana dan spot wisata di sekitar kawasan pantai. Inovasi tersebut dinilai penting agar wisatawan memiliki lebih banyak pilihan aktivitas saat berkunjung.
Teguh menyebut, momentum berakhirnya kerja sama pengelolaan sebelumnya seharusnya tidak hanya dilihat sebagai pergantian pengelola.
Lebih dari itu, kondisi tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemkab Subang untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sekaligus menyusun konsep baru yang lebih profesional, berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan PAD.
“Dengan pengelolaan yang tepat, Pantai Pondok Bali diharapkan tidak hanya menjadi aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi juga mampu menjadi destinasi wisata unggulan yang memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat di kawasan Pantura Subang,” tutupnya.
Pengelolaan Sementara Dikembalikan ke Disparpora
Kerja sama pengelolaan Pantai Pondok Bali Subang dengan pihak ketiga telah berakhir sekitar April 2026. Setelah berakhirnya kerja sama tersebut, pengelolaan sementara destinasi wisata itu dikembalikan kepada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Subang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kepala Bidang Destinasi Wisata Disparpora Kabupaten Subang, Agus Muslim, mengatakan pengelolaan Pantai Pondok Bali selanjutnya direncanakan kembali melibatkan pihak ketiga. Namun, proses penentuan pengelola masih menunggu kebijakan Bupati Subang.
Menurut Agus, pemerintah daerah nantinya akan menentukan mekanisme pengelolaan, termasuk kemungkinan dilakukannya proses lelang atau beauty contest bagi pihak yang berminat mengelola kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, pengelolaan sementara oleh Disparpora dilakukan untuk menghindari kekosongan pengelolaan setelah masa kerja sama sebelumnya berakhir. Dengan begitu, aktivitas pelayanan kepada wisatawan tetap berjalan sekaligus memastikan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari destinasi tersebut tetap dapat dioptimalkan.
Dari sisi pendapatan, pengelolaan langsung oleh Disparpora dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan potensi yang cukup menjanjikan.
Jika sebelumnya kerja sama pengelolaan menghasilkan sekitar Rp378 juta per tahun, dalam waktu kurang dari empat bulan sejak pengelolaan diambil alih, penerimaan dari tiket masuk disebut telah mencapai sekitar Rp400 juta yang disetorkan melalui retribusi dan pajak sesuai ketentuan.
“Baru sekitar empat bulan kami kelola, sudah mulai mendekati bahkan mencapai Rp400 juta. Kalau dikelola secara profesional dan fasilitasnya ditata lebih baik, kami optimistis potensinya bisa jauh lebih besar,” katanya.
Saat ini, tarif tiket masuk Pantai Pondok Bali yang dikelola pemerintah ditetapkan sebesar Rp15 ribu. Pengunjung juga belum dikenakan biaya parkir karena fasilitas dan sistem pengelolaannya masih dalam tahap penataan.
Agus mengatakan, sejumlah pihak telah menunjukkan ketertarikan untuk ikut dalam proses pengelolaan Pantai Pondok Bali. Namun, mekanisme resmi pemilihan pengelola hingga kini belum dibuka.
Ia menilai Pantai Pondok Bali memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi salah satu ikon wisata bahari Kabupaten Subang. Dengan penataan fasilitas secara terintegrasi, kawasan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tempat kunjungan wisatawan, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar melalui usaha kuliner, perdagangan, jasa hingga sektor ekonomi kreatif.
Karena itu, Agus berharap kebijakan terkait pengelolaan Pantai Pondok Bali dapat segera ditetapkan oleh pemerintah daerah. Disparpora, kata dia, siap menjalankan keputusan tersebut, baik melalui pengelolaan pemerintah maupun melalui mekanisme pemilihan pengelola baru.
Bupati Ingin PAD Pondok Bali Kembali untuk Pengembangan Kawasan
Sebelumnya, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita (Kang Rey) juga menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menata dan mengembangkan Pantai Pondok Bali.
Saat meninjau kawasan wisata Pantai Pondok Bali di Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon, Sabtu (2/4/2026), Kang Rey mengatakan destinasi tersebut memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD.
Karena itu, diperlukan upaya revitalisasi agar kawasan tersebut mampu menjadi penggerak roda perekonomian daerah, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami ingin PAD yang dihasilkan dari Pondok Bali dapat kembali untuk pengembangan kawasan ini, terutama sektor wisatanya,” ujar Kang Rey.
Ia menegaskan, penataan kawasan akan tetap berbasis budaya lokal dengan sentuhan modern, tanpa mengubah tata letak yang sudah ada.
“Dalam waktu dekat, kami akan membangun Kampung Nelayan. Warung-warung yang saat ini terlihat kurang tertata akan direnovasi dan diseragamkan sesuai karakter budaya lokal,” katanya kepada Pasundan Ekspres.
Kang Rey optimistis penataan tersebut akan meningkatkan daya tarik wisata sekaligus menghidupkan kembali geliat UMKM lokal, terutama yang memanfaatkan potensi hasil laut.
“Warung-warung di sepanjang kawasan akan ditata dan diseragamkan agar lebih menarik, sehingga wisatawan kembali datang ke Pondok Bali,” tambahnya.
Ia juga menilai Pantai Pondok Bali memiliki nilai ekonomi strategis yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi desa sebagai penyangga perekonomian daerah.
“Ini merupakan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi sekaligus potensi besar untuk ditawarkan kepada masyarakat luas,” ungkapnya.
Meski demikian, Kang Rey menegaskan pengembangan kawasan wisata harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan pesisir.(cdp/znl/ysp)
