Polemik Lahan Kiarapedes di Purwakarta, GRIB dan PT Minori Silang Pendapat

PURWAKARTA-Polemik aktivitas perataan lahan di kawasan RT 08/RW 03 Desa Taringgullandeh, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, masih menyisakan perbedaan pandangan. GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta menyebut kegiatan tersebut diduga memasuki lahan milik warga tanpa izin, sementara PT Minori melalui kuasa hukumnya membantah tudingan tersebut dan menyatakan kegiatan yang dilakukan merupakan perataan lahan yang telah mendapat persetujuan warga serta unsur pemerintahan setempat.
Sekretaris Cabang GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta, Agie Iesmayana, mengatakan pihaknya mendapat permintaan dari warga untuk melakukan advokasi terkait lahan yang disebut milik warga berinisial AMK di RT 05/RW 02 Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, atau Blok Kiarapayung.
Menurut Agie, persoalan muncul karena tanah hasil kegiatan perataan lahan disebut masuk ke areal lahan milik warga. Ia mempertanyakan apakah masuknya material ke lahan warga tanpa izin dapat dibenarkan.
“Kami diminta bantuan sekaligus mengadvokasi warga. Kami tegaskan, sejengkal saja timbunan itu masuk ke lahan warga tanpa izin apakah itu bukan penyerobotan? Belum lagi sampah-sampah yang dihasilkan dari perataan lahan juga dibuang ke lahan warga,” kata Agie kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Agie juga menyebut pihak pelaksana kemudian menarik kembali material tanah yang sebelumnya masuk ke lahan warga. Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dijelaskan dalam polemik tersebut.
Selain persoalan batas lahan, Agie mempertanyakan perizinan kegiatan. Ia mengaku mempertanyakan dokumen seperti pra-site plan dan izin lingkungan, termasuk keterlibatan warga yang lahannya beririsan dengan lokasi kegiatan.
Agie juga menyoroti dampak lingkungan dari kegiatan tersebut. Ia menyebut tanah hasil kegiatan perataan lahan dibawa keluar dari areal dan mempertanyakan pihak yang nantinya bertanggung jawab terhadap dampak ekologis.
Menurutnya, kondisi tersebut juga perlu diperhatikan terutama ketika terjadi hujan. Area bukit yang dipapas, kata dia, berpotensi menimbulkan longsor apabila tidak dilengkapi penahan tanah.
Bantahan PT Minori Melalui Kuasa Hukumnya
Sementara itu, PT Minori melalui kuasa hukumnya, Awan Setiawan dan Reza Pahlevi, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan penyerobotan lahan warga dan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Keduanya menegaskan bahwa informasi yang menyebut PT Minori melakukan penyerobotan lahan warga tidak benar.
Menurut Awan dan Reza, kegiatan yang dilakukan di lahan tersebut merupakan perataan lahan. Mereka menyebut kegiatan itu telah mendapat persetujuan dan dukungan dari masyarakat sekitar serta unsur pemerintahan setempat.
Kuasa hukum perusahaan juga menyebut dukungan tersebut dituangkan dalam dokumen izin lingkungan yang telah ditandatangani warga, RT, RW, kepala desa hingga camat.
Mereka sekaligus membantah informasi yang menyebut kegiatan tersebut merupakan aktivitas penambangan ilegal.
“Lahan tersebut merupakan milik pribadi. Kegiatan yang dilakukan saat ini adalah perataan lahan, yang nantinya direncanakan bekerja sama dengan investor untuk kegiatan peternakan ayam pedaging,” ujarnya.(add/ysp)
