Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Aset 13 Hektare PT Sari Ater Akan Dihibahkan ke Pemkab Subang Jelang Kontrak Kerja Sama Berakhir?

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|11:07 WIB
Bagikan:
Aset 13 Hektare PT Sari Ater Akan Dihibahkan ke Pemkab Subang Jelang Kontrak Kerja Sama Berakhir?
WISATA: Pengunjung saat menikmati wisata di Sari Ater. Pengelolaan wisata antara Pemkab dan PT Sari Ater akan berakhir pada Juni 2027.

SUBANG - Berakhirnya kerja sama pengelolaan kawasan wisata Sari Ater pada 4 Juni 2027 tidak hanya mengakhiri kontrak antara Pemkab Subang dan PT Sari Ater, tetapi juga diikuti penyerahan seluruh aset yang menjadi objek kerja sama. Sesuai perjanjian, lahan atau aset 13 hektare PT Sari Ater akan dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Subang melalui mekanisme hibah sebelum pengelola baru ditentukan melalui beauty contest.

Penasihat Hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya, menjelaskan seluruh aset yang menjadi objek kerja sama nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan dicatat sebagai aset milik Pemkab Subang.

"Artinya setelah kerja sama berakhir, aset tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya akan dicatat sebagai aset Pemda. Setelah berada di bawah penguasaan Pemda, baru nantinya akan dilakukan mekanisme beauty contest untuk menentukan siapa yang akan mengelola kawasan tersebut ke depan," ujar Dede dalam podcast Bincang-bincang Pasundan beberapa hari lalu.

Dede menjelaskan, pada awal kerja sama tahun 1987, Pemkab Subang memiliki aset berupa Hak Pakai (HP) 1 dan HP 2 seluas sekitar 6,5 hektare. Seiring berlangsungnya kerja sama dengan PT Sari Ater, status aset tersebut berubah menjadi Hak Pengelolaan (HPL).

Selain itu, terdapat lahan sekitar 2,5 hektare dari PTPN dan dimanfaatkan sebagai area parkir di sebelah barat kawasan wisata.

"Kalau dihitung pada awal kerja sama tahun 1987, aset Pemda yang menjadi objek kerja sama total sekitar 8,5 hektare. Terdiri dari 6,5 hektare aset Pemda ditambah sekitar 2 hektare pemanfaatan lahan dari PTP untuk area parkir," jelasnya.

Sementara itu, PT Sari Ater melakukan penyertaan modal berupa tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 13 hektare sebagai bagian dari pengembangan kawasan wisata.

Menurut Dede, ketentuan mengenai pengembalian aset telah diatur secara tegas dalam Pasal 12 perjanjian kerja sama beserta seluruh adendumnya.

"Di dalam perjanjian, baik adendum pertama, kedua maupun ketiga disebutkan bahwa seluruh aset kerja sama, baik aset milik Pemda maupun aset milik PT Sari Ater yang menjadi objek kerja sama, setelah perjanjian berakhir harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Subang," katanya.

Ia menegaskan, aset yang diserahkan bukan hanya tanah, tetapi juga bangunan yang berdiri di atasnya. Namun, terdapat pengecualian terhadap aset penyertaan tertentu senilai Rp20 miliar yang telah diatur tersendiri dalam perjanjian.

"Tanah dan bangunan yang menjadi objek kerja sama akan diserahkan kepada Pemda. Ada pengecualian terhadap penyertaan tertentu yang sudah diatur dalam perjanjian, tetapi secara umum tanah dan bangunan menjadi bagian dari aset yang dikembalikan," ujarnya.

Dede menambahkan, lahan seluas sekitar 2 hektare yang merupakan milik PTPN tidak menjadi aset Pemkab Subang karena statusnya hanya sebagai pemanfaatan lahan. Setelah kerja sama berakhir, lahan tersebut akan kembali kepada pemiliknya, yakni PTPN.

Sementara itu, lahan seluas 13 hektare milik PT Sari Ater akan berubah status menjadi aset daerah melalui mekanisme hibah sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.

"Nanti 13 hektare itu akan dicatat sebagai aset Pemda melalui mekanisme hibah dari PT Sari Ater. Setelah seluruh proses administrasi selesai, aset tersebut masuk ke dalam buku inventaris aset daerah," jelasnya.

Setelah seluruh aset resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Subang, pengelolaan kawasan wisata Sari Ater tidak akan langsung diperpanjang kepada pengelola lama. Pemkab Subang akan menempuh mekanisme beauty contest sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menentukan pengelola berikutnya secara terbuka dan transparan. PT Sari Ater masih bisa berkesempatan untuk mengukuti beauty contest.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Nasional10 jam lalu
POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

Subang10 jam lalu
Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Subang10 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Subang11 jam lalu
Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Bandung Barat15 jam lalu
Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Jawa Barat18 jam lalu
Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Headline19 jam lalu
Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Olahraga19 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Headline19 jam lalu