DPRD Kawal Berakhirnya Kontrak Sari Ater, Proses Transisi Dilakukan Terbuka, Akuntabel, dan Mengedepankan Kepentingan Daerah

SUBANG – DPRD kawal berakhirnya kontrak Sari Ater antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dengan PT Sari Ater yang akan berakhir pada Juni 2027.
Seluruh tahapan transisi diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, mengatakan berakhirnya kontrak kerja sama yang telah berlangsung sejak 1987 harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset daerah sekaligus memastikan pengelolaan ke depan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Victor menuturkan, berakhirnya masa kerja sama tersebut harus disikapi secara bijaksana dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, seluruh proses pengakhiran kerja sama hingga penunjukan pengelola baru harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan Kabupaten Subang.
“Berakhirnya masa kerja sama ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Subang untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Yang paling penting adalah bagaimana aset milik daerah tetap terjaga dan nantinya mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Victor saat diwawancara Pasundan Ekspres pada Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, DPRD akan mengawal seluruh tahapan yang dilakukan pemerintah daerah, mulai dari proses pengembalian aset hingga pelaksanaan mekanisme beauty contest dalam menentukan pengelola baru kawasan wisata Sari Ater.
Menurut Victor, proses tersebut harus berjalan transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun kalangan pelaku usaha.
“Kami berharap seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada proses yang menimbulkan keraguan publik. Siapa pun yang nantinya menjadi pengelola harus dipilih berdasarkan kemampuan, rekam jejak, serta komitmennya dalam mengembangkan sektor pariwisata Subang,” ungkapnya.
Victor juga menyarankan agar pemerintah daerah menyusun kajian yang komprehensif sebelum menentukan arah pengelolaan kawasan wisata Sari Ater.
Kajian tersebut, menurutnya, harus mempertimbangkan aspek ekonomi, investasi, peningkatan pelayanan wisata, hingga kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Pemkab harus benar-benar memilih mitra terbaik melalui mekanisme yang sehat. Jangan hanya melihat nilai investasi, tetapi juga harus memperhatikan kemampuan pengelola dalam meningkatkan kualitas destinasi wisata, membuka lapangan kerja, dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat Subang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Victor berharap proses transisi pengelolaan dapat berlangsung kondusif tanpa mengganggu operasional kawasan wisata maupun aktivitas para pekerja yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya di Sari Ater.
“Harapan kami, proses pergantian pengelola nanti berjalan lancar, tidak mengganggu iklim investasi, tetap memberikan kepastian bagi para pekerja, dan pada akhirnya mampu menjadikan Sari Ater sebagai destinasi wisata unggulan yang semakin maju serta menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Subang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Subang menyebut kerja sama pengelolaan kawasan wisata Sari Ater dengan PT Sari Ater akan berakhir pada Juni 2027. Kerja sama yang telah berlangsung sejak 1987 tersebut tidak akan diperpanjang secara otomatis. Pemkab Subang berencana melakukan mekanisme beauty contest untuk menentukan mitra pengelola baru setelah masa kontrak berakhir.
Pemkab juga menegaskan bahwa proses penentuan pengelola baru akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut diharapkan menghasilkan mitra yang memiliki kemampuan dalam mengembangkan kawasan wisata Sari Ater sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.(cdp/ysp)
