Bantuan Pangan Beras Subang untuk 277.954 Penerima Mulai Disalurkan 21 Agustus

SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang bersama Perum Bulog dan sejumlah unsur terkait memastikan kesiapan penyaluran Bantuan Pangan Beras alokasi Juli–September 2026 bagi 277.954 Penerima Bantuan Pangan (PBP) atau keluarga.
Persiapan penyaluran tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Kantor Bulog Subang, Karanganyar, Kabupaten Subang, Rabu (19/8/2026). Dalam rapat tersebut, kualitas beras, ketepatan sasaran hingga kesiapan distribusi menjadi perhatian utama pemerintah.
Kepala Kantor Cabang Perum Bulog Kabupaten Subang, Laswenri, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Subang beserta jajaran dan seluruh unsur yang terlibat dalam pengawalan program bantuan pangan.
Laswenri menjelaskan, pada tahap pertama penyaluran bantuan pangan sebelumnya, pemerintah menyalurkan komoditas berupa beras dan minyak goreng. Sementara untuk tahap kedua, bantuan diberikan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram per bulan.
Dengan kuota mencapai 277.954 penerima, setiap PBP akan memperoleh total 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
“Untuk tahap kedua berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan dengan kuota sebanyak 277.954 penerima bantuan. Dengan demikian, setiap penerima akan menerima total 30 kilogram beras,” jelas Laswenri.
Penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Subang direncanakan mulai 21 Agustus 2026 dan ditargetkan dapat dituntaskan seluruhnya pada September mendatang.
Menurut Laswenri, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban masyarakat, khususnya kelompok penerima yang membutuhkan. Karena itu, pihaknya meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Subang dan Satgas Pangan untuk bersama-sama mengawal proses penyaluran agar berjalan lancar dan tepat sasaran.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, menegaskan bahwa program bantuan pangan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan nasional.
Menurut Asep, capaian swasembada pangan harus memberikan manfaat nyata hingga ke tingkat masyarakat. Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan di bidang pangan tidak berhenti pada keberhasilan produksi, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk akses pangan yang terjangkau bagi masyarakat.
“Masih dalam momentum HUT ke-81 RI, dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Indonesia telah berhasil mencapai swasembada delapan komoditas pangan strategis, termasuk beras, yang dicapai hanya dalam jangka waktu satu tahun,” ujarnya.
Ia menegaskan, capaian tersebut harus ditindaklanjuti melalui pelaksanaan program yang benar-benar dirasakan masyarakat. Bantuan pangan, kata dia, menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga daya beli sekaligus memperkuat ketahanan pangan keluarga.
Karena itu, Asep meminta seluruh pihak tidak menganggap remeh proses penyaluran. Mulai dari kesiapan stok, kualitas beras, ketepatan penerima hingga distribusi harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
“Kita harus mempersiapkan stok, dan kualitas harus dipastikan. Kualitas beras yang disalurkan harus benar-benar layak konsumsi, ketepatan sasaran harus dijaga ketat, dan bantuan harus sampai kepada yang berhak menerimanya sesuai data yang valid,” tegasnya.
Asep menyebut sedikitnya terdapat empat faktor utama yang menentukan kelancaran program tersebut, yakni kesiapan stok, kualitas beras, ketepatan sasaran, serta kelancaran sarana transportasi.
Keempat aspek tersebut dinilai harus dipastikan sejak awal agar tidak terjadi kendala yang dapat menghambat distribusi bantuan kepada masyarakat.
“Kehadiran unsur Kejaksaan, TNI, dan Polri dalam forum ini adalah bukti bahwa kita serius mengawal program ini bersama. Pemerintah Kabupaten Subang siap mendukung kelancaran penyaluran bantuan pangan alokasi tiga bulan ini,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak memanfaatkan forum koordinasi tersebut untuk menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang berpotensi muncul di lapangan. Dengan demikian, penyaluran bantuan pangan dapat berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat kualitas. (cdp)
