Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polemik Lahan Kiarapedes di Purwakarta, GRIB dan PT Minori Silang Pendapat

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|09:37 WIB
Bagikan:
Polemik Lahan Kiarapedes di Purwakarta, GRIB dan PT Minori Silang Pendapat
LAHAN: Sekretaris Cabang GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta, Agie Iesmayana, menunjukkan lokasi lahan milik warga yang disebut terdampak aktivitas perataan lahan. Adam Sumarto/Pasundan Ekspres

PURWAKARTA-Polemik aktivitas perataan lahan di kawasan RT 08/RW 03 Desa Taringgullandeh, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, masih menyisakan perbedaan pandangan. GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta menyebut kegiatan tersebut diduga memasuki lahan milik warga tanpa izin, sementara PT Minori melalui kuasa hukumnya membantah tudingan tersebut dan menyatakan kegiatan yang dilakukan merupakan perataan lahan yang telah mendapat persetujuan warga serta unsur pemerintahan setempat.

Sekretaris Cabang GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta, Agie Iesmayana, mengatakan pihaknya mendapat permintaan dari warga untuk melakukan advokasi terkait lahan yang disebut milik warga berinisial AMK di RT 05/RW 02 Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, atau Blok Kiarapayung.

Menurut Agie, persoalan muncul karena tanah hasil kegiatan perataan lahan disebut masuk ke areal lahan milik warga. Ia mempertanyakan apakah masuknya material ke lahan warga tanpa izin dapat dibenarkan.

“Kami diminta bantuan sekaligus mengadvokasi warga. Kami tegaskan, sejengkal saja timbunan itu masuk ke lahan warga tanpa izin apakah itu bukan penyerobotan? Belum lagi sampah-sampah yang dihasilkan dari perataan lahan juga dibuang ke lahan warga,” kata Agie kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Agie juga menyebut pihak pelaksana kemudian menarik kembali material tanah yang sebelumnya masuk ke lahan warga. Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dijelaskan dalam polemik tersebut.
Selain persoalan batas lahan, Agie mempertanyakan perizinan kegiatan. Ia mengaku mempertanyakan dokumen seperti pra-site plan dan izin lingkungan, termasuk keterlibatan warga yang lahannya beririsan dengan lokasi kegiatan.

Agie juga menyoroti dampak lingkungan dari kegiatan tersebut. Ia menyebut tanah hasil kegiatan perataan lahan dibawa keluar dari areal dan mempertanyakan pihak yang nantinya bertanggung jawab terhadap dampak ekologis.
Menurutnya, kondisi tersebut juga perlu diperhatikan terutama ketika terjadi hujan. Area bukit yang dipapas, kata dia, berpotensi menimbulkan longsor apabila tidak dilengkapi penahan tanah.

Bantahan PT Minori Melalui Kuasa Hukumnya

Sementara itu, PT Minori melalui kuasa hukumnya, Awan Setiawan dan Reza Pahlevi, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan penyerobotan lahan warga dan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Keduanya menegaskan bahwa informasi yang menyebut PT Minori melakukan penyerobotan lahan warga tidak benar.

Menurut Awan dan Reza, kegiatan yang dilakukan di lahan tersebut merupakan perataan lahan. Mereka menyebut kegiatan itu telah mendapat persetujuan dan dukungan dari masyarakat sekitar serta unsur pemerintahan setempat.
Kuasa hukum perusahaan juga menyebut dukungan tersebut dituangkan dalam dokumen izin lingkungan yang telah ditandatangani warga, RT, RW, kepala desa hingga camat.

Mereka sekaligus membantah informasi yang menyebut kegiatan tersebut merupakan aktivitas penambangan ilegal.
“Lahan tersebut merupakan milik pribadi. Kegiatan yang dilakukan saat ini adalah perataan lahan, yang nantinya direncanakan bekerja sama dengan investor untuk kegiatan peternakan ayam pedaging,” ujarnya.(add/ysp)

Berita Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Nasional13 menit lalu
Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Lifestyle17 menit lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Subang17 menit lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Headline35 menit lalu
ADVERTISEMENT
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline1 jam lalu
Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Lifestyle1 jam lalu
Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Olahraga1 jam lalu
SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

Purwakarta1 jam lalu
Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Purwakarta1 jam lalu
Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Purwakarta1 jam lalu