Aset 13 Hektare PT Sari Ater Akan Dihibahkan ke Pemkab Subang Jelang Kontrak Kerja Sama Berakhir?

SUBANG - Berakhirnya kerja sama pengelolaan kawasan wisata Sari Ater pada 4 Juni 2027 tidak hanya mengakhiri kontrak antara Pemkab Subang dan PT Sari Ater, tetapi juga diikuti penyerahan seluruh aset yang menjadi objek kerja sama. Sesuai perjanjian, lahan atau aset 13 hektare PT Sari Ater akan dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Subang melalui mekanisme hibah sebelum pengelola baru ditentukan melalui beauty contest.
Penasihat Hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya, menjelaskan seluruh aset yang menjadi objek kerja sama nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan dicatat sebagai aset milik Pemkab Subang.
"Artinya setelah kerja sama berakhir, aset tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya akan dicatat sebagai aset Pemda. Setelah berada di bawah penguasaan Pemda, baru nantinya akan dilakukan mekanisme beauty contest untuk menentukan siapa yang akan mengelola kawasan tersebut ke depan," ujar Dede dalam podcast Bincang-bincang Pasundan beberapa hari lalu.
Dede menjelaskan, pada awal kerja sama tahun 1987, Pemkab Subang memiliki aset berupa Hak Pakai (HP) 1 dan HP 2 seluas sekitar 6,5 hektare. Seiring berlangsungnya kerja sama dengan PT Sari Ater, status aset tersebut berubah menjadi Hak Pengelolaan (HPL).
Selain itu, terdapat lahan sekitar 2,5 hektare dari PTPN dan dimanfaatkan sebagai area parkir di sebelah barat kawasan wisata.
"Kalau dihitung pada awal kerja sama tahun 1987, aset Pemda yang menjadi objek kerja sama total sekitar 8,5 hektare. Terdiri dari 6,5 hektare aset Pemda ditambah sekitar 2 hektare pemanfaatan lahan dari PTP untuk area parkir," jelasnya.
Sementara itu, PT Sari Ater melakukan penyertaan modal berupa tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 13 hektare sebagai bagian dari pengembangan kawasan wisata.
Menurut Dede, ketentuan mengenai pengembalian aset telah diatur secara tegas dalam Pasal 12 perjanjian kerja sama beserta seluruh adendumnya.
"Di dalam perjanjian, baik adendum pertama, kedua maupun ketiga disebutkan bahwa seluruh aset kerja sama, baik aset milik Pemda maupun aset milik PT Sari Ater yang menjadi objek kerja sama, setelah perjanjian berakhir harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Subang," katanya.
Ia menegaskan, aset yang diserahkan bukan hanya tanah, tetapi juga bangunan yang berdiri di atasnya. Namun, terdapat pengecualian terhadap aset penyertaan tertentu senilai Rp20 miliar yang telah diatur tersendiri dalam perjanjian.
"Tanah dan bangunan yang menjadi objek kerja sama akan diserahkan kepada Pemda. Ada pengecualian terhadap penyertaan tertentu yang sudah diatur dalam perjanjian, tetapi secara umum tanah dan bangunan menjadi bagian dari aset yang dikembalikan," ujarnya.
Dede menambahkan, lahan seluas sekitar 2 hektare yang merupakan milik PTPN tidak menjadi aset Pemkab Subang karena statusnya hanya sebagai pemanfaatan lahan. Setelah kerja sama berakhir, lahan tersebut akan kembali kepada pemiliknya, yakni PTPN.
Sementara itu, lahan seluas 13 hektare milik PT Sari Ater akan berubah status menjadi aset daerah melalui mekanisme hibah sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.
"Nanti 13 hektare itu akan dicatat sebagai aset Pemda melalui mekanisme hibah dari PT Sari Ater. Setelah seluruh proses administrasi selesai, aset tersebut masuk ke dalam buku inventaris aset daerah," jelasnya.
Setelah seluruh aset resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Subang, pengelolaan kawasan wisata Sari Ater tidak akan langsung diperpanjang kepada pengelola lama. Pemkab Subang akan menempuh mekanisme beauty contest sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menentukan pengelola berikutnya secara terbuka dan transparan. PT Sari Ater masih bisa berkesempatan untuk mengukuti beauty contest.(hdi/ysp)
