PPPK Paruh Waktu Subang Tak Otomatis Diperpanjang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

SUBANG- Perpanjangan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Subang tidak otomatis diberikan. Pegawai yang ingin melanjutkan masa kerja wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki predikat kinerja minimal “Baik” selama 10 bulan terakhir serta melengkapi seluruh ketentuan administrasi yang ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang telah mengumumkan pelaksanaan perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. H. Dadang Darmawan, M.Si., mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu segera berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di perangkat daerah masing-masing untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
“Kami mengimbau kepada seluruh PPPK Paruh Waktu untuk segera berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di perangkat daerah masing-masing. Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya.
PPPK Paruh Waktu Tidak Perlu Mengurus Proses Perpanjangan Secara Sendiri
Menurut Dadang, proses pemenuhan persyaratan dan penyampaian dokumen dilakukan melalui perangkat daerah masing-masing secara berjenjang. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tidak perlu mengurus proses perpanjangan secara sendiri-sendiri, tetapi mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh perangkat daerah.
Salah satu tahapan yang harus segera diselesaikan adalah penilaian kinerja melalui E-Kinerja BKN. Penilaian tersebut wajib dituntaskan paling lambat 31 Agustus 2026.
Tahapan ini menjadi penting karena penilaian kinerja merupakan salah satu persyaratan dalam proses pengusulan perpanjangan. PPPK Paruh Waktu yang hendak diperpanjang harus memperoleh predikat penilaian kinerja paling rendah “Baik” selama minimal 10 bulan terakhir.
Selain penilaian kinerja, terdapat sejumlah persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi.
PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu harus mendapatkan usulan dari kepala perangkat daerah masing-masing. Mereka juga wajib melampirkan daftar hadir atau absensi selama minimal 10 bulan terakhir serta surat rekomendasi perpanjangan dari atasan langsung atau pejabat penilai kinerja sesuai format yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perpanjangan harus ditandatangani oleh kepala perangkat daerah dan dibubuhi meterai yang cukup.
Untuk batas waktu pemberkasan, Dadang menyampaikan bahwa soft file persyaratan paling lambat disampaikan pada 15 September 2026. Sedangkan hard file SPTJM beserta lampirannya paling lambat diterima pada 18 September 2026.
“Kami berharap jangan sampai ada yang terlambat karena kelengkapan dan ketepatan waktu menjadi bagian penting dalam proses pengusulan,” jelasnya.
Dadang menegaskan, PPPK Paruh Waktu yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan untuk perpanjangan.
“Yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan untuk perpanjangan. Karena itu, kami meminta agar seluruh PPPK Paruh Waktu memperhatikan setiap ketentuan dan segera melengkapi dokumen yang diperlukan melalui perangkat daerah masing-masing,” tegasnya.
Di sisi lain, BKPSDM Kabupaten Subang memastikan seluruh proses perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya.
Dadang mengingatkan para PPPK Paruh Waktu agar berhati-hati apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan proses perpanjangan dan meminta sejumlah uang.
“Seluruh proses ini gratis, tidak dipungut biaya apapun. Kalau ada pihak yang mengatasnamakan proses perpanjangan kemudian meminta sejumlah biaya, kami minta agar masyarakat dan PPPK berhati-hati serta tidak memberikan uang kepada pihak tersebut,” pungkasnya. (znl/ysp)
