Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polemik Lahan Kiarapedes di Purwakarta, GRIB dan PT Minori Silang Pendapat

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|09:37 WIB
Bagikan:
Polemik Lahan Kiarapedes di Purwakarta, GRIB dan PT Minori Silang Pendapat
LAHAN: Sekretaris Cabang GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta, Agie Iesmayana, menunjukkan lokasi lahan milik warga yang disebut terdampak aktivitas perataan lahan. Adam Sumarto/Pasundan Ekspres

PURWAKARTA-Polemik aktivitas perataan lahan di kawasan RT 08/RW 03 Desa Taringgullandeh, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, masih menyisakan perbedaan pandangan. GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta menyebut kegiatan tersebut diduga memasuki lahan milik warga tanpa izin, sementara PT Minori melalui kuasa hukumnya membantah tudingan tersebut dan menyatakan kegiatan yang dilakukan merupakan perataan lahan yang telah mendapat persetujuan warga serta unsur pemerintahan setempat.

Sekretaris Cabang GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta, Agie Iesmayana, mengatakan pihaknya mendapat permintaan dari warga untuk melakukan advokasi terkait lahan yang disebut milik warga berinisial AMK di RT 05/RW 02 Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, atau Blok Kiarapayung.

Menurut Agie, persoalan muncul karena tanah hasil kegiatan perataan lahan disebut masuk ke areal lahan milik warga. Ia mempertanyakan apakah masuknya material ke lahan warga tanpa izin dapat dibenarkan.

“Kami diminta bantuan sekaligus mengadvokasi warga. Kami tegaskan, sejengkal saja timbunan itu masuk ke lahan warga tanpa izin apakah itu bukan penyerobotan? Belum lagi sampah-sampah yang dihasilkan dari perataan lahan juga dibuang ke lahan warga,” kata Agie kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Agie juga menyebut pihak pelaksana kemudian menarik kembali material tanah yang sebelumnya masuk ke lahan warga. Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dijelaskan dalam polemik tersebut.
Selain persoalan batas lahan, Agie mempertanyakan perizinan kegiatan. Ia mengaku mempertanyakan dokumen seperti pra-site plan dan izin lingkungan, termasuk keterlibatan warga yang lahannya beririsan dengan lokasi kegiatan.

Agie juga menyoroti dampak lingkungan dari kegiatan tersebut. Ia menyebut tanah hasil kegiatan perataan lahan dibawa keluar dari areal dan mempertanyakan pihak yang nantinya bertanggung jawab terhadap dampak ekologis.
Menurutnya, kondisi tersebut juga perlu diperhatikan terutama ketika terjadi hujan. Area bukit yang dipapas, kata dia, berpotensi menimbulkan longsor apabila tidak dilengkapi penahan tanah.

Bantahan PT Minori Melalui Kuasa Hukumnya

Sementara itu, PT Minori melalui kuasa hukumnya, Awan Setiawan dan Reza Pahlevi, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan penyerobotan lahan warga dan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Keduanya menegaskan bahwa informasi yang menyebut PT Minori melakukan penyerobotan lahan warga tidak benar.

Menurut Awan dan Reza, kegiatan yang dilakukan di lahan tersebut merupakan perataan lahan. Mereka menyebut kegiatan itu telah mendapat persetujuan dan dukungan dari masyarakat sekitar serta unsur pemerintahan setempat.
Kuasa hukum perusahaan juga menyebut dukungan tersebut dituangkan dalam dokumen izin lingkungan yang telah ditandatangani warga, RT, RW, kepala desa hingga camat.

Mereka sekaligus membantah informasi yang menyebut kegiatan tersebut merupakan aktivitas penambangan ilegal.
“Lahan tersebut merupakan milik pribadi. Kegiatan yang dilakukan saat ini adalah perataan lahan, yang nantinya direncanakan bekerja sama dengan investor untuk kegiatan peternakan ayam pedaging,” ujarnya.(add/ysp)

Berita Terbaru

Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Headline55 menit lalu
Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Lifestyle2 jam lalu
DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

Subang2 jam lalu
Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Subang3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Subang3 jam lalu
Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle3 jam lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga4 jam lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang5 jam lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional5 jam lalu
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional5 jam lalu